Academia.eduAcademia.edu

KONSEP PEMINANGAN ATAU KHITBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

2020, Anisa Ayu Risnani

Abstract

This article presents the concept of marriage in islam. Preaching is a step before the marriage contract that is a man will ask permissioan from the two female parents who will be his candidates to ask permission marry him.In the discussion will be through the concept of islam which will be presented in this article, namely the concept of preaching in an Islamic perspective. Abstrak Artikel ini mengemukakan untuk mencari tahu apa itu meminang dalam islam. Meminang merupakan langkah sebelum terjadi akad nikah dalam proses pernikahan yaitu dimana seorang calon memepelai lelaki akan meminta izin kepada kedua orangtua wanita yang akan menjadi calon untuk meminta izin menikahinya. Dalam pembahasannya akan melalui konep islam yang akan di paparkan dalam bahasan artikel ini yaitu konsep khitbah dalam perspektif hukum islam.

Key takeaways

  • Dengan pengeertian tersebut sudah jelas bahwa khitbah atau pemingan ini adalah proses yang dilakukan sebelum prosesi pernikahan yaitu sebuah proses permintaan yang telah biasa terjadi di masyarakat sekitar kita.
  • Peminangan ini menjadi landasan awal untuk selanjutnya ke proses pernikahan atau bisa disebut langkah awal sebelum prosesi pernikahan yang akan dilakukan.
  • Dalam Al-Qur'an dasar peminangan dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 235 yang berbunyi : c. Dilarang juga melamar atau meminang perempuan yang dalam pinangan orang lain.
  • Syarat islam diperbolehkannya lelaki melihat wanita yang akan dinikahi, bahkan melihat atau memandang ini dianjurkan dan disunahkan sebab pandangan seorang yang meminang terhadap seorang yang akan dipinang merupakan bagian dari sarana keberlangsungan suatu hidup pernikahan dan kedamaian.
  • Peminangan ini menjadi proses permulaan untuk menuju ke proses pernikahan yang selanjutnya atau bisa disebut langkah awal sebelum prosesi pernikahan yang akan dilakukan.