Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, Jarot Maryono, A.Md., S.H., M.H.
…
66 pages
1 file
HUKUM PIDANA DI INDONESIA DULU DAN KEKINIAN
Sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia merupakan narasi yang kaya dengan perubahan politik, budaya, dan sosial yang telah membentuk kerangka hukum yang ada saat ini. Dari masa pra-kolonial hingga zaman modern, Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan dalam bidang hukum pidana, dimulai dari sistem adat hingga penerapan hukum modern yang terpengaruh oleh penjajahan Belanda, era kemerdekaan, dan perkembangan politik serta hukum di era kontemporer.
Pidana berasal kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Adapun pengertian hukum pidana dibawah menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
Sinta Mailatul, 2024
TUGAS UTS Mata Kuliah Hukum Pidana Prodi Hukum Keluarga Universitas Hasyim Asy'ari
Hukum pidana mencakup hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum pidana eksekutoriil. Hukum pidana materiil adalah aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai perbuatan yang dinyakatan terlarang, hal-hal atau syarat-syarat yang menjadikan seseorang dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang itu, dan berisi ketentuan mengenai sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan. Walaupun tujuan pidana tidak ada baik dalam KUHP maupun dalam perundang-undangan pidana diluar KUHP, tetapi hal itu ternyata ada di dalam ilmu hukum pidana dan pada umumnya diajarkan kepada mahasiswa hukum. Namun karena tidak tercantum secara tegas dalam kedua instrumen hukum tersebut, seringkali tujuan pidana dilupakan. Hukum pidana formil adalah aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai tata cara atau prosedur penjatuhan sanksi pidana atau tindakan materiil. Makna yang kedua ini disebut juga dengan hukum acara pidana yang secara konkrit berbentuk antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan. Sedangkan hukum pidana eksekutorill/hukum pelaksanaan pidana diartikan sebagai aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai bagaimana suatu sanksi pidana yang telah dijatuhkan terhadap seorang pelanggar hukum pidana materiil itu harus dilaksanakan. Berdasarkan cakupan hukum pidana diatas, dapat diambil pembatasan mengenai pengertian bahwa hukum pidana lingkungan hidup hanya pada hukum pidana materiil yang secara umum isinya terkait dengan empat hal, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana/ kesalahan, pidana dan teori dan tujuan pemidanaan. Dengan pembatasan tersebut, maka kajian dalam buku berisi sejumlah perbuatan-perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam berbagai Undang-undang pidana bidang lingkungan hidup, pengaturan subjek delik baik orang perorangan maupun korporasi, pertanggungjawaban pidana dan kesalahan, sanksi pidana dan tindakan tata tertib, serta teori/tujuan pemidanaan. Dengan memahami cakupan hukum pidana yang terdiri atas hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum pidana eksekutoriilserta dikaitkan dengan kehadiran berbagai perundang-undangan pidana bidang lingkungan hidup, maka ruang lingkup hukum pidana lingkungan hidup, maka ruang lingkup hukum pidana lingkungan paling tidak meliputi dua hal, yakni (1) Undang-undang yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu disertai ancaman sanksi pidana atau tindakan di bidang lingkungan hidup, seperti Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang No. 7
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga atau Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat luas. Hukum perdata merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan hubungan antar orang – perorangan, seperti misalnya hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan, perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dan juga mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Law Reform, 2013
Ketidakadilan dalam penyelesaian kasus-kasus pidana seolah tak pernah berhenti. Kondisi ini berakibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan hukum. Solusi utama bagi hilangnya keadilan adalah ilmu Ke-Tuhanan. Penegakan hukum dengan melandaskan pada prinsip-prinsip ke-tuhanan merupakan kunci utama mewujudkan keadilan. Ilmu Ke-Tuhanan yang di dalamnya terkandung nilai kearifan Tuhan merupakan hukum asli dengan nilai alami yang memang sudah seharusnya ada, tidak memerlukan landasan yuridis dalam sistem hukum (pidana) di Indonesia. Sehingga apa yang selama ini ditemukan dalam ketentuan undang-undang terkait ilmu Ke-Tuhanan bukanlah merupakan landasan yuridis melainkan merupakan ketentuan undang-undang yang memberikan penekanan mengingatkan akan arti pentingnya Ilmu Ke-Tuhanan. Kata kunci : Ilmu Ke-Tuhanan, Penegakan Hukum, Sistem Hukum Pidana ABSTRACT Injustice in solving criminal cases as if never stopped. This condition results distrust to the law and law enforcement. The main solution for the loss of justice is a science to the deity. Law enforcement with the bases on the principles to the deity is the key to uphold the justice. The science to the deity contains the value of God and it is the original law of the natural values that are supposed to exist, it does not require the juridical basis of the (Criminal) law system in Indonesia. So, what has been found in the provisions of law related to the science of the deity is not a legal basis but is a statutory provision that gives emphasis to the importance of Sciences to deity. 1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP 2 Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP
2023
A. PENDAHULUAN Pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan menegaskan hukum pajak sebagai hukum public yang inisiatif penegakkannya langsung dari negara, karenanya meskipun pengitungan jumlah pajak dalam system perpajakan nasional Indonesia menggunakan metode self assesment system (Pasal 12 UU KUP), namun bukan berarti fiscus tidak melakukan pengawasan sama sekali terhadap kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak, karenanya pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan merupakan bagian integral dari politik hukum di bidang perpajakan sebagai upaya untuk menjaga kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak. Pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan selain untuk menegaskan hukum pajak sebagai hukum publik, juga menegaskan posisi pajak yang vital sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu instrument kesejahteraan rakyat. Artinya pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan negara. Sebagai contoh, belanja Negara pada APBN tahun 2021 sebesar Rp2750,0 T, yang berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1444,5 T (https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu diakses pada tanggal 21 September 2022, pukul 15.00 WITA). Lebih dari setengah APBN bersumber dari penerimaan pajak, dengan demikian pajak adalah salah satu instrument kebijakan fiscal yang sangat penting bagi pemerintah, sehingga memerlukan berbagai upaya dan pendekatan untuk menegakkan kepatuhan pembayaran pajak. Pengaturan sanksi pidana dalam peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan dengan mengadopsi pendekatan "administrative penal law" merupakan salah satu pilihan yang sejalan dengan semangat perpajakan yang bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan sebanyak mungkin untuk membiayai kebijakan pembangunan nasional, dengan demikian dalam konstruksi sistematis peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengedepankan prinsip kemanfaatan dan penegakkan kepatuhan pembayaran kewajiban pajak. Paling mutakhir dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah memperkuat karakter administrative penal law dalam pengaturan rezim hukum tindak pidana di bidang perpajakan. B. ADOPSI KONSEP ADMINISTRATIVE PENAL LAW Secara umum dari segi karakter dan bentuk peraturan perundang-undangan pidana dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu undang-undang pidana kodifikasi (KUHP),
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Ryan Darmawan, 2019
Rania Eka , 2023
Pluralitas & Minoritas: Batas-batas Kebebasan Beragama di Indonesia, 2015
Artikel Hakikat Hukum DI indonesia, 2024
PERANAN HUKUM DAN PENGADILAN PERIKANAN DI INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN, 2023