Academia.eduAcademia.edu

TIVE A21700030 DEDEROHMATAPANDI

2020

Abstract

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata intelektual tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual secara islami pada dasarnya memiliki nilai keutamaan dan kemulyaan di sisi sang Pencipta. Karena itu tidak berlebihan jika hasil karya intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara ini, Hak Kekayaan Intelektual akan mendapatkan tempat yang layak sebagai satu bentuk hak yang memiliki nilai keutamaan dan kemulyaan bagi seorang yang berilmu. Sesuai firman Allah SWT. Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan memeliki ilmu pengetahuan beberapa derajat.(QS.) Kitab Tafsir Elektronik dimasukan sebagai karya yang dilindungi karena merupakan adaptasi dari ciptaan awal dalam bentuk E-Book yang masing-masing memiliki hak cipta sendiri setelah diwujudkan dalam bentuk nyata.