Academia.eduAcademia.edu

IJMA’ DAN QIYAS SEBAGAI DALIL HUKUM EKONOMI ISLAM

2017

Abstract

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki hukum yang datang dari Yang Maha Sempurna, kemudian tersampaikan melalui Nabi Muhammad SAW, dengan Al-Quran sebagai pedomannya. Kemudian sumber hukum agama islam selanjutnya adalah Sunnah atau yang kita kenal dengan Hadits. Al Quran dan Hadits merupakan dua hal yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan hidup demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Pada masa Rasulullah SAW, permasalahan yang timbul selalu bisa ditangani dengan baik dan pengambilan sumber hukumnya ialah Al-Qur`an dan Al Hadist. Dan apa bila ada suatu hukum yang sekiranya kurang di mengerti oleh para sahabat maka hal tersebut dapat ditanyakan langsung kepada baginda Rasulullah SAW. Akan tetapi, setelah beliau Rasulullah Saw wafat, para sahabat agak sedikit kesulitan dalam memutuskan permasalahan-permasalahan yang terjadi yang dalilnya tidak ditemukan/tersurat dalam Al-Qur`an dan Al-Hadist. Namun, seiring dengan berkembangnya zaman ada saja hal-hal yang tidak terdapat solusinya dalam Al Quran dan Hadits. Oleh karena itu ada sumber hukum agama islam lain, diantaranya adalah Ijma' dan Qiyas. Namun, Ijma' dan Qiyas tetap merujuk pada Al Qur'an dan Hadits, karena Ijma' dan Qiyas merupakan penjelasan dari keduanya.