Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2017
…
33 pages
1 file
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki hukum yang datang dari Yang Maha Sempurna, kemudian tersampaikan melalui Nabi Muhammad SAW, dengan Al-Quran sebagai pedomannya. Kemudian sumber hukum agama islam selanjutnya adalah Sunnah atau yang kita kenal dengan Hadits. Al Quran dan Hadits merupakan dua hal yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan hidup demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Pada masa Rasulullah SAW, permasalahan yang timbul selalu bisa ditangani dengan baik dan pengambilan sumber hukumnya ialah Al-Qur`an dan Al Hadist. Dan apa bila ada suatu hukum yang sekiranya kurang di mengerti oleh para sahabat maka hal tersebut dapat ditanyakan langsung kepada baginda Rasulullah SAW. Akan tetapi, setelah beliau Rasulullah Saw wafat, para sahabat agak sedikit kesulitan dalam memutuskan permasalahan-permasalahan yang terjadi yang dalilnya tidak ditemukan/tersurat dalam Al-Qur`an dan Al-Hadist. Namun, seiring dengan berkembangnya zaman ada saja hal-hal yang tidak terdapat solusinya dalam Al Quran dan Hadits. Oleh karena itu ada sumber hukum agama islam lain, diantaranya adalah Ijma' dan Qiyas. Namun, Ijma' dan Qiyas tetap merujuk pada Al Qur'an dan Hadits, karena Ijma' dan Qiyas merupakan penjelasan dari keduanya.
2015
Qiyas is among the methods for implementing Islamic law. In principle qiyas equate something with something else, meaning equate a pre-existing legal provisions to something that is already in its legal set to something already established legal, because there illat similarities between the two. Qiyas has an important role in this regard Islamic law as the first, Islamic law has been described and set laws in the Qur'an and Hadith are very limited in number and his explanations. Secondly, a new issue arises that there is no legal firmness in the Qur'an and the hadith the prophet is very diverse and complex and constantly in need of certainty. Thus, through the method of qiyas this is all legal issues have not firmness and legal certainty can be resolved properly and correctly. ABSTRAK Qiyas adalah salah satu metode untuk menerapkan hukum Islam. Prinsip dalam qiyas adalah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Maknanya, menyamakan ketentuan hukum antara sesuatu yang sudah ada aturan hukumnya, dengan sesuatu yang lain yang belum diatur hukumnya, karena ada kesamaan illat antara keduanya. Qiyas memiliki peran penting dalam hukum Islam. Hal ini disebabkan oleh: yang pertama, hukum Islam telah dijelaskan dan hukum ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis sangat terbatas jumlahnya dan penjelasannya. Kedua, muncul masalah baru sangat beragam dan kompleks serta selalu membutuhkan kepastian karena belum ada ketegasan hukum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi. Dengan demikian, melalui metode qiyas ini semua masalah hukum yang belum memiliki ketegasan dan kepastian hukum dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Kata kunci: qiyas, hukum Islam PENDAHULUAN Ilmu ushul fiqh adalah salah satu bidang ilmu keislaman yang penting dalam memahami syari'at Islam dari sumber aslinya, al-Qur'an dan Sunnah. Melalui ilmu ushul fiqh dapat diketahui kaidah-kaidah, prinsip-prinsip umum syari'at Islam, cara memahami suatu dalil dan penerapannya dalam kehidupan manusia. Untuk memahami syari'at Islam yang dibawa Rasullullah, para ulama ushul fiqh mengemukakan dua bentuk pendekatan, yaitu melalui kaedah-kaedah kebahasan dan melalui pendekatan maqashid al-Syari'ah (tujuan syara' dalam menetapkan hukum). Pendekatan pertama atau pendekatan melalui kaidah-kaidah kebahasan adalah untuk mengetahui dalil-dalil
Oleh Aris Muzhiat 21191200000023 I. Pendahuluan Al-Qur'an dan Hadist telah menjadi referensi utama yang digunakan umat muslim yang dijadikan rujukan dalam menyikapi berbagai probelamtikan hidup, namun perkembangan yang terjadi dikalangan umat manusia, telah menimbulkan beberapa persoalan-persoalan baru yang belum terdapat dan diketahui status hukumnya. 1 Hal ini membuat para ahli fikih mencoba memecahkan masalah permasalahan ini dengam metode analogi yang deduktif dari al-Qur'an ataupun Hadist. Analogi deduktif 2 itu disebut qiyas, sehingga prinsip ini yang digunakan atau ditewarkan kepada para ulama untuk memecahkan dua kasus yang berbeda dengan melihat dan mengacu kepada aturan yang memiliki persamaan kasus dalam al-Qur'an maupun Hadist. 3 Qiyas dan Ijma merupakan sebuah alat atau pun jalan untuk menyusun legalitas mengenai masalah-masalah baru, dimana hukum dalam persoalan itu tidak terdapat di dalam al-Qur'an atau hadist dalam penyelesaiannya. Hal ini yang membuat qiyas dan ijma dipandang sebagai sumber hukum yang memiliki kewenangan dengan kedudukan di bawah al-Qur'an dan Sunnah. 4 Sementara itu, tidak ada perbendaan pendapat di kalangan mujtahid atau pun ulama ushul fiqh mengenai cara penerapannya di dalam urusan yang bersifat duniawi, namun berbeda pendapat dalam syar'i. Jumhur ulama menyatakan, bahwa qiyas dapat di jadikan sebagai dalil hukum sebagai metode istinbath hukum Islam. Terkecuali golongan al-Nazhzham, Dawud al-Zhahir, Syiah Imamiyah 5 yang tidak mengakui qiyas sebagai salah satu metode istinbath hukum. Namun menurut al-Syarastani, qiyas dan ijtihad memiliki peran penting dan harus diperhitungkan, sehingga penentuan hukum mengenai realitas yang muncul saat ini harus menggunakan ijtihad. Selain itu, Imam Syafi'I 6 dengan tegas menyatakan, bahwa qiyas dan ijtihad memiliki dua nama yang berbeda, namun memiliki satu arti (makna), sehingga meskipun qiyasi tidak merujuk kepada al-Qur'an dan Hadist secara langsung, tetapi merujuk kepada al-Quran dan Hadist, maka dapat dikatakan bahwa qiyas juga menggunakan nash, meskipun tidak secara langsung. Hal ini dikarenakan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh umat muslim terkadang tidak terdapat atau tersurat secara jelas dalam nash, sehingga adakalanya hukum Islam harus digali secara teliti dalam memahami makna dan kandungan nash, hal itu dapat diperoleh melalui metode istinbath dalam hukum Islam atau qiyas. Daftar Pustaka Sardar, Ziauddin, Kembali ke Masa Depan: Syariat sebagai Metode Pemecahan Masalah. Jakarta: Serambi, 2005. Majid Al-Shaghir, Abd al-Fikr al-Usuly wa Iskaliyyat al-sultan al-ilmiyyah fi al-islam. Beirut: Dar al-Muntakhab al-Arabi, 1994.
INTERNATIONAL OPEN UNIVERSITY, 2024
Tulisan ini membahas qiyas sebagai salah satu sumber hukum Islam, meliputi pengertian, keabsahannya berdasarkan dalil, rukun, syarat, dan implementasinya. Qiyas diartikan sebagai upaya mencari persamaan hukum syar’i suatu kasus yang belum memiliki dasar dalil dengan kasus yang memiliki dasar dalil, berdasarkan kesamaan illat hukum. Menurut mayoritas ulama, qiyas menempati urutan keempat sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an, hadits, dan ijma’. Tulisan ini juga menjelaskan rukun qiyas (ashl, far’u, hukum ashl, dan illat) serta syarat-syaratnya, termasuk kesesuaian illat dan penerapan pada hukum syar’i yang bersifat amaliyah. Contoh aplikasi qiyas seperti ijarah yang diqiyaskan dengan bai’ dan bunga bank dengan riba juga diuraikan untuk menunjukkan penerapan praktisnya. Kesimpulannya, qiyas merupakan metode penting dalam ushul fiqih yang membantu menjawab berbagai persoalan hukum Islam kontemporer.
Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqih menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah.Imam Asy-Syatibi (w.790 H), dalam Al-Muwafaqat, mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqih merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara' (Alquran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkan dalil-dalil syariah itu di lapangan. Menurut Al-Amidy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, orang yang tidak menguasai ilmu ushul fiqih, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah (syariah) kecuali dengan ilmu ushul fiqih.‖ Senada dengan itu, Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ilmu ushul fiqih merupakan satu di antara tiga ilmu yang harus dikuasai setiap ulama mujtahid, dua lainnya adalah hadits dan bahasa Arab. Prof. Dr. Salam Madkur (Mesir), mengutip pendapat Al-Razy yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang paling penting yang mesti dimiliki setiap ulama mujtahid. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonomi syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu, memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah.Untuk mengatasi semua itu, seorang ahli syariah atau dewan syariah, harus menguasai ilmu ushul fiqih secara mendalam karena ilmu ini diperlukan untuk berijtihad.
Islam sebagi agama yang sempurna memiliki hukum yang datang dari Yang Maha Sempurna, kemudian tersampaikan melalui Nabi Muhammad sa, dengan Al-Qur'an sebagai pedomannya. Kemudian sumber hukumagama islam selanjutnya adalah Sunnah. Al-Qur'an dan sunnah merupakan dua hal yang menjadi rujukan utama bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan demi tercapainya kebahagiaan dunia dan akhirat. Namun seiring berkembangnya zaman ada hal-hal yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah ketetapan hukumnya. Maka dari itu timbullah solusinya yaitu sumber hukum selain dari Al-Qur'an dan Sunnah yaitu Ijma dan Qiyas. Akan tetapi Ijma dan Qiyas masih merujuk pada Al-Qur'an dan Sunnah karena itu merupakan penjelasan dari keduanya.
USHUL FIQH; QIYAS
Ketika masyarakat muslim tumbuh, muncul berbagai persoalan baru yang kebanyakan diantaranya belum pernah ada status hukumnya. Para ulama dan fuqaha mencoba memecahkan persoalan ini dengan menggunakan analogi deduktif dari al-Qur'an dan Sunnah. Analogi deduktif ini disebut dengan qiyas. Pada prinsipnya, qiyas memberi pemahaman kepada para ulama bahwa dua kasus yang berbeda dapat dipecahkan dengan mengacu pada aturan yang sama. Qiyas merupakan metode istinbat (menggali) hukum yang populer di kalangan mazhab Syafi'i. dalam urutannya, mazhab Syafi'i menempatkan qiyas berada di urutan keempat setelah al-Qur'an, hadits, dan ijma'. Imam Syafi'i sebagai pelopor mujtahid yang menggunakan qiyas sebagai satu-satunya jalan untuk menggali hukum, mengatakan bahwa yang dinamakan ijtihad adalah qiyas. Beliau mengatakan bahwa "ijtihad" dan "qiyas" merupakan dua kata yang memiliki makna yang sama. Artinya, dengan cara qiyas, berarti para mujtahid telah mengembalikan ketentuan hukum sesuai dengan sumbernya: al-Qur'an dan hadits secara eksplisit, kadang juga bersifat tersirat secara implisit. Hukum Islam adakalanya harus digali melalui kejelian memahami makna dan kandungan nash, yang demikian itu dapat diperoleh melalui pendekatan qiyas. Dasar pemikiran qiyas itu ialah adanya kaitan yang erat antara hukum dengan sebab. Hampir dalam setiap hukum di luar bidang ibadah, dapat diketahui alasan-rasional ditetapkan hukum itu oleh Allah. Alasan hukum yang rasional itu oleh ulama disebut "illat". Di samping itu dikenal pula konsep mumatsalah, yaitu kesamaan atau kemiripan antara dua hal yang diciptakan Allah. Bila dua hal itu sama dalam sifatnya, tentu sama pula dalam hukum yang menjadi akibat dari sifat tersebut. Meskipun Allah SWT hanya menetapkan hukum terhadap satu dari dua hal yang bersamaan itu,
Identifikasi teori dan praktik halal dalam ekonomi Islam.
Abstraksi: Esai ini berusaha menemukan dan mempertemukan rumusan ‘halal’ dalam Ushul Fiqh (asas hukum Islam) dengan implementasi ber-ekonomi secara Islam. Temuan dari esai ini, salah satunya, adalah terdapat dikotomi antara sistem ekonomi Islam (syariah) dengan sistem ekonomi ‘konvensional’. Rumusan halal ini signifikan disosialisasikan karena Indonesia diharapkan menjadi lokomotif industri dan produk halal di dunia. Justru yang urgen adalah umat Islam Indonesia sendiri seperti “malu-malu kucing” dengan produk halal, padahal sudah jelas bahwa produk halal itu menyehatkan sekaligus menguntungkan! Kata kunci: halal, syariah, hukum, ekonomi, Islam, file 2016.
EKonomi Islam dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad.Al-iqtishad secara bahasa berarti al-qashdu yaitu pertengahan dan berkeadilan. Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilainilai Islam.Sumber dari keseluruhan nilai tersebut adalah Al-Qur'an, AsSunnah, Ijma, dan Qiyas. Nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini Merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang Komprehensif dan telah dinyatakan oleh Allah SWT sebagai ajaran yang sempurna. Firman Allah SWT: (QS. Al-Ma'idah : 3) "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama Bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat Dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. AlMa'idah : 3) Dalam sistem ekonomi ini, terdapat beberapa tokoh yang Mendukung pemikiran ekonomi Islam, diantaranya (Karim, 2014):
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
KONSEP QIYAS DALAM TRANSAKSI EKONOMI MONEY CHANGER, 2024
Nurlina Ashfiya, 2021
IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM, 2019