Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2019, Tika
…
8 pages
1 file
Khiyar dalam jual beli
Manusia adalah mahluk sosial yang selalu berinteraksi secara terus menerus terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan masyarakat. Dalam berinteraksi dengan manusia lain ada peraturan, norma-norma dan kaidah yang telah dibuat oleh diri sendiri maupun norma yang telah disepakati bersama, baik itu peraturan tertulis mau pun peraturan yang tidak tertulis. Salah satu bentuk peraturan adalah etika. Ada etika bagaimana seorang anak berperilaku kepada orang tuanya, Ada etika yang mengatur bagai-mana seorang dosen mengajar dengan baik dan benar kepada mahasiswanya, begitu pula maha-siswa berperilaku kepada dosennya, dan ada etika bagaimana polisi harus memperlakukan seorang pelaku kriminal kejahatan. Ketidaktahuan seorang akan etika inilah yang sering lalai membuat benturan-benturan. Atau, mereka tahu, namun masing-masing memakai etika yang berbeda.
Pondok Pesantren Dar-Elhikam (Tangerang) vii PERSEMBAHAN Skripsi ini penulis persembahkan untuk : 1. Kedua orang tuaku, Setiap tetesan keringat, pengorbanan, cinta, kasih sayang, pelajaran hidup serta do'a tulus kepada ananda seperti air yang yang pernah berhenti terus mengalir telah Bapak dan Ibu berikan 2. My family, kakakQ Sueb dan Suherman, ade2Q Aep dan Febti. Terima kasih atas do'a dan motivasi yang tak terbatas. 3. Dosen-dosenku di PSIK, terimakasih telah membimbing, memberi arahan pada penulis dan membekali penulis dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi penulis, jasamu tiada tara. 4. Teman-teman PSIK 2006 yang tidak bisa penulis sebutkan namanya satu persatu, terimakasih atas do'a, support, bantuan dan kebersamaan yang tak akan pernah penulis lupakan. Kata kunci : Dukungan Keluarga, Tuberkulosis dan Kepatuhan minum obat Daftar bacaan : 32 (
Dasar-dasar Fiqih Wakaf. Meliputi: 1. Definisi, dalil, dan hukum 2. Ketentuan Wakaf 3. Jenis-Jenis Wakaf 4. Istibdal harta wakaf 5. Menyelisihi syarat wakaf
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa " Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan. Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia. Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan (heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman. Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar tidak terjadi kejahatan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
tugas resume, 2020