2019, PAJAK, BEA DAN CUKAI VS PEDAGANG PAKAIAN BEKAS
https://doi.org/10.1371/article.0201128Bisnis penjualan pakaian bekas sekarang-sekarang ini telah menjadi trend di Indonesia, dikarnakan untuk mendapatkannya tidak harus merogoh kocek terlalu besar. Oleh sebab itu Negara berkembang seperti Indonesia menjadi sasaran empuk Negara-negara lain untuk mengekspor pakaian bekas ke Indonesia. Dibalik itu semua terdapat oknum yang memanfaatkan perkembangan ini dengan cara melakukan penyelundupan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan besar dengan cara melanggar prosedur ekspor-impor yang berlaku dengan melakukan penyelundupan guna menghindari pajak atau cukai ini lah yang sangat merugikan negara hingga triliyunan rupiah. Tindak pidana penyelundupan adalah mengimpor, memasukkan barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak memenuhi formalitas pabean yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan. Tindak pidana penyelundupan pakaian bekas mempunyai dampak yang sangat besar dan dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara serta kesehatan bagi konsumen pakaian bekas. Oleh karena itu tindak pidana penyelundupan memerlukan penanganan yang khusus untuk menindak para pelakunya. Penyidik Bea dan Cukai diberikan kewenangan khusus untuk menyidik baik tindak pidana maupun pelanggaran kepabeanan termasuk tindak pidana penyelundupan.