Academia.eduAcademia.edu

Manajemen Kurikulum

Abstract

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Poin 1 dijelaskan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Berkenaan dengan pengembangan akhlak dalam pendidikan, Miller dan Seller (1985: 47), menjelaskan bahwa, "Education should teach children to restrain and control themselves."