Academia.eduAcademia.edu

Hukum dan Kebudayaan

2018, Hukum dan Kebudayaan

Abstract

Apabila suatu masyarakat kita perhatikan maka akan nampak walaupun sifat-sifat individu berbeda-beda, namun para warga keseluruhannya akan memberikan reaksi yang sama terhadap gejala-gejala tertentu. Dengan adanya reaksi yang sama itu maka mereka memiliki sikap yang umum sama. Hal-hal yang merupakan milik bersama itu dalam Antropologi Budaya dinamakan kebudayaan (T.O. Ihromi, 1980: 13). Ditarik dari pengertian yang demikian maka apakah yang dinamkan Budaya Hukum yang merupakan salah satu bagian dari kebudayaan manusia yang demikian luas. Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dari prilaku hukum. Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi, melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan prilaku. Oleh karenanya dalam membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum itu. Misalnya bagaimana tentang sikap prilaku dan tanggapan masyarakat tertentu terhadap sikap prilaku dan pandangan masyarakat yang lain. Maksud pembahasan budaya hukum adalah agar dapat mengenal ciri-ciri (atribut) yang asasi untuk mengkaji proses yang berlanjut maupun yang berubah atau yang seirama dengan perkembangan masyarakat dikarenakan sifat kontrol sosial itu tidak selamanya tetap. Perubahan-perubahan budaya hukum itu tidak saja berlaku di kalangan masyarakat yang modern tetapi juga di kalanagan masyarakat sederhana atau masyarakat pedesaan, walaupun terjadinya perubahan itu tidak sama cepat lambatnya, tergantung pada keadaan, waktu, dan tempatnya. Dengan demikian budaya hukum itu merupakan tanggapan yang bersifat penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum. Ia menunjukkan sikap prilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Oleh karena sistem hukum itu merupakan hubungan yang kait-mengait di anatara manusia, masyarakat, kekuasaan dan aturan-aturan, maka titik 1