Academia.eduAcademia.edu

Peran Aktif Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan Ekonomi

2018, Jurnal SASI

Abstract

The active role of the customary law community in the process of economic development is very large supported by abundant natural wealth spread across the archipelago. This considerable potential will be better and can be supported by reliable human resources. Customary law communities can be included to participate in economic development. Empowerment of indigenous peoples with their local knowledge through economic development based on local wisdom can provide support, use and management of natural resources while maintaining the strength of their customary law, their spiritual abilities and the beliefs they embrace.

Key takeaways

  • Dalam pembentukan hukum negara pun, kebiasaan-kebiasaan (sering disebut kearifan lokal) yang hidup dalam masyarakat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembentukan hukum negara, baik pada pembentukan undang-undang maupun dalam pembentukan peraturan daerah.
  • Hukum sebagai suatu sistem pada pokoknya mempunyai 3 elemen, yaitu : a) Struktur sistem hukum (structure of legal system) yang terdiri dari lembaga pembuat undang-undang (legislatif), institusi pengadilan dengan strukturnya, lembaga kejaksaan dengan strukturnya, badan kepolisian negara, yang berfungsi sebagai aparat penegak hukum; b) Substansi sistem hukum (substance of legal system) yang berupa norma-norma hukum, peraturan-peraturan hukum, termasuk pola-pola perilaku masyarakat yang berada dibalik sistem hukum; dan c) Budaya hukum masyarakat ( Kebudayaan dan kearifan lokal sangat erat hubungannya dengan masyarakat, maknanya bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.
  • Hal di atas didasari oleh pemikiran bahwa hukum yang modern itu akan memberi pengaruh pada pembangunan ekonomi, karena hukum yang modern itu memberikan fasilitas dan ruang pada perencanaan ekonomi sebab hukum yang modern itu sebagai sarana yang tepat untuk membangun masyarakat.
  • Secara substantif, kearifan lokal merupakan nilai dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat yang diyakini kebenarannya dan menjadi acuan dalam bertindak dan berperilaku sehari-hari..
  • Dalam kelompok masyarakat tradisional indonesia atau dikenal dengan masyarakat adat dan norma/hukum yang