Azmiatun Nisa S2 Kebidanan Universitas Brawijaya Tugas Analisis Kasus Dilema Etik Kebidanan CONTOH KASUS Ny A bersama suaminya Tn B datang ke PMB bidan Z untuk melakukan pemeriksaan ANC. Ny A berusia 24 tahun G2P1000 usia kehamilan 37 minggu. Ny A merupakan guru SD dengan background pendidikan S1, sedangka Tn B bekerja sebagai karyawan bank swasta. Pada riwayat kehamilan sebeblumnya 1,5 tahun yang lalu Ny A melahirkan anak stillbirth dengan berat 3,2 kg berjenis kelamin laki-laki secara sectio caesaria dengan indikasi ruptur uteri hal ini disebabkan saat proses persalinan Ny A mengkonsumsi air rendaman rumput fatimah yang dibawa oleh keluarganya. Pada kehamilan kali ini Ny A berkeinginan untuk melahirkan secara VBAC (vaginal birth after caesarian), karena menurutnya jika belum melahirkan secara normal berarti belum menjadi ibu seutuhnya.Ny A telah mengikuti berbagai macam persiapan seperti mengikuti kelas prenatal yoga. Namun ketika melakukan pemeriksaan USG di dokter spesialis obstetri dan gynecology, hasil USG menyatakan semuanya normal, namun beliau menyatakan bahwa Ny A tidak dapat melakukan persalinan normal karena memiliki riwayat SC kurang dari dua tahun, dikhawatirkan akan menyebabkan ruptur uteri lagi. Ny A tidak bisa menerima hal tersbut, oleh karena itu dia mendatangi bidan Z untuk membantunya melakukan persalinan secara VBAC (vaginal birth after caesarian) jika sudah waktunya nanti. Bidan Z menjelaskan bahwa ibu dengan riwayat persalinan SC bukan merupakan kewenangannya dan harus melakukan persalinan di rumah sakit. Mendengar penjelasan tersebut Ny A merasa marah dan memaki bidan Z bahwa dia tidak kompeten di bidangnya dan tidak mendukung keinginannya utuk melakukan persalinan secara VBAC (vaginal birth after caesarian). PENYELESAIAN KASUS Kasus diatas menjadi dilema etik bagi bidan, dimana kasus dilema etik meupakan suatu masalah yang melibatkan dua atau lebih landasan moral tetapi tidak dapat dilakukan keduanya. Menurut Thomson & Thomson (1981) dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan dengan memuaskan yang sebanding. Untuk membuat kepuusan yang etis bidan harus bisa berikir secara rasional dan bukan emosional. Bidan dalam memberikan asuhan kebidanan diharapkan sesuai dengan etika dan legal yaitu dengan menghargai keputusan pasien, selain itu juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terabik bagi keselamatan jiwa dan kesehatan pasien. Ketika keputusan pasien berlawanan dengan tujuan penyelamatan jiwa pasien maka bidan harus memiliki alternatif solusi untuk megatasi permasalahan tersebut dengan tetap memperhatikan konsekuensinya. Oleh karea itu diperlukan strategi dan langkah-langkah untum