Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
4 pages
1 file
Pencaplokan tanah milik masyarakat adat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penggusuran dengan menggunakan kekerasan, penaklukan dan manipulasi ideologi dengan cara-cara yang melanggar Hak Asai Manusia. Seluruh tindak tanduk penguasa untuk menaklukan masyarakat adat yang mempertahankan tanah adatnya, selalu dikalim sebagai bahagian dari upaya untuk menegakan stabilitas nasional agar proses pembangunan berlangsung terus. Upaya masyarakat adat untuk mempertahankan hak-haknya akan diklaim oleh penuasa sebagai upaya-upaya melawan hukum, menghambat pembangunan dan dijadikan pembenaran oleh negara dan aparatnya untuk mengkriminlisasi masyarakat adat.
Hukum Tanah Adat adalah keseluruhan kaidah hukum yang berkaitan dengan tanah dan bersumber pada hukum adat. Umumnya hukum tanah adat bersifat tidak tertulis. Hukum tanah adat terbagi atas hukum tanah adat administratif dan hukum tanah adat perdata. Hukum tanah adat administratif adalah keseluruhan peraturan yang merupakan landasan bagi ne-aara untuk melaksanakan praktiknya dalam soal tanah, sedangkan hukum tanah adat perdata adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tanah milik perseorangan atau suatu badan hukum. Konsep dasar yang dianut dalam hukum tanah adat adalah adanya hub ngan yang erat antara masyarakat dan tanah. Hukum tanah adat berlandaskan pada asas hukum dan harus selalu memperhatikan upaya-upaya untuk mencari keadilan. Objek hukum tanah adat adalah hak atas tanah adat. Hak atas tanah adat ini terdiri atas hak ulayat dan hak milik adat. Adapun hak ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan tanah wilayahnya yang memberi wewenang tertentu kepada penguasa-penguasa adat untuk mengatur dan memimpin penggunaan tanah wilayah masyarakat hukum tersebut. Hak ulayat berlaku terhadap semua tanah wilayah itu. baik yang sudah dihaki seseorang maupun yang tidak atau belum dihaki. Selain itu, hak ulayat memiliki kekuatan hukum yang berlaku ke dalam dan ke luar. Ke dalam, hak ulayat berlaku terhadap para anggota masyarakat hukum tersebut, dan ke luar, hak ulayat ini berlaku terhadap orang-orang yang bukan anggota masyarakat hukum tersebut. Masyarakat hukum adatlah yang mempunyai hak ulayat itu dan bukan orang seorang. Hak ulayat ini terdiri atas hak untuk membuka tanah atau hutan dan hak untuk mengumpulkan hasil hutan. Hak milik adat adalah hak perorangan dan hak komunal. Diperkirakan hukum tanah adat ini sudah berlaku sejak jaman kejayaan kerajaan besar, seperti Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dsb. Oleh sebab itu, umumnya hukum adat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yakni gotong royong dan asas kekeluargaan. Namun dalam sejarah perkembangannya, hukum tanah adat banyak dipengaruhi oleh politik kolonial. Saat ini, hukum tanah adat dijadikan landasan hukum Undang-undang Pokok Agraria yang mulai berlaku sejak tahun I960. 2. Hak-Hak Perseorangan atas Tanah
Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat. Selain memiliki nilai ekonomis yang dapat dicadangkan sebagai sumber pendukung kehidupan manusia di masa mendatang, tanah juga mengandung aspek spiritual dalam lingkungan dan kelangsungan hidupnya. Tanah merupakan tempat pemukiman, tempat melakukan kegiatan manusia bahkan sesudah matipun masih memerlukan tanah. Bagi mayoritas manusia, memiliki tanah seperti halnya makan nasi atau bahan pangan yang mengandung karbohidrat merupakan suatu keniscayaan dan kebutuhan. Memiliki tanah terkait dengan harga diri (nilai sosial), sumber pendapatan (nilai ekonomi), kekuasaan dan hak previlise (nilai politik), dan tempat untuk memuja Sang Pencipta (nilai sakralbudaya). Tidak mempunyai tanah berarti kehilangan harga diri, sumber hidup, kekuasaan, dan tempat penghubung antara manusia dengan Sang Pencipta. Oleh karenanya, setiap orang berjuang
Ana Suheri, 2019
Hak ulayat itu pada zaman penjajahan dulu seringkali diabaikan. Berhubung dengan disebutnya hak ulayat itu didalam Undang-Undang Pokok Agraria, yang pada hakikatnya berarti pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnya hak ulayat itu akan diperhatikan sepanjang hak tersebut menurut kenyataannya memang masih ada pada masyarakat hukum yang bersangkutan. Misalnya dalam pemberian suatu hak atas tanah (Umpamanya Hak Guna Usaha) masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebelumnya akan didengar pendapatnya dan akan diberi arahan yang memang ia berhak menerimanya selaku pemegang hak ulayat itu. Kata Kunci: Tanah Adat dan Hak-Hak Adat Atas Tanah
Akur Nurasa & Dian Aries Mujiburohman, STPN Press, 2020
Tanah sangat dibutuhkan dalam kehidupan sebab tanah dapat dimanfaatkan oleh tumbuh-tumbuhan untuk pertumbuhan. Sedangkan manusia sangat membutuhkan tanaman baik dalam pemenuhan makanan, pakaian dan lain-lain.
Jika konsep “hak” dipersepsikan berbeda oleh masyarakat hukum adat dan negara, maka regulasi atas hak pun menjadi berbeda. Sementara, regulasi berada pada kekuasaan negara, sehingga masyarakat hukum adat dipaksa harus tunduk pada regulasinya. Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, masyarakat hukum adat tidak berhak atas pengelolaan tanah kawasan hutan, jika eksistensinya belum diakui oleh negara. Padahal, masyarakat hukum adat telah mengklaim pengelolaan hutan sebagai hak bawaan dan hak asal usul leluhur mereka, bahkan sejak negara Indonesia belum merdeka. Implikasinya, konflik antara masyarakat hukum adat dan negara/pemerintah atas hak pengelolaan tanah kawasan hutan, terus terjadi. Masyarakat hukum adat tetap bertahan mengelola hutan sebagai basis tradisi leluhur mereka, sementara, negara bersikukuh menegakkan hukumnya bagi masyarakat adat. Akibatnya, pelanggaran atas hukum pengelolaan sumber daya hutan terus meningkat. Sehingga, hutan tidak lagi menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi sebaliknya menjadi malepetaka bagi masyarakat hukum adat. Solusinya, dibutuhkan “keserasian” dan “keseimbangan” regulasi oleh negara bagi masyarakat hukum adat, agar hutan dapat dikelola berdasarkan hak-hak ideal yang melekat padanya. Kata Kunci : Hak, Pengelolaan Hutan dan Penegakan Hukum
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
MAKALAH HUKUM AGRARIA HAK ADAT DALAM PENGUASAAN PENGELOLAAN TANAH DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL, 2023