Abstrak Tulisan ini akan menggambarkan tentang konsep negara Islam dari pemikiran Muhammad Arkoun. Untuk menata masa depan hubungan antar agama dan Negara di negeri-negeri Muslim tampaknya perlu dilakukan berapa hal penting: pertama, kaum politisi santri perlu terus meningkatkan kualitas pengalaman berpolitik (political experience) mereka di arena politik kenegaraan di masing-masing Negara. Terutama Negara yang bercorak nation-state. Kedua, pola pemikiran (etika) politik Islam yang masih berkutat pada landasan epistemologi klasik perlu ditransformasikan ke arah pemikiran yang secara epistemologis lebih bercorak sosial-empiris sesuai dengan tantangan zaman yang ada. Ketiga, umat Islam khususnya para politisi Muslim harus terus berupaya melepaskan diri dari kungkungan berpikir historis-romantis dan normatif-teologis-apologis, serta harus berani melakukan terobosan kontekstual yang antisipatif dengan masa depan peradaban dunia. Keempat, isu-isu politik khilãfah dan penegakan syariat Islam harus dikaji ulang, baik secara konseptual maupun relevansinya dengan konteks zaman, lebih khusus dengan realita sistem nation-state yang ada di berbagai belahan dunia Islam. Bukankah konsep khilafah pada hakikatnya lebih bersifat historis belaka, bukan sesuatu yang secara normatif Islam harus diwujudkan. PENDAHULUAN Perdebatan ilmiah mengenai Islam dan politik kembali menemukan momentumnya sejak tumbangnya kekhalifahan Islam Ottoman 1924. Sebelumnya literatur yang ada mengenai pendekatan Islam terhadap masalah kenegaraan baik dalam soal pemilihan imam, kualifikasi pemimpin amir dan tata administrasi kekhalifahan tidak meragukan integrasi Islam dalam politik, akan tetapi setelah itu muncul berbagai literature yang banyak dibaca kalangan umat Islam sehingga mengaburkan jati diri Islam dalam kehidupan masyarakat dan berbagai aspeknya. Oleh karena itu sebenarnya dengan terbukanya studi-studi baru mengenai Islam dan politik, maka ada beberapa hal yang patut mendapatkan kaian untuk masa depan politik Islam. Pertama, definisi holistik menyeluruh Islam akan menyelesaikan kontradikisi dan pertentangan diantara umat Islam sendiri mengenai apa yang seharusnya dilakukan baik secara ilmiah maupun praktis dalam mengelola hal-hal kenegaraan atau hal-hal yang berkaitan dengan 1