Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2019, MAKALAH USHUL FIQIH
…
10 pages
1 file
Makalah Ushul Fiqih Kelompok 1
Seluruh hukum yang di tetapkan Allah SWT untuk para hambanya, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya mengandung maslahah. Tidak ada hukum syara yang tidak mengandung maslahah. Seluruh perintah Allah kepada manusia untuk melakukannya adalah mengandung manfaat untuk dirinya, baik secara langsung atau tidak, begitupun sebaliknya semua larangan Allah untuk dijauhi manusia terkandung kemaslahatan, yaitu terhindarnya manusia dari kebinasaan atau perusakan. Semua ulama sependapat tentang adanya kemaslahatan dalam hukum yang di tetapkan Allah. Oleh karena itu maslahah menjadi ukuran bagi mujtahid yang berijtihad untuk menetapkan hukum atas suatu masalah yang tidak ditemukan hukumnya baik dalam Al-Qur’an, sunnah, maupun ijma. Pengertian hukum sendiri menurut ulama yaitu Ushul Fiqh. Ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah atau bahasan bahasan sebagai metodologi untuk memperoleh hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil yang rinci pokok bahasan dari ilmu ushul fiqh ini adalah dalil-dalil syara yang secara garis besar yang di dalamnya terkandung hukum-hukum secara garis-garis besar pula. Sedangkan sumber hukum syara ialah dalil-dalil syar’iyah. Pengetahuan fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang di gariskan dalam ilmu ushul fiqh. Menurut asal katanya ushul fiqh adalah kata yang berasal dari bahasa Arab “Ushulul Fiqh” yang berarti asal-usul Fiqh. Usaha untuk memperoleh hukum-hukum antara lain dilakukan dengan jalan ijtihad. Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW hanyalah Al-Qur’an dan Sunnah (Al-Hadits).
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Ushul Fiqih. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan segala kekurangan dalam makalah ini kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah mata kuliah Ushul Fiqih dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Segala puji bagi Allah SWT. yang telah memberi rahmat dan nikmat-Nya,sehingga kami bisa menyelesaikantugas makalah ini.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Faizurrahman Keraf Ainussyamsi, 2018
Ahmad Fauzy, 2020