Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
100 pages
1 file
Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun internasional. Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambillangkah-Iangkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memasyarakatkan dan melindungi kekayaan intelektual.
2015 1 KATA PENGANTAR Pertama-tama kami memanjatkan Puji Syukur kehadirat Allah Swt., karena dengan hidayah dan inayah-Nya tulisan mengenai Hak Kekayaan Intelektual ini dapat terselesaikan penyusunannya. Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu wadah untuk melindungi ide-ide cemerlang dan kreatif dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang telah diciptakan agar tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Oleh karena pentingnya pengetahuan seputar HKI tersebut, mudah-mudahan tulisan ini dapat melengkapi beberapa tulisan mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang sudah ada sehingga lebih memperkaya pengetahuan pembaca. Kami mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia kami Bapak Dr. Muhammad Imam Purwadi, S.H., M.H. yang telah membagikan ilmunya kepada kami, semoga jasa yang telah diberikan akan mendapat balasan dari Allah Swt. Mataram, Juni 2015
Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Indonesia as a developing country that is rich in natural, artistic and cultural resources has a variety of traditional knowledge that requires legal recognition and protection that is able to maintain the ownership of traditional knowledge as the nation's internationally recognized work. Regulations in the case of intellectual property rights, particularly the patent law, aim to provide legal protection for the invention of intellectual works to the inventors and provide economic benefits for the results of their inventions. However, the patent law which adopts IPR in developed countries in its implementation, has not been able to provide recognition and protection to traditional knowledge optimally. This is due to differences in the concept of intellectual property rights that are exclusive, and individuals with traditional knowledge that have traditional, communal and open characteristics. The lack of public understanding of IPRs as well as inadequate mastery of technology and minimal budget are also obstacles to traditional patenting of knowledge. Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 Tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek perniagaan (UU merek 1961) untuk menggantikan UU merek kolonial Belanda. UU merek 1961 merupakan undang-undang indonesia pertama di bidang HAKI. Berdasarkan pasal 24, UU No.21 Tahun 1961 , yang berbunyi " Undang-undang ini dapat disebut undang-undang merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan ". Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Kata Kunci: Hak atas kekayaan intelektual, hak merek dan rahasia dagang
Radiah sanuddin Semester : V (Lima) JURUSAN EKONOMI SYARIAH ( A ) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADO 2017 2 BAB I PENDAHULIAN A. Latar belakang Jadi dengan munculnya HKI ini orang tidak bisa menggunakan hak orang lain tampa seijin orang yang menerbit atau yang menciptakan suatu pemikiran atau kreatifitas orang tersebut. 1 Munculnya HKI ini mencegah terjadinya suatu penggandaan ciptaann atau kreatifitas orang lain tampa ada aturan atau per Undang-Undan. 2
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Wisnu Pranadita, 2020
KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume xx No xx/2024, 2024
JURNAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI BAGI HARDWARE DAN SOFTWARE, 2020