Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
13 pages
1 file
Corruption in Indonesia has been recognized in bweaucratic and banking level that nowadays it has entered the legislative level. Uncovered corruption cases on members of Province Legislative Assembly recently follows the implementation of Decree Number 22 Year 1999 that one of the aims is functioning and rolling the legislative assembly. Thus it requires delail evaluation on the causes of the conuption practice in the Legislative Assembly and finally finds ways to prevent such practice.
Fachri, 2019
silahkan diambil untuk bahan pembelajaran di kampus maupun di dunia akademik
sahona, 2020
Nim : 17102047 KEKUASAAN LEGISLATIF Kekuasaan legislatif merupakan lembaga perumusan perundang-undang dan peraturan-peraturan hukum fundamental negara lain. Menurut Locke dalam [ CITATION Suh07 \l 1033 ] kekuasaan legislatif ini tidak boleh dialihkan kepada siapapun dan lembaga manapun karena pada hakikatnya kekuasaan legislatif adalah manifestasi pendelegasian kekuasaan rakyat pada Negara. Locke Mmengatakan : "legislative tidak dapat mengalih kekuasaan membuat undang-undang ke tangan orang lain. Karena kekuasaan tersebut tidak lain adalah kekuasaan yang didelegasikan dari rakyat, mereka yang memilikinya, tidak dapat dialihkan kepada orang lain". Secara Umum Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan dan undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat didalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Undang-Undang (UU) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Ilham Zico, 2019
Manusia memiliki hawa nafsu dalam menginginkan dan kebutuhan akan sesuatu hal. Maka dari itu masyarakat dalam hal ini manusia sosial memperoleh barang, jasa ataupun hal hal lainnya bahkan pergi baik dalam jarak dekat maupun yang jauh. Masyarakat pada zaman dahulu mungkin belum mengenal dokumen perjalanan untuk berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, namun dengan perkembangan zaman dan ideologi yang berkembang sesuai zaman nya lahirlah sebuah dokumen perjalanan yang kita ketahui sebagai paspor. Migrasi adalah kegiatan manusia berpindah dalam suatu tempat ke tempat lain dan dibantu dan diverifikasi identitas pelakunya dengan dokumen perjalanan. Dokumen inilah yang akan memberikan akses kepada masyarakat untuk berpindah ke tempat dan negara yang ingin dituju.
Yayasan Darul Falah Mojokerto, 2024
Buku ini menguraikan dengan jelas dan ringkas mengenai Rukun Iman, pilar-pilar utama dalam ajaran Islam yang mencerminkan keyakinan umat Muslim. Penulis menyajikan setiap rukun iman, yaitu iman kepada Allah, malaikat-malaikat Allah, kitab-kitab Allah, rasul-rasul Allah, hari kiamat, dan takdir atau qadha dan qadar dengan penekanan pada arti, pentingnya, dan implikasi praktisnya dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini tidak hanya menguraikan definisi teologis, tetapi juga mengaitkannya dengan konsep kehidupan sehari-hari, etika, dan moralitas Islam. Penulis memberikan contoh-contoh nyata dan hadis-hadis dari kehidupan Nabi Muhammad SAW untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana Rukun Iman meresapi segala aspek kehidupan Muslim
Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2008
In Al-Quran (Koran), polygamy mention in Qs an-Nisa (4)’ verses 3, verses 20 and verses 129. Refer to an-Nisa’ (4) verses 3, literally give permitted for men to have four wive. This article usually use as a basic theology argument for them that agree with polygamy, but thi article means there are correlation between commandments to take care of orphan by let them married more than one wife. The commentator (on the Koran) agree with nuzul asbab (history) of these verses because wali (male relative legally responsible) not fair to the orphan under there protected. Noticing prophet marital not because of sexsual desire but only for religious proselytizing, education to struggle and to solve social and human problem. The Legislation Number 1/1974 about Marriage principally monogamy, even though arrange about polygamy but husband has to fulfil the requirements (1) when wife can’t do her responsibility as a wife (2) wife handicap or gets ill that can’t recover or can’t has the baby. Application from husband who wants to do polygamy send to court and he has to fulfil the requirements (1) has permission from his wife (2) husband can guarantee that he can earn his family (his wife and children). (3) husband has to fair to his wife and children. After examine the rule found it that, the rule still put wife in a lower position than husband and not give optimal protection for women. The Al Quran, Qs an-Nisa [4], want to examine about polygamy and find reference as an argument from Islamic point of view and the arrangement in legislation Number 1/1974 about Marriage. Keyword : Polygamy, Legislation Number 1/1974
Grace Dapamanis, 2021
LAPORAN PRAKTIKUM LAHAN KERING FAKULTAS PETERNAKAN, 2019
LAPORAN PRAKTIKUM LAHAN KERING FAKULTAS PETERNAKAN
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
DAMPAK KEBIJAKAN MENGENAI GAGASAN LEGALISASI GANJA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA, 2023
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2019
MODERATIO: Jurnal Moderasi Beragama
Rosyid Ridhi, 2021