Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
Contoh ini mungkin dibutuhkan bagi para praktisi hukum, seperti lawyer, dosen, utamanya bagi notaris. Silahkan dipergunakan sebagaimana mestinya, dan semoga bermanfaat.
Contoh ini mungkin dibutuhkan bagi para praktisi hukum, seperti lawyer, dosen, utamanya bagi notaris. Silahkan dipergunakan sebagaimana mestinya, dan semoga bermanfaat.
Contoh ini mungkin dibutuhkan bagi para praktisi hukum, seperti lawyer, dosen, utamanya bagi notaris. Silahkan dipergunakan sebagaimana mestinya, dan semoga bermanfaat.
Contoh ini mungkin dibutuhkan bagi para praktisi hukum, seperti lawyer, dosen, utamanya bagi notaris. Silahkan dipergunakan sebagaimana mestinya, dan semoga bermanfaat.
Jurnal, 2019
Seiring dengan berkembangnya alat transportasi dan teknologi yang ada, muncullah banyak cara pembayaran terhadap berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan yang berkembang pesat adalah kebutuhan sarana transportasi bagi setiap orang yang memiliki nilai yang tidak selalu dapat dijangkau dengan mudah oleh berbagai pihak. Muncullah lembaga keuangan bukan bank sebagai upaya memfasilitasi konsumen dalam memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang. LKBB yang membantu segala jenis transaksi konsumen ini sedang berkembang pesat dan diminati oleh kebanyakan orang khususnya lembaga pembiayaan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian hukum yang telah dilakukan dapat dijelaskan bahwa hak dan kewajiban pihak konsumen adalah membayar angsuran sesuai dengan waktu pembayaran, sedangkan hak dan kewajiban lembaga pembiayaan konsumen adalah membayarkan nominal pembayaran pada pihak supplier dan menarik kembali sepeda motor yang digunakan sebagai objek jaminan dalam pembiayaan konsumen jika terjadi wanprestasi. Perihal bila terjadi wanprestasi maka wajib memberikan ganti rugi, pembatalan perjanjin atau perihal resiko jika berhubungan dengan keadaan memaksa.
HUKUM JAMINAN DI INDONESIA, 2024
Hukum jaminan merupakan konsep yang berasal dari terjemahan istilah zekerheidsstelling atau security of law. Dalam seminar yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 1977 di Yogyakarta, hukum jaminan diartikan sebagai pengaturan yang melibatkan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Tujuan utama dari hukum jaminan adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas kredit dengan menjadikan benda sebagai jaminan, sehingga lembaga-lembaga kredit, baik domestik maupun internasional, dapat memberikan kredit dalam jumlah besar, jangka panjang, dan dengan bunga yang relatif rendah. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan menyatakan bahwa hukum jaminan mencakup peraturan yang memungkinkan pemberian kredit dengan jaminan yang cukup untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur. J. Satrio memberikan pandangan yang lebih fokus pada hak-hak kreditur terhadap debitur, yang menekankan perlindungan hak kreditur. Sementara itu, Salim HS memberikan definisi yang lebih komprehensif, menyatakan bahwa hukum jaminan mencakup seluruh kaidah hukum yang mengatur hubungan
PENGERTIAN RESI GUDANG Pengertian Sistem Resi Gudang dapat diketemukan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG) yang berbunyi sebagai berikut : Sistem resi gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (2) UU SRG dijelaskan mengenai definisi resi gudang. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang mendapat persetujuan dari badan pengawas.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Darmina Harni-Persada Bunda, 2020
SURAT PERNYATAAN KETERLAMBATAN AKTA JUAL BELI, 2019
Zaaken: Journal of Civil and Business Law
Reski Syahputra Syafri-Persada Bunda, 2020