Academia.eduAcademia.edu

PENCAPLOKAN TANAH ADAT

Pencaplokan tanah milik masyarakat adat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penggusuran dengan menggunakan kekerasan, penaklukan dan manipulasi ideologi dengan cara-cara yang melanggar Hak Asai Manusia. Seluruh tindak tanduk penguasa untuk menaklukan masyarakat adat yang mempertahankan tanah adatnya, selalu dikalim sebagai bahagian dari upaya untuk menegakan stabilitas nasional agar proses pembangunan berlangsung terus. Upaya masyarakat adat untuk mempertahankan hak-haknya akan diklaim oleh penuasa sebagai upaya-upaya melawan hukum, menghambat pembangunan dan dijadikan pembenaran oleh negara dan aparatnya untuk mengkriminlisasi masyarakat adat.