Academia.eduAcademia.edu

AKAL DAN WAHYU

2020, Giva Nusantara Jovi

Abstract

Pemikiran filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fiqh dengan segala seluk beluknya. Dilihat dari segi kepentingannya dalam istinbath, filsafat hukum Islam ini memang tidak menempati urutan teratas sebagaimana ilmu ushul fiqh, karena ia lebih merupakan pelengkap dan pembantu ilmu ushul fiqh serta suatu ilmu dengan gaya berpikir filosofis sehingga member keyakinan kepada umat Islam bahwa hukum Islam adalah hukum yang memastikan maslahat di balik sebuah istinbath istinbath hukum Dalam khazanah hukum islam, perbicangan tentang akal dan wahyu merupakan lahan yang cukup banyak mendapat perhatian dan pembahasan. Pembahasan ini dilakukan oleh ulama dalam berbagai bidang keilmuan, baik teologi, filsafat, maupun hukum Islam itu sendiri. Tujuan penggunaan wahyu dan akal adalah untuk mendapatkan kebenaran.