Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (MMQ)
…
20 pages
1 file
Middle Test Fiqih Muamalah Kontemporer Kelompok 6
Disusun Oleh: Indah Trimulyani NIM. 180105020447 JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN 2020 i KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita haturkan kepada Allah SWT sebab karena limpahan rahmat serta anugerah dari-Nya kami mampu untuk menyelesaikan makalah kami dengan judul "MUSYARAKAH MUTAQQIS" . Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita haturkan untuk junjungan nabi besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan petunjukan Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah pentunjuk yang paling benar yakni Syariat agama Islam yang sempurna dan merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta.
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan karunianya kita dapat menyelesaikan proposal ini dengan baik. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengembangkan bakat para peserta dalam menghafal dan mengkaji ilmu Alquran Terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dan mendukung dalam pelaksanaan acara ini, kami berharap acara ini bisa terselenggara dengan baik.
Musyarakah mutanaqishah merupakan produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih. Kata dasar dari musyarakah adalah syirkah yang berasal dari kata syaraka-yusyrikusyarkan-syarikan-syirkatan (syirkah), yang berarti kerjasama, perusahaan atau kelompok/kumpulan. Musyarakah atau syirkah adalah merupakan kerjasama antara modal dan keuntungan. Sementara mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu-tanaqish-tanaqishan-mutanaqishun yang berarti mengurangi secara bertahap.
Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah dalam mengembangkan sumber daya masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasionalisasi pada dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis syariah yang telah ada dapat berkembang dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis syariah di Indonesia. Dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, oleh karena itu partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan. Secara umum dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara penggunaannya.
Apakah hari raya Khanukah itu? Apakah Yesus Mesias kita merayakan Khanukah? Apakah Khanukah relevan dirayakan oleh Kekristenan? Keterangan mengenai Yesus merayakan Khanukah dapat kita simak dalam kesaksian Kitab Yohanes sbb: “Tidak lama kemudian tibalah hari raya Pentahbisan Bait Tuhan di Yerusalem; ketika itu musim dingin. Dan Yesus berjalan-jalan di Bait Tuhan, di serambi Salomo” (Yoh 10:22-23). Tanpa pemahaman latar belakang keagamaan Yudaisme Abad 1 Ms dan latar belakang kebudayaan Yahudi pada zaman itu, maka kita akan kerap gagal memahami pesan-pesan yang tertulis dalam Kitab Perjanjian Baru karena banyak perkataan Yesus, ajaran Yesus, perumpamaan Yesus yang terekam dalam keempat Injil dibungkus dalam idiom Ibrani sekalipun dikisahkan dalam bahasa Yunani. Demikian pula surat-surat rasuli baik rasul Paul, rasul Yakobus, rasul Yudas dll.
Perbankan syariah mengalami perkembangan yang pesat melalui berbagai produk pembiayaan. Produk dimaksud, diantaranya: murabahan, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan sebagainya. Makalah ini akan menguraikan pembiayaan mudharabah dan Musyarakah. Makalah dimaksud sebagai bahan diskusi berkenaan aplikasi dalam dunia aktivitas sosial dalam masyarakat Indonesia. Hal dimaksud, diuraikan sebagai berikut.
Musyarakah dan mudharabah. Paper ini berisi pengertian dan pembagian dari musyarakah dan mudharabah
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
MAKALAH ULUMUL QUR'AN : LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD, 2019