Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
Oleh : Hasanudin, S.H., M.H.
Available at SSRN 2166163, 2012
Jurnal Hukum Ius Quia Iustum
This research focuses on exploring and elevating the values of Kei Larvul Ngabal indigenous law in criminal law reform, by proposing 2 (two) problem formulations. First, how is the existence of Larvul Ngabal indigenous law in the Kei community? Second, how is the relevance of the Kei indigenous criminal law in the reform of the national criminal law? The research method used is normative juridical by reviewing written and unwritten criminal laws and regulations. While the data analysis is inductive and qualitative. It is concluded that the indigenous law of Larvul Ngabal and Sasa Sor Fit is an indigenous criminal law that is agreed upon and is binding on the community, hence if it is violated, it is subject to indigenous sanctions in the form of fines, dada, and gong. Included in the drafting of the Criminal Code without reducing the nature of the material legality principle, if there are several customary laws of Larvul Ngabal including maryain vo ivun (sexual intercourse outside o...
2019
Larutan dikatakan ideal bila partikel zat terlarut dan partikel pelarut tersusun sembarang, pada proses pencampurannya tidak terjadi efek kalor. Untuk larutan biner, proses pencampuran tidak terjadi efek kalor bila energi interaksi antara partikel zat terlarut dan partikel pelarut sama dengan energi interaksi antara sesama partikel zat terlarut maupun sesama partikel pelarut. Secara umum larutan ideal akan memenuhi hukum Raoult. Sangat jarang dalam kehidupan nyata didapatkan larutan yang bersifat ideal, pada umumnya larutan menyimpang dari keadaan ideal atau merupakan larutan non ideal
ABSTRAK Trawl yang digunakan oleh sebagian nelayan lokal di Indonesia, di samping melanggar hukum negara dan hukum lokal, juga menimbulkan dampak serius lainnya terhadap fungsi lingkungan. Makalah ini ingin menjawab tiga permasalahan utama: apa yang menyebabkan masyarakat lokal menggunakan trawl? Langkah apa saja yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi trawl? Bagaimana interaksi ideal hukum negara dan hukum lokal dalam penanggulangan trawl? Makalah ini menyimpulkan bahwa proses pemakaian tra wl yang disadari dampaknya, tidak lepas dari proses modernisasi, trawl tersebut dirasionalkan akan mempercepat peningkatan ekonomi nelayan. Pemerintah Kabupaten sudah melakukan langkah untuk melahirkan kebijakan responsif dalam rangka mengendalikan dampak yang muncul, namun kebijakan itu lahir lebih karena tekanan masyarakat sendiri. Interaksi yang ideal adalah keterbukaan hukum negara dan hukum lokal untuk saling berhubungan dalam konteks melengkapi satu sama lain. Kata Kunci: Interaksi hukum, hukum adat, hukum negara, trawl. ABSTRACT Trawling is used by most of the local fishermen in Indonesia, in addition to unlawful state and local laws, as well as more serious impact on the function of the environment. This paper would like to address three main issues: what make local communities using trawling? What steps should the government do in combating trawling? How the ideal interaction of state law and local law in the response to trawling? The paper concludes that the use of trawl conscious process impact, can not be separated from the process of modernization, the trawl rationalized will accelerate economic improvement fishermen. District Government is already taking action to give birth responsive policy in order to control the impact of emerging, but t he policy was born due to the community itself. The ideal interaction openness state law and local to interact in the context of complement each other.
IBNU ILMIAWAN JULIANTO, 2020
Suku Mandar merupakan salah satu dari etnis terbesar yang ada di Sulawesi selain daripada etnis Toraja, Makassar, dan Bugis. Suku Makassar. Suku Mandar tersebar diseluruh provinsi Sulawesi Barat, mulai dari Kabupaten Polewali Mandar sampai Kabupaten Mamuju Utara. Masyarakat suku Mandar yang banyak bermukim di kondisi geografisnya yang dikelilingi lautan dikenal sebagai pelaut yang ulung. Kondisi geografis yang seperti itu menyebabkan suku ini memiliki pengetahuan, kepercayaan, dan tradisi tentang bahari. Hal demikian kemudian menciptakan tradisi keselamatan untuk perahu yang pertama kali digunakan untuk melaut, ritual ini dikenal pada masyarakat suku mandar sebagai Makkuliwa Lopi. Ritual Makkuliwa Lopi dilakukan agar keselamatan dan rezeki diberikan oleh Tuhan kepada nelayan yang akan melaut dalam waktu yang lama. Upacara Makkuliwa Lopi menyatukan unsur rumah, perahu, laut dan posasiq (nelayan) dihadapan sang pencipta. Dalam ritual ini istri punggawa menyiapkan makanan sesembahan yang nantinya diletakkan diatas perahu, kemudian panrita (imam/tokoh agama) naik ke atas perahu dan membacakan kitab barzanji, yang berisi doa kepada Allah SWT dan puja puji untuk Nabi Muhammad SAW. Kata kunci; Suku Mandar; Makkuliwa Lopi; Panrita (imam/tokoh agama); Punggawa; Posasiq (nelayan).
JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 2016
As one of the non-bank sharia financial institution, BMT has grown rapidly in Indonesia. But the condition has not been supported by legality of BMT clearly. Until now, there is no regulation for BMT both inform a law and rules under the law, which states directly to existence of BMT. Some experts stated that BMT is same as cooperation in order to BMT subjects to the Law of Cooperation but other experts stated that BMT ran like a bank, so that it can not subjects to the law of cooperation, but must be a bank agrees with the banking laws. The problem is one of many problems founded. Another problem is watching and controlling problems. This paper will discuss about the legality and controlling of BMT. Keywords: BMT, legality, controlling.
Tradisi Tujuh Likur Negeri Kailolo, 2019
Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang Tradisi Tujuh Likur pada masyarakat Negeri Kailolo Kecamatan Pulau Haruku. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di Negeri Kailolo kecamatan Pulau Haruku dengan sumber data primer: raja, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat, sumber sekunder penelitian ini didapatkan melalui dokumentasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menjelaskan Setiap Bulan Ramadhan, masyarakat Negeri Kailolo menggelar tradisi yang disebut masyarakat setempat Tradisi Tujuh Likur. Tradisi ini sudah dilakukan sejak masa lalu secara turun-temurun oleh masyarakat yang didalamnya terdapat proses ziarah karamah leluhur dan makam/kubur keluarga, prosesnya yaitu memberi salam kepada ahli kubur dan menerangi makamnya dengan membaca surah yasin di setiap makam dan mendoaknnya serta menabur berbagai bunga (kembang) yang berbau wangi diatas tiap-tiap pusara makam, sehingga tradisi tujuh likur sering juga disebut masyarakat dengan hari raya tabur (ambur) bunga. tujuannya adanya tradisi ini sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan mendoakan keluarga yang telah meninggal dan meyakini keluarga yang lebih dulu berpulang memperoleh cahaya penerang di dalam makam/kuburnya, mengenalkan garis keturunan/keluarga dan menjalin silaturahmi antar anak cucu Negeri Kailolo serta banyak mengingat tentang tempat berkumpul/kembali yang abadi (Akhirat). Kata kunci: Tradisi, Malam Tujuh Likur, Kailolo. Pendahuluan Kehidupan suatu masyarakat tidak terlepas dari sebuah kebudayaan, adat istiadat, dan tradisi, yang selalu melekat dalam masyarakat itu sendiri. Negeri Kailolo merupakan Negeri Islam. Islam yang dibawakan oleh para penyanjur senantiasa menjalin kebahagiaan dunia akhirat. Islam selalu berusaha menyesuaikan sebagian adat-istiadat dan tradisi serta kebudayaan setempat dengan praktek-praktek yang didekatkan dengan dasar-dasar Islam. Sudah tentu praktek penyesuaian itu tidak boleh mengorbankan pilar-pilar Islam, terutama Fardhu (Rukun Islam) yang lima. Masyarakat Negeri Kailolo masih memegang tradisi yang bersumber dari nilai-nilai agama Islam, hal ini dapat dilihat dari kentalnya nilai Islam dalam budaya masyarakat Negeri Kailolo sehingga biasanya perayaan hari besar Islam pun dilakukan secara meriah. Tradisi masyarakat Kailolo yang religius menjadi ciri utama adat-istiadat yang terdapat di Negeri Kailolo salah satunya Tradisi Malam Tujuh Likur yang masih dijalankan hingga sekarang. Setiap Bulan Ramadhan, masyarakat Negeri Kailolo menggelar tradisi yang disebut masyarakat setempat Malam Tujuh Likur. Tradisi ini sudah dilakukan sejak masa lalu secara turun-temurun oleh masyarakat yang didalamnya terdapat proses ziarah karamah leluhur dan makam/kubur keluarga, prosesnya yaitu memberi salam kepada ahli kubur dan menerangi
ABSTRAK Alloa Waras merupakan sebuah tradisi penangkapan ikan menggunakan seutas tali dari pohon yang disambung sampai ratusan meter dan dililit dengan janur (daun kelapa muda), yang sudah dilakukan secara turun temurun sejak jaman penjajahan Belanda oleh penduduk Pulau Kumer dan Mangur, Kota Tual, Provinsi Maluku. Alloa Waras dengan panjang bisa mencapai 600 m hingga 1 km dibentangkan ke arah laut dengan menarik ujung tali menggunakan sampan hingga membentuk setengah lingkaran dengan kedua ujung tali tersebut berada di daratan yang dipegang oleh beberapa orang. Perbedaan pengoperasian Alloa Waras di kedua lokasi tersebut adalah bahwa Alloa Waras di P. Kumer bisa dioperasikan setiap waktu, akan tetapi di P. Mangur dioperasikan pada terjadi pasang hingga terjadinya surut air laut. Terdapat beberapa orang yang memegang tali Alloa Waras yaitu setiap 5 meter dengan tujuan untuk mengontrol apabila tali tersebut tersangkut oleh terumbu karang. Setelah kedua ujung tali tersebut ditarik sampai mendekati garis pantai, maka di dalam lingkaran Alloa Waras dipasang sero yang terbuat dari anyaman bambu untuk menghindari ikan lari ke arah laut. Dengan terhalang oleh sero, maka ikan sudah terkepung dan mengumpul, kemudian masyarakat beramai-ramai menangkap ikan dengan tombak. Kemeriahan acara tersebut sejak dasawarsa tahun terakhir sudah tidak dilaksanakan oleh penduduk P. Kumer dan Mangur, dengan berbagai alasan. Dengan demikian, dengan kegiatan identifikasi adat lokal di pulau-pulau diharapkan mendapatkan informasi yang lengkap terkait pemanfaatan sumber daya pesisir yang ramah lingkungan (sustainable) dan untuk menumbuhkan kembali kegiatan adat lokal yang sudah mulai pudar.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 2022