Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2019
…
12 pages
1 file
adalah sumber daya alam yang sangat penting fungsinya untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup (Pane, 2016).
Kajian ini disusun oleh KARSA atas dukungan European Forest Institute (EFI)
Hutan adalah salah satu kekayaan negara yang telah terbukti berulang kali dijarah secara masif. Dalam prosesnya, kejahatan kehutanan diilustrasikan sebagai salah satu kejahatan luar biasa, diperburuk dengan korupsi dan lemahnya tata kelola, hingga kemudian menyebabkan hilangnya kekayaan negara yang amat besar. Akan tetapi, persoalan di sektor kehutanan ternyata bukan hanya tentang tata kelola dan lemahnya pengendalian. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi , dalam kajiannya yang baru-baru ini dirilis terkait sistem pemungutan penerimaan negara bukan pajak, kerugian negara di sektor kehutanan yang mencapai 104,3 trilyun rupiah per tahun justru berkaitan dengan cara pandang negara dalam menguasai hutan itu sendiri.
Jurist-Diction
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disambut dengan gegap gempita oleh masyarakat hukum adat. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hutan adat tidak lagi termasuk dalam klasifikasi hutan negara. Meskipun bukan lagi merupakan klasifikasi dari hutan negara, namun disebutkan dalam Putusannya bahwa negara masih memiliki wewenang secara tidak langsung terhadap hutan adat. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah hak konstitusional masyarakat hukum adat terhadap hutan dalam sistem hukum Indonesia dan “wewenang tidak langsung” yang dimiliki oleh negara terhadap hutan adat yang bukan lagi hutan negara. Terkait penggunaan istilah wewenang tidak langsung dalam Putusan tersebut, MK tidak memberikan penjelasan secara eksplisit dantidak diatur pula secara eksplisit baik dalam teori maupun dalam aturan hukum yang ada. Sehingga untuk memahami wewenang tidak langsung yang dimiliki oleh negara terhadap hutan adat yang bukan...
2014
The rights of indigenous people have been guaranteed in Article 18(B) paragraph (2) of our constitution, however there are actions that have potentially decrease such right, e.g. the Act of Forestry, which categorizes Community Forest under State Forest. This leads to conflicts between these forests. Subsequently, Constitutional Court issued the Decision of Constitutional Court 35/PUU-X/2012, which distinguishes Community Forest and State Forest. Nonetheless, this decision did not give significant progress to the matter, as it is interpreted as conditionally constitutional. Moreover, in accordance to the Basic Agrarian Law and the Constitution, the Community Forest shall be distinct, in order to recognize the indigenous people’s rights, however this is not properly upheld by the Local Government. There are little number of local regulations that recognizes existence of such right, therefore cooperation between indigenous people and the Local Government shall be made until the e...
Kebijakan kehutanan mendapat sorotan yang kuat dan menimbulkan gugatan dari para pihak dalam tiga tahun terakhir ini. Kontrol Kemenhut yang sangat luas atas wilayah yang diberi nama "kawasan hutan" dengan sendirinnya menjadi pusat perhatian banyak pihak. Dari data Statistik Kehutanan 2011, kawasan hutan di daratan dan perairan seluas 136.173.847,98. Seluas 131.279.115,98 kawasan hutan di daratan dan sekitar 5 juta lebih berupa perairan. Selama ini Kementerian Kehutanan telah mengklaim sebagai "penguasa" atas kawasan hutan, walaupun hanya baru 10% yang sudah dikukuhkan sebagai hutan tetap. Hal inilah yang mengundang gugatan atas UU Kehutanan 41/1999 terkait pasal-pasal kawasan hutan dan hutan adat. Dua kali judicial review diajukan ke Mahkamah Konstitutsi untuk melakukan koreksi terhadap UU ini.
Perkumpulan HuMa Indonesia, 2010
Pesisir Selatan dan Nagari Malalo, kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat)
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2018
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012, tahapan baru bagi masyarakat adat sebagai subjek pengelola hutan adat berdampak positif terhadap transformasi pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam di Indonesia. Konteks politik-hukum menjadi hal yang penting untuk dipahami secara historis dan kontekstual dalam melihat beragam strategi yang dilakukan oleh NGO dalam mendorong pengakuan bagi masyarakat adat di dalam kawasan hutan. Tulisan ini muncul dari hasil observasi penulis selama kurun waktu 2015-2017 atas arah advokasi NGO pegiat masyarakat adat di Indonesia dalam proses regularisasi tentang hutan adat. Berfokus pada proses regularisasi sebagai proses sosial, tulisan ini menelaah dinamika Pasca keluarnya Putusan MK 35 yang mengoreksi UU No.41/1999 tentang kehutanan, yang kini memposisikan ‘hutan adat adalah berada terpisah dari hutan negara’. Dengan memahami proses terbentuknya aturan sebagai sebuah proses sosial, tulisan ini melihat sebuah produk hukum sebagai dokumen...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Hukum Novelty
Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan
Jurnal Suara Hukum
Jurnal Penelitian Kehutanan Faloak
Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH)
Jurnal Hukum Lex Generalis
Dharma Raflesia : Jurnal Ilmiah Pengembangan dan Penerapan IPTEKS, 2017
Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2022
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2014
Jurnal Konstitusi
Administrative Law and Governance Journal, 2020
Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik Pendidikan PKn
ADIL: Jurnal Hukum
JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 2011
MAJALAH ILMIAH GLOBE, 2017