Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
78 pages
1 file
Era baru globalisasi tengah melanda dunia dan juga melanda kehidupan negara dan bangsa. Dari sekian banyaknya globalisasi tersebut adalah lahirnya pula globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi adalah satu dari sekian banyak arus globalisasi yang memancarkan gelombangnya. Perekonomian Indonesia menjadi lebih terbuka terhadap perekonomian
JURNAL AKTA YUDISIA 8 (2), 144-154, 2023
The environment is the most vital element on this planet, especially in fulfilling the needs of human life. Therefore, the relationship between humans and the environment is inseparable. Humans grow and develop along with the surrounding environment. As a gift and grace from Allah swt. for mankind in general, and especially for the Indonesian nation, the environment is a source of life that covers all aspects and materials. Law enforcement has a broad meaning because it includes aspects of prevention and prosecution, by conditions in Indonesia which involve the active participation of government elements in increasing public legal awareness. Nonetheless, criminal law enforcement in the environmental sector has not achieved the expected goals at this time. One of the causes of this failure is the lack of synchronization, coordination, consistency, and harmony in terms of culture, structure, and substance in the criminal justice system. Law enforcement as a process involves the application of discretion associated with decision-making that is not strictly regulated by legal norms but involves elements of personal judgment. Therefore, it can be said that law enforcement does not only mean the implementation of laws, although in Indonesia this tends to be the case, so the term "law enforcement" has become popular. This narrow view has weaknesses, especially if the implementation of laws or judges' decisions disturbs order in social life.
Studi Kasus terhadap Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam Penerapan Pasal 360 ayat (1) KUHP) dengan ganti rugi menurut Pasal 1366 dan 1371 KUH Perdata atau ganti rugi menurut kebiasaan) DISUSUN OLEH : MELIA SEPTIANDARI (P2B215024) MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Jika Ia tidak menemukan hukum tertulis, Ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum, sehingga hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan kata lain hakim mempunyai kewajiban untuk melakukan penemuan hukum. Krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, perlu segera diatasi melalui reformasi di segala bidang sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya, termasuk dalam bidang hukum.Cita-cita reformasi secara umum dituangkan dalam garis-garis besar haluan negara, yang berbunyi sebagai berikut, "Garis-Garis Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud memberikan arah penyelenggaraan negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi Hak Azasi Manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun kedepan." (TAP MPR Nomor IV/MPR/1999). Sedangkan secara khusus, cita-cita reformasi di bidang hukum terdapat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara bidang hukum, butir kelima, keenam, dan kedelapan tentang aparat penegak hukum dan peradilan yang antara lain sasarannya disebutkan sebagai berikut, "Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum (tak terkecuali bagi Hakim), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan serta pengawasan yang efektif; Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun; dan Menyelenggarakan proses peradilan secara
Pajak merupakan sumber pemasukan terbesar dalam APBN dimana dari tahun ke tahun perlu peningkatan, akan tetapi dalam kenyataannya terjadi kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh wajib pajak, aparat pajak maupun pihak ke-3 sehingga optimalisasi penerimaan tersebut tidak bisa tercapai. Untuk menimbulkan unsur jera pada pelaku maka ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Cara Perpajakan (UU No.16/2000 jo. UU No.6/83), Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU No.20/2000) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu diberlakukan secara selektif. Dalam praktek ketentuan-ketentuan itu tidak digunakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, dimana Undang -Undang tentang Tindak Pidana Korupsi lebih mendominasi sehingga ketentuan pidana dalam UU No 16/2000 tidak pernah dipakai. Berdasar azas lex specialist deregat legi generalis maka ketentuan pidana dalam UU No. 16/2000 harus diberlakukan.
fakultas hukum, 2018
Abstrak Dalam praktik persidangan mengenai independensi kekuasaan kehakiman dalam hal menyangkut kebebasan hakim di dalam memertimbangkan dan memutus perkara pidana di luar KUHP ternyata tidak berjalan penuh sebagaimana mestinya seperti yang diamanatkan undang-undang, landasan teori, dan ketentuan hukum internasional. Hal tersebut terjadi karena pembuat undang-undang sekarang ini mempunyai kecenderungan agar di dalam setiap peraturan perundang-undangan yang dibuatnya terutama yang berkaitan dengan undang-undang yang mengandung sanksi pidana selalu memuat dan mencantumkan ketentuan sanksi pidana minimum yang notabene harus dipenuhi dan dijatuhkan hakim di dalam menjatuhkan putusan. Untuk melaksanakan fungsi yudisial maka pelaksanaan tugas dilakukan oleh hakim selaku pejabat peradilan negara yang mempunyai wewenang untuk mengadili perkara. Meskipun memiliki kemerdekaan yudisial, namun dalam melaksanakan tugasnya hakim selaku pejabat negara bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. Kata Kunci : Kebebasan Hakim, Pidana Minimum Khusus A. Pendahuluan Secara umum pendekatan teoritis tentang independensi kekuasaan kehakiman meliputi ajaran kepastian hukum, keadilan hukum dan ajaran hakim sebagai pemberi keadilan yaitu : Ajaran kepastian hukum, ajaran ini ditegakkan berlandaskan doktrin yang mengajarkan Supremasi Legislatif dalam model sistem trias politica, dimana parlemen diberi wewenang penuh untuk menetapkan semua kebijaksanaan negara dan pemerintah. Setiap kebijakan parlemen sudah mengantisipasi perubahan sosial masyarakat, memperbaharui, menyederhanakan dan memodifikasi hukum melalui jalur formal dalam bentuk kodifikasi atau perubahan hukum.
Tindakan kekerasan, penganiayaan, perkosaan, penghinaan, pelecehan seksual, pembunuhan terhadap istri dalam ikatan perkawinan merupakan tindak pidana, bukan delik aduan. Kekerasan dalam keluarga sulit dijangkau oleh penegak hukum, karena korban enggan melapor, masyarakat tidak mengetahui kejadian, persoalan pribadi dan aib dalam keluarga.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
RICKY RIYADI, 2024
Sinta Mailatul, 2024
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2013
Makalah Hadis Hukum Keluarga
Jurnal Kewarganegaraan, 2020