Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2019, FIQIH WARIS
…
25 pages
1 file
Mengenal ruang lingkup yang ada dalam fiqih waris
pewarisan dalam KItab Undang Undang Hukum Perdata / Burgelijk Wetboek
pewarisan menurut hukum adat yang berlaku di beberapa daerah di indonesia
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian mengakibatkan masalah bagaimana penyelesaian hak-hak dan kewajiban .
Makalah Analisis Tentang Hukum Waris di Indonesia
Sudah menjadi kodrat bahwa setiap manusia dalam perjalanan hidupnya akan melewati suatu masa, dilahirkan, hidup di dunia dan meninggal dunia. Masa-masa tersebut tidak terlepas dari kedudukan kita sebagai mahluk Tuhan, karena dari Dia-lah kita berasal dan suatu saat kita akan kembali berada di pangkuanNya. Selain sebagai mahluk individu manusia juga berkedudukan sebagai mahluk sosial bagian dari suatu masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban terhadap anggota masyarakat lainnya.
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Dan sebab adanya hukum tersebut maka timbul permasalahan hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Hukum Islam khususnya hukum keluarganya termasuk hukum warisnya telah lama dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia atas dasar kemauan sendiri sebagai konsekuensi iman dan penerimaan mereka terhadap agama Islam. Di sini penulis mencoba untuk membahas sedikit tentang waris. Dari sejarah hukum waris di indonesia sejak zaman kolonial belanda hingga pasca kemerdekaan, selain itu penulis juga mencoba membahas mengenai asas-asas hukum waris dan juga problematika pembagian waris yang dari dulu hingga sekarang tengah di alami oleh masyarakat Indonesia.
KELAS : A1 FAKULTAS HUKUM MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2015 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Permasalahan mengenai harta kekayaan dalam masyarakat menjadi salah satu faktor yang sangat vital. Tak ayal perselisihan yang terjadi karena adanya ketidak sepahaman mengenai pengurusan harta kekayaan. Mengenai harta kekayaan itu sendiri dapatlah berupa peristiwa hukum, yang kita kenal dengan warisan. Adanya pembagian harta kekayaan dikarenakan meninggalnya si pewaris yang mana harta kekayaannya akan jatuh kepada apara ahl waris yang berhak. Harta kekayaan disini bukanlah hanya kepada mengenai warisan saja, tetapi segala proses yang terkait dengan harta kekayaan seseorang. Misalnya adanya proses jual beli yang membutuhkan balik nama, proses sewa menyewa, terjadinya wasiat, dan segala perbuatan dan peristiwa hukum lainnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, dirasakan perlunya peran pihak lain yang akan mengatur dan memberikan arahan kepada para pihak. Pihak lain ini sebagai pihak penengah antar pihak pertama dengan pihak kedua atau lebih. Dala hal ini terbentuklah suatu lembaga yang dikenal dengan sebutan lembaga kenotariatan atau kita kenal dengan Notaris. Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akata otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 1 Pengertian
Jurnal Aktual Justice
There are many branches of law related to business law, including Corporate Law, Insurance Law, Banking Law, Inheritance Law, Commercial Law, and so on. The three systems of inheritance law have different perspectives in determining who is the heir, as well as other matters concerning inheritance. This will be explained in the next chapter. The issue of inheritance law always has its own challenges in every case. Starting from the ones that are easy to handle to cases that cause minor wars between families, sometimes even lawyers seek profit from this inheritance law case.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Visi Sosial Humaniora
LEX ADMINISTRATUM, 2019
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 2014
Jurnal Pengabdian West Science, 2023
DR. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH, CPL, 2020
Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah