Academia.eduAcademia.edu

KUHAP : PENGHENTIAN PENYIDIKAN 1

2020

Abstract

Polisi dalam tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik adalah bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memiliki kewenangan diskresioner (discretionary power) luar biasa besar. Merekalah yang menjaga pintu gerbang "keadilan" dan memutuskan laporan atau aduan (adanya tindak pidana) mana yang akan diloloskan untuk terus disidik dan bila dianggap lengkap berkas akan diteruskan pada Jaksa (P-19 dan P-21)1 atau yang dihentikan (P-14). Satu kewenangan yang sangat penting di sini berkaitan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3 atau P-14). Pentingnya kewenangan ini muncul dalam banyak kasus penanganan dugaan terjadi tindak pidana dan Polisi penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan sekalipun dari kacamata publik dan pelapor (korban) ada perbuatan melawan hukum yang dapat dikualifisir sebagai tindak pidana dilakukan oleh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merugikan kepentingan umum khususnya pelapor atau korban. Dalam perkara-perkara pidana yang lebih kecil dan tidak terpublikasi sangat mungkin banyak pengaduan atau pelaporan tindak pidana kandas begitu saja dan hanya berujung di SP3, tanpa masyarakat pencari keadilan mengerti alasannya. Mengapa ? Bagi para pencari keadilan (opelapor / korban) informasi terbuka tentang apa dan mengapa polisi penyidik memutuskan sesuatu berkaitan dengan penanganan tindak pidana sangat penting. Masyarakat umum atau khususnya pencari keadilan seharusnya setiap saat dapat mengetahui (atau mendapat informasi) mengapa suatu perkara bisa hilang lenyap atau dihentikan (di SP3 kan) padahal dilain pihak korban atau pelapor sudah cukup banyak memberikan bukti-bukti (baik keterangan saksi, ahli bahkan surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaoporkan).