Academia.eduAcademia.edu

Permasalahan Keimigrasian Orang Asing di Indonesia

Key takeaways

  • Selain terkait permasalahan imigran gelap, Indonesia juga sering dihadapkan dengan permasalahan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Orang Asing 6 di Indonesia.
  • Pelayanan keimigrasian berupa visa dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau US$0,00 (nol dollar Amerika) kepada orang asing dalam keadaan terpaksa (force majeure), tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Indonesia, mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia, orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik, atau warga negara asing perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional, atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam rangka humanitarian assitance pada daerah bencana di wilayah Indonesia.
  • Pengawasan terhadap Orang Asing sudah dilakukan sejak mengajukan permohonan visa, masuk Wilayah Indonesia, pemberian Izin Tinggal, berada dan melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia, hingga keluar Wilayah Indonesia.
  • Selain melakukan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap Orang Asing, Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, juga melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mobilitas Orang Asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia membuktikan bahwa posisi Indonesia di dalam dunia Internasional sangat diperhitungkan.