Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
20 pages
1 file
Secara historis, legenda religious pengajaran Tuhan terhadap nabi Adam AS tentang nama-nama berbagai benda dan makhluk, menunjukkan bahwa manusia pada awal penciptaannya tidak memiliki pengetahuan apa-apa. Akal pikiran manusia berkembang setelah manusia memperoleh pengetahuan dari Tuhan. Pada fase pemberitahuan ini, mulanya manusia (Nabi Adam AS) diberi tahu oleh Tuhan bahwa benda yang berada dihadapannya adalah pohon, yang berterbangan itu adalah burung, yang berada dibawah telapak kakinya adalah tanah dan sebagainya. Kemudian setelah Tuhan mengajarkan beberapa nama itu kepadanya, barulah manusia (Adam AS) memiliki pengetahuan. Dari generasi ke generasi, pengetahuan yang diajarkan itu diturunkan sampai pada generasi kita, bahkan akan kita wariskan kepada generasi sesudah kita.
Masalah kejahatan selalu merupakan masalah yang menarik, baik sesudah maupun sebelum kriminologi mengalami perkembangan dan pertumbuhan dewasa ini. Kejahatan yang terjadi tentu saja menimbulkan kerugian-kerugian baik kerugian yang bersifat ekonomi materiil maupun yang bersifat immaterial yang menyangkut rasa aman dan tentram dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi kejahatan, namun kejahatan tidak pernah sirna dari muka bumi, bahkan semakin meningkat seiring dengan cara hidup manusia dan perkembangan teknologi yang semakin canggih sehingga menyebabkan tumbuh dan berkembangnya pola dan ragam kejahatan yang muncul. Ada kesukaran untuk memberikan suatu batasan yang dapat mencakup seluruh isi/aspek dari pengertian hukum pidana karena isi hukum pidana karena isi hukum pidana itu sangatlah luas dan mencakup banyak segi, yang tidak mungkin untuk dimuat dalam suatu batasan tentang pengertian hukum pidana, biasanya hanya melihat dari satu atau beberapa isi saja, sehingga selalu ada sisi atau aspek tertentu dari hukum pidana yang tidak masuk dan berada di luarnya. 1 1 Adami Chazawi, Pelajaran hukum Pidana bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, hal.1 1 Keadaan ini mendorong diusahakannya berbagai alternatif untuk mengatasi kejahatan tersebut yang salah satunya dengan menumbuhkan aturan hukum pidana khusus untuk mendukung pelaksanaan dari hukum pidana umum. Beberapa kejahatan yang sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana umum diantaranya adalah kejahatan korupsi. Berbagai ungkapan dilontarkan untuk menggambarkan peningkatan korupsi, kalau dulu korupsi dilakukan oleh jajaran eksekutif sekarang lembaga legislatif juga ikut ambil bagian. Korupsi telah menjadi salah satu perhatian masyarakat dunia karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, khususnya bagi masyarakat miskin disuatu negara. Korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena pada umumnya dikerjakan secara sistematis, punya actor intelektual, melibatkan stakeholder disuatu daerah, termasuk melibatkan aparat penegak hukum, dan memiliki dampak merusak dalam spectrum yang luas. Karakteristik inilah yang menjadikan pemberantasan korupsi semakin sulit jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum biasa, terlebih jika korupsi sudah membudaya yang menjangkiti seluruh aspek dan lapisan masyarakat. 2 Sejak dalam pembahasannya Undang-undang tindak pidana korupsi berkeinginan untuk menggunakan sistem pembuktian terbalik namun selalu terhalang dengan alasan pembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, dan akhirnya pada tahun 1999 diundangkan Undang-2 Mahfud manan, Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, 2010, hal. 13 2 undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menganut sistem pembuktian terbalik terbatas, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 37 yang berbunyi ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan Kitab undang-Undang hukum Acara Pidana yang menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan adanya suatu tindak pidana, bukan terdakwa. Menurut ketentuan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Apabila terdakwa dapat membuktikan hal tersebut tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi, sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas, karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya. 3
Dari masa ke masa, kurikulum di setiap negara selalu berubah. Hal tersebut terjadi Karena kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dalam upaya memenuhi tuntutan zaman yang terus berkembang. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman , kurikulum pun mengalami perkembangan.
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga penyusun dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya Walaupun demikian, sudah barang tentu makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum dikatakan sempurna karena keterbatasan kemampuan penyusun. Oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak kami harapkan agar dalam pembuatan makalah di waktu yang akan datang bisa lebih baik lagi.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD45) pada pasal 28 bagian B ayat (2) disebutkan "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Amanat dari Undang-Undang Dasar ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak PBB yang sudah diratifikasi Indonesia melalui KEPPRES 36 tahun 1990. Rumusan konvensi tersebut sudah dituangkan dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang (selanjutnya disebut UU) Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 yang sudah direvisi menjadi UU Nomor 35 tahun 2014. Dalam pasal yang ke -7 Konvensi Hak Anak tersebut menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas identitas dan status kebangsaan. 1 Pasal ini di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 27 mengenai identitas berupa akta kelahiran. Berdasarkan amanat undang-undang dan konvensi Hak Anak tersebut diatas bahwa setiap anak harus mendapat identitas yang dituangkan dalam akta kelahiran. Tetapi dalam kenyataanya masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran. Data dari kementerian dalam negeri pada tahun 2016 bahwa 70 % warga Indonesia belum punya akta kelahiran, dan sebagian besarnya adalah anak-anak. 2 Khusus anak jalanan, Menteri Sosial Ibu Khofifah Indar Parawansah mengatakan ada sekitar 33.400 anak jalanan diseluruh Indonesia dan di Jakarta ada sebanyak 7.600. 3
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas segala ni'mat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Memahami dan Memiliki Wawasan tentang Isu Lingkungan". Salawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang menjadi tauladan bagi kita semua.
Proses seleksi pegawai merupakan salah satu bagian yang teramat penting dalam keseluruhan proses manajemen sumber daya manusia. Proses seleksi terdiri dari berbagai langkah spesifik yang diambil untuk memutuskan pelamar mana yang akan diterima dan pelamar mana yang akan ditolak. Proses seleksi dimulai dari penerimaan lamaran dan berakhir dengan keputusan terhadap lamaran tersebut. Langkah-langkah antara proses dimulai dan proses diakhiri merupakan usaha pengkaitan antara kepentingan calon pegawai dan kepentingan organisasi. Sering timbul pertanyaan apakah fungsi rekrutmen dan seleksi sebagai bagian dari keseluruhan manajemen sumber daya manusia perlu dipisahkan dan ditangani oleh dua satuan kerja dibagian yang mengelola sumber daya manusia bagi organisasi atau dapat digabung dan ditangani oleh satu satuan kerja saja. Jawabannya sesungguhnya terletak pada besar kecilnya organisasi pencari dan pemakai tenaga kerja tersebut. Jika jumlah calon pegawai yang direkrut dan harus diseleksi cukup besar, mungkin saja kedua fungi itu dipisahkan dan ditangani oleh dua satuan kerja yang berbeda. Sebaliknya, jika jumlah calon pegawai yang direkrut dan diseleksi tidak terlalu besar, beban kerja menyeleksi membenarkan penggabungan penanganan kedua fungsi tersebut. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus mampu menempatkan para karyawan pada posisi yang tepat yaitu pada posisi yang sesuai dengan keterampilan dan kemampuan masing-masing. Apabila perusahaan kurang memperhatikan seleksi maka ini berarti menutup jalan untuk mencapai efisiensi kerja yang baik dan menghambat pengembangan manajemen perusahaan ke arah pencapaian tujuan perusahaan. Dari uraian tersebut diatas jelas terlihat bahwa seleksi karyawan mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan. Proses seleksi merupakan proses untuk mempertemukan syarat-syarat yang diinginkan dengan orang yang akan diterima menjadi karyawan dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan perusahaan sesuai dengan yang tertera pada uraian jabatan, sehinggga semboyan daripada " The Right Man On The Right Place " akan menjadi kenyataan.
Di lingkungan sekitar kita, kita dapat menemui berbagai jenis makhluk hidup. Berbagai jenis hewan misalnya ayam, kucing, serangga, dan sebagainya, dan berbagai jenis tumbuhan misalnya mangga, rerumputan, jambu, pisang, dan masih banyak lagi jenis tumbuhan di sekitar kita. Masing-masing makhluk hidup memiliki ciri tersendiri sehingga terbentuklah keanekaragaman makhluk hidup yang disebut dengan keanekaragaman hayati atau biodiversitas.
Iventarisasi barang merupakan pencatatan data yang berhubungan dengan barang atau aset dalam instansi. Umumnya kegiatan dalam iventarisasi barang adalah pencatatan pengadaan barang, penempatan, mutasi dan pemeliharaan. (Ayu Adita Prawiyanti, 2013:1) Hampir diseluruh lembaga memberikan fasilitas yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar seperti komputer-komputer, proyektor, dan lain sebagainya. Pada saat ini masih banyak lembaga-lembaga yang mengelola aset atau harta kekayaannya masih secara manual belum terkomputerisasi, sehingga membuat lembaga tersebut mengalami kesulitan, salah satu lembaga pendidikan tersebut adalah CCIT. Pada saat ini lembaga pendidikan CCIT dalam mengelola aset atau harta kekayaannya masih secara manual belum terkomputerisasi, sehingga membuat lembaga CCIT mengalami kesulitan dalam memasukkan data, mencari data, dan mengubah data-data aset tersebut.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.