Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
fiqih syirkah
…
17 pages
1 file
Allah menciptakan manusia sebagai makhluk ekonomi dan sosial yang saling berinteraksi dan saling membutuhkan satu sama lain. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki keahlian untuk mengelola dan mengembangkan harta tersebut. Sebaliknya, ada yang memiliki keahlian namun tidak memiliki modal.
Makalah muamalah, 2019
FAKULTAS USHULUDDIN DAN ADAB JURUSAN ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR KELAS B UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN 2019 i
Puji Syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan hidayah nya, penulis dapat menyelesaikan makalah kaidah fiqih ini yang berjudul Al-Adat Al-Muhakkamah. Tidak lupa shalawat selalu tercurahkan kepada baginda kita Nabi Muhammad SAW yang dimana telah mengeluarkan umatnya dari jaman kegelapan hingga terang benderang ini. Penulis juga berterima kasih kepada Ust.Tubagus Hasan Basri selaku dosen kami yang telah memandu kami, mengajari kami dengan segala ilmunya tanpa ada rasa pamrih. Ucapan terima kasih ini juga disampaikan kepada segala pihak yang ikut serta membantu penulis Menyusun makalah ini. Makalah ini tentunya tidak luput dari kesalahan-kesalahan tulisan ataupun itu dan jauh dari kata sempurna. Penulis berharap makalah ini berguna untuk diri pribadi penulis atau siapapun yang membaca makalah ini.
MAKALAH, 2019
Al-Qur"an merupakan kitab Allah yang menjadi pegangan dan rujukan seluruh kaum muslimin. Pada masa awal islam, mushaf Al-Qur"an tidak bertitik dan berharkat. Ini memungkinkan Al-Qur"an dibaca dengan bacaan berbeda-beda.
Nilai suatu ilmu itu ditentukan oleh kandungan ilmu tersebut. Semakin besar dan bermanfaat nilainya semakin penting untuk dipelajarinya. Ilmu yang paling penting adalah ilmu yang mengenalkan kita kepada Allah SWT, Sang Pencipta. Sehingga orang yang tidak kenal Allah SWT disebut kafir meskipun dia Profesor Doktor, pada hakekatnya dia bodoh. Adakah yang lebih bodoh daripada orang yang tidak mengenal yang menciptakannya? Allah menciptakan manusia dengan seindah-indahnya dan selengkaplengkapnya dibanding dengan makhluk / ciptaan lainnya. Kemudian Allah bimbing mereka dengan mengutus para Rasul-Nya (Menurut hadits yang disampaikan Abu Dzar bahwa jumlah para Nabi sebanyak 124.000 semuanya menyerukan kepada Tauhid (dikeluarkan oleh Al-Bukhari di At-Tarikhul Kabir 5/447 dan Ahmad di Al-Musnad 5/178-179). Sementara dari jalan sahabat Abu Umamah disebutkan bahwa jumlah para Rasul 313 (dikeluarkan oleh Ibnu Hibban di Al-Maurid 2085 dan Thabrani di Al-Mu'jamul Kabir 8/139)) agar mereka berjalan sesuai dengan kehendak Sang Pencipta melalui wahyu yang dibawa oleh Sang Rasul. Namun ada yang menerima disebut mu'min ada pula yang menolaknya disebut kafir serta ada yang ragu-ragu disebut Munafik yang merupakan bagian dari kekafiran. Begitu pentingnya Aqidah ini sehingga Nabi Muhammad, penutup para Nabi dan Rasul membimbing ummatnya selama 13 tahun ketika berada di Mekkah pada bagian ini, karena aqidah adalah landasan semua tindakan. Dia dalam tubuh manusia seperti kepalanya. Maka apabila suatu ummat sudah rusak, bagian yang harus direhabilitisi adalah kepalanya lebih dahulu. Disinilah pentingnya aqidah ini.
Syariat Islam sebagai hukum mempunyai dua implikasi dalam kehidupan ummat manusia. Pertama adalah sebagai hukum negara melalui praktek peradilan. Kedua adalah sebagai ketentuan halal-haram yang tercermin dalam lima kaedah hukum Islam (wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah) yang berbentuk ifta' atau fatwa untuk pedoman masyarakat umum. Segi pertama syariat Islam sudah mendapat tempat secara terbatas dalam kewenangan Peradilan Agama/Mahkamah Syariyah di Indonesia sampai ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariyah Propinsi, dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sementara itu segi kedua menyangkut kewenangan fatwa belum mendapat tempat yang semestinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Dalam sistem hukum Islam, pemberi fatwa adalah mufti yang sah atau para imam yang terkenal kedalaman pemahamnan dan ilmu mereka. Orang awam tidak dibenarkan memberikan fatwa, karena ini akan menjerumus kepada kekacauan dan memberikan fatwa tanpa ilmu. Karena itu sebenarnya terdapat kualifikasi untuk jabatan yang penting ini B. Rumusan Masalah Apa yang dimaksud dengan Fatwa? Apa yang dimaksud dengan Mufti? Bagaimana kedudukan Fatwa dalam hukum Islam di Indonesia? Lembaga Fatwa apa saja yang ada di Indonesia? Perbedaan Fatwa dengan Putusan Pengadilan? Tingkatan-tingkatan Fatwa? C. Tujuan Pembahasan Mengetahui dan memahami pengertian Fatwa. Mengetahui dan memahami pengertian Mufti. Mengetahui dan memahami kedudukan Fatwa dalam hukum islam di Indonesia. Mengetahui Lembaga-lembaga Fatwa yang ada di Indonesia. Mengetahui Perbedaan Fatwa dengan Putusan Pengadilan. Mengetahui Tingkatan-tingkatan Fatwa. 2 BAB II INSTITUSI FATWA DI INDONESIA A. Pengertian Fatwa Fatwa berasal dari bahasa Arab فتوى , yang artinya nasihat, petuah, jawaban atau pendapat. Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.[1]
pendidikan islam akan lebih maju jika semua ummat islam bisa terlibat dalam usaha mendidik generasi kejalan yang benar
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
FITRA LISMAWARTI/MAHSISWA S2. IAIN Bukittinggi, 2019