Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
website: http://www.nuansaaulia.com ANGGOTA IKAPI KATALOG DALAM TERBITAN Djaja S. Meliala Hukum perdata dalam perspektif BW / oleh: Djaja S. Meliala. -ed.rev. --Bandung: Nuansa Aulia, 2014. xii+ 308 him. ; 14,5 x 21 cm.
Zaenal Rifki, 2022
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan setiap manusiadengan berbagai konsekuensi hukumnya. Perkawinan adalah suatu
Pembangunan Hukum, 2021
Permasalahan mengenai keadilan serta hak asasi manusia dalam kaitannya dengan penegakan hukum pidana memang bukanlah pekerjaan yang mudah untuk direalisasikan. Penyelesaian perkara Pidana dengan menggunakan jalur litigasi saat ini dalam prakteknya tidak selalu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena penyelesaian perkara dengan menggunakan jalur litigasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia semakin kesini justru menimbulkan permasalahan-permasalahan baru antara lain misalnya pola pemidanaan yang masih bersifat pembalasan, menimbulkan penumpukan perkara, tidak memperhatikan hak-hak korban, tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana; karena proses yang panjang, rumit dan mahal, penyelesaian bersifat legistis dan kaku, tidak memulihkan dampak kejahatan, kondisi rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang tidak memadai, tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan lain sebagainya. Padahal, tujuan hukum dibuat pada hakikatnya untuk memberikan keadilan, kemanfaatan dan kedamaian bagi manusia
Bundaran Hukum, 2021
Buku elektronik ini penulis susun untuk kebutuhan mahasiswa, khususnya mahasiswa-mahasiswa penulis saat menjadi dosen dulu. Ini salah satu bentuk hadiah perpisahan dari penulis karena harus berpisah setelah lebih kurang 3 semester atau 1,5 tahun bersama. Disaat ada pertemuan, tentu akan ada perpisahan. Selama 3 semester itu, penulis melihat ada beberapa sisi dari materi hukum yang diterima mahasiswa, yang perlu untuk ditinjau ulang. Proses belajar mengajar di universitas yang dulu penulis ampu mata kuliah hukumnya juga tidak terlalu efektif. Perkuliahan hanya dihadiri beberapa mahasiswa saja, dan semangat mahasiswa dalam menimba ilmu terlihat kurang begitu menonjol. Ditambah dengan beberapa fasilitas lain yang kurang mendukung, membuat pembelajaran selama 3 semester tersebut dirasa kurang untuk mengupgrade pengetahuan. Dari kenyataan itulah, sebelum penulis benar-benar kehilangan kontak dengan mahasiswa, penulis mencoba membuatkan ringkasan materi dari hampir semua jenis mata kuliah yang penulis anggap paling penting. Harapan penulis tentu buku elektronik ini bisa menjadi jawaban atas kegelisahan beberapa mahasiswa rajin yang dulu penulis ajar di dalam kelas. Topik materi dalam buku elektronik ini hampir mencakup banyak mata kuliah, dan yang paling penting, penyampaian materinya akan dibuat ringan dan tidak bertele-tele. Buku elektronik ini juga merupakan upaya pengejawantahan terhadap materi lain yang telah penulis susun, sebuah buku elektronik juga yang berjudul “Pusaka Penuntun Seleksi Calon Hakim”. Di buku elektronik “Pusaka Penuntun Seleksi Calon Hakim”, itu merupakan materi rangkuman yang paling ringkas, benar-benar paling ringkas dalam menghadapi tes-tes profesi hukum. Sementara buku elektronik ini yang penulis beri judul “Bundaran Hukum dalam Lembaran”, merupakan upaya penyederhanaan lain dalam materi hukum yang penulis anggap penting.
ghjk, 2012
Bagi warganegara Indonesia keturunan Eropa (Belanda) dan Timur Asing Tionghoa, hukum Perdata BW masih merupakan sumber hukum utama dalam menyelesaikan masalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang atau lebih yang telah meninggal dunia. Kendati hukum itu sudah lama ada dan telah lama pula digunakan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia, namun penyelesaian terhadap harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia tersebut kerap menjadi masalah dan bahkan tidak jarang penyelesaiannya harus dengan intervensi lembaga peradilan negara. Sumber-sumber yang menimbulkan masalah dalam menyelesaikan harta kekayaan peninggalan tersebut memang ada yang disebabkan oleh faktor kesengajaan, tapi ada pula yang disebabkan oleh faktor kekurangan dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal hukum perdata BW tersebut. Untuk lebih jelasnya tentang hukum waris menurut BW ini akan dibahas dalam bab selanjutnya.
Pengamalan riba mengakibatkan seseorang menjadi rakus, bakhil, terlampau cermat dan mementingkan diri sendiri. Melahirkan perasaan benci, marah, bermusuhan dan dengki dalam diri orang-orang yang terpaksa membayar riba. Oleh karena itu, Allah membenci dan melarang riba menghalalkan sedekah. Bunga uang biasa disebut dengan interest. Unsur utama yang diharamkan dalam Islam ialah bunga yakni riba. Islam menganggap riba sebagai satu unsur buruk yang merusak masyarakat secara ekonomi, sosial maupun moral. Oleh karena itu, Al-Quran melarang manusia untuk memberi dan memakan riba.
Dinda Fathira, 2019
Pencurian adalah perbuatan manusia dengan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hak. Kejahatan pencurian itu merupakan delik yang dirumuskan secara formal dimana yang dilarang dan diancam dengan hukuman. Pencurian dengan kererasan dalam hukum positif diatur dalam KUHP Pasal 365 dengan ancaman hukumannya terbagi menjadi dua bagian, yaitu: hukuman penjara dan hukuman mati. Sebelum dijatuhkan hukuman tersebut maka dibutuhkan bukti yang dibahas dalam Hukum Pembuktian.
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga atau Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat luas. Hukum perdata merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan hubungan antar orang – perorangan, seperti misalnya hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan, perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dan juga mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Hukum Wakaf adalah suatu peraturan yang mengatur segala hal yang terkait dengan perwakafan. Perwakafan tersebut sudah lama dilakukan di dalam masyarakat, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat lainnya untuk kepentingan ibadah dan sosial. Pengaturan Hukum Wakaf secara normatif sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 49 point (e) adalah berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama. Fenomena yang terjadi ketika wakaf ada persoalan yang berhubungan dengan pidana yang secara normatifnya adalah kewenangan Pengadilan Agama, diselesaikan di Pengadilan Negeri. Seharusnya, perspektif ke depan Pengadilan Agama diberi perluasan kewenangan secara otoritatif terkait perdata dan pidana kaitannya perkara yang bersifat Accesoir sehingga Pengadilan Agama tidak bersifat ambiguitas.
2019
In a country that is currently experiencing a continuous economic growth spurt, it is not out of the ordinary to hear phrases such as “bankruptcy”. In general, bankruptcy means the failure of a company or an individual in order to meet their expected debt requirements according to their respective loan agreements. In order to file a bankruptcy, a person or a company must bring it to court with the expected evidence to declare bankruptcy. This paper will strive to understand the evidence needed in filing and declaring a bankruptcy according to the civil procedural law. Using the juridical normative approach to solve the problems, this research has concluded that civil procedural law requires written evidence, testimony, and suspicion-based evidence in order to file a civil procedural case. In terms of evidence in bankruptcy, it is typically filed before the case goes to court with written letters of transaction or peace agreements made by the parties involved.
iftytahur R. K, 2022
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata
Hukum perdata bisa disebut sebagai afwezigheid, yakni suatu keadaan dimana seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui dimana orang tersebut berada atau biasa disebut dengan keadaan tidak hadir. Undang-undang mengatur secara rinci dan jelas keadaan tidak hadir. Secara garis besar keadaan tidak hadir mempunyai dua hal yang berupa tindakan
Makalah Hukum Acara Perdata, 2018
Ini adalah tugas mata kuliah hukum acara perdata yang dibina oleh Bapak Fahd Akbar, SH.I., M.H. di Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.