Academia.eduAcademia.edu

GUGATAN SEDERHANA (SEBELUM PERMA TERBARU)

2018, GS

Abstract

Small Claim Court atau dalam pembahasan hukum Indonesia sering dikenal sebagai Gugatan Sederhana adalah tempat di mana warga negara biasa dapat menyelesaikan konflik dan kebutuhan hukum mereka dengan cara yang cepat, sederhana dan informal di depan hakim melalui lembaga peradilan. 2 Ricardo Lillo mencatat, meskipun konsepsi awal dari Gugatan Sederhana itu datang dari Eropa, akan tetapi perlu diakui bahwa penerapannya justeru berkembang di Amerika Serikat. Amerika Serikat memulainya secara baik, menurut Ricardo Lillo, dengan melakukan implementasi awal di Kansas pada 1912, Cleveland pada 1913 dan Massachusetts 1920, dan diniliai sebagai negara pertama yang lulus implementasi seluruh negara bagian jenis pengadilan ini pada tahun 1920. Setelah itu, barulah berangsur-angsur sistem Gugatan Sederhana itu diadopsi oleh berbagai negara hingga setidaknya ada 50 negara memiliki mekanisme ini dengan beberapa perbedaan menyesuaikan kondisinya. 3