Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, Giva Nusantara Jovi
…
16 pages
1 file
Pemikiran filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fiqh dengan segala seluk beluknya. Dilihat dari segi kepentingannya dalam istinbath, filsafat hukum Islam ini memang tidak menempati urutan teratas sebagaimana ilmu ushul fiqh, karena ia lebih merupakan pelengkap dan pembantu ilmu ushul fiqh serta suatu ilmu dengan gaya berpikir filosofis sehingga member keyakinan kepada umat Islam bahwa hukum Islam adalah hukum yang memastikan maslahat di balik sebuah istinbath istinbath hukum Dalam khazanah hukum islam, perbicangan tentang akal dan wahyu merupakan lahan yang cukup banyak mendapat perhatian dan pembahasan. Pembahasan ini dilakukan oleh ulama dalam berbagai bidang keilmuan, baik teologi, filsafat, maupun hukum Islam itu sendiri. Tujuan penggunaan wahyu dan akal adalah untuk mendapatkan kebenaran.
Filsafat Agama, 2019
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Agama yang diampu oleh: Acep Aam Amirudin, M.A, M. Ud. Disusun Oleh : Najma Zahiroh (1171030150) Sofyan Saury (1171030199) Sultan Muhammad Al-gifari (1171030203) JURUSAN ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR FAKULTAS USHULUDDIN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2019 ii KATA PENGANTAR Segala puji syukur kehadirat ilahi yang mana dengan segala rahmat, nikmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Akal dan Wahyu ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada Bapak Acep Aam Amirudin, M.A, M. Ud. selaku Dosen mata kuliah Filsafat Agama UIN Sunang Gunung Djati Bandung yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
2019
Dewasa ini, akal dan agama menjadi istilah yang berkaitan dengan akal dan wahyu. Semuanya terdapat dalam berbagai karya pemikir Timur maupun Barat, namun adapula sekelompok pemikir yang keberatan menggunakan istilah ini dalam beberapa alasan. Salah satunya adalah kesalah pahaman mereka dalam memposisikan akal dan agama. Sejak awal mereka mengandaikan posisi keduanya saling bertentangan. Sehingga perlu bagi penulis khususnya dan pembaca untuk mengetahui bagaimana keterkaitan antara akal dan wahyu.
Tasawuf adalah sebuah ilmu yang membicarakan tentang bagaimana upaya seorang manusia sebagai hamba Allah, berusaha mendekatkan diri kepada-Nya. Pendekatan diri manusia dalam konteks ini memberi makna bahwa seseorang dikatakan dekat dengan tuhannya apabila telah melaksanakan kewajiban pokok ditambah ibadah-ibadah lainnya yang tidak wajib dilaksanakan. Dalam tasawuf juga terdapat teori-teori yang digagas oleh para tokoh sufisebagai sebuah metode yang dapat dipraktekkan oleh siapa saja yang ingin dirinya dekat kepada tuhan mereka. Dalam konteks ini dikatakan dengan maqam-maqam (maqamat), yang dihasilkan dari latihan spiritual seseorang hamba. Sedangkan ahwal adalah kondisi seseorang yang menunjukkan kedekatannya kepada Tuhan mereka tanpa dilalui latihan-latihan spiritual. Dengan kata lain ahwal adalah kondisi atau status seorang hamba terhadap Tuhannya yang merupakan nugerah dari Tuhan, tanpa melalui usaha berupa latihan maupun pembelajaran. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Maqamat dan tahapan-tahapannya dalam Tasawuf? 2. Apa pengertian Ahwal dan tahapan-tahapannya dalam Tasawuf? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian Maqamat dan tahapan-tahapannya dalam Tasawuf 2. Untuk mengetahui pengertian Ahwal dan tahapan-tahapannya dalam Tasawuf.
Indonesia , hasil penelitiannya pada Pengadilan Agama di Indonesia, bahwa pengadilan agama di Jawa dan Madura sekalipun telah kehilangan kekuasaanya atas perkara waris tahun 1937, namun dalam kenyataanya masih tetap menyelesaikan perkara-perkara waris dengan cara-cara yang sangat mengesankan. Hal ini terbukti, bahwa Islam lebih banyak yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama daripada ke Pengadilan Negeri. (Ny. Habibah Daud mengadakan penelitian di DKI Jakarta pada tahun 1976, dan hasilnya bahwa dari 1081 orang hanya 47 orang yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Negeri (4,35%), dan 1034 orang (96,65%) mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama. Vide Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Risalah, 1984 hlm. 24-25.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "AKAD LAIN LAIN" tepat waktu. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami.
2020
This paper contains a short and basic explanation about 'akhlak and tasawuf' in Islamic discourses. Which will answer some questions such as what is akhlak? what is tasawuf? and how the relationship between them and syariah?.
2023
Wakaf adalah bentuk perbuatan ibadah yang sangat mulia di mata Allah Swt karenamemberikan harta bendanya secara cuma - cuma, yang tidak setiap orang bisa melakukannyadanmerupakanbentukkepedulianatautanggungjawabterhadapsesamadankepentinganumum yang banyak memberikan manfaat. Wakaf dikenal sejak masa Nabi Muhammad Saw.Wakaf disyariatkan saat beliau hijrah ke Madinah, pada tahun kedua Hijriah. Ada dua pendapatyang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha‟) tentang siapa yang pertamakali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat Ulama mengatakan bahwa yangpertama kali melaksanakan wakaf adalah Nabi Muhammad Saw ialah wakaf tanah milik
Mayoritas keimanan seseorang merupakan sebuah keimanan buta, yaitu keimanan terhadap agama yang menjadi turun menurun mengikuti keluarga. Atheisme berfikir menggunakan logika yang dimilikinya. Seorang yang tidak memahami arti dari kata Tuhan, tidak bisa mengatakan bahwa Tuhan itu tidak ada. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjadikan moral pancasila sebagai pedoman untuk hidup. Tuhan itu ada, namun tergantung manusia yang ingin datang kepadaNya atau tidak.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.