Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2018, Jurnal SASI
The active role of the customary law community in the process of economic development is very large supported by abundant natural wealth spread across the archipelago. This considerable potential will be better and can be supported by reliable human resources. Customary law communities can be included to participate in economic development. Empowerment of indigenous peoples with their local knowledge through economic development based on local wisdom can provide support, use and management of natural resources while maintaining the strength of their customary law, their spiritual abilities and the beliefs they embrace.
Batulis Civil Law Review
The purpose of this research is to analyze and find out the function and role of Sasi Law in the management of the environment, natural resources and ecosystems in it by the people in Negeri Seith and Negeri Ouw, Central Maluku district, and regulations in Seith and Ouw countries in maintaining the existence of Sasi law. This research method is empirical law, which is a research based on field data by taking data according to the sample and conducting an assessment of positive legal provisions and legal principles. The results of the study show that the implementation of Sasi is currently experiencing degradation because it has not been carried out as the implementation of Sasi was originally, even though Sasi has been considered as part of customary law in each Negeri. The regulation of Sasi is not regulated in a Negeri Regulation so that it binds the community and people in each Negeri, as well as being a guide for the next generation to be maintained.
2013
ABSTRACT: The article discusses on the role of law in preserving customs to encourage the unity of a society. The contention of the article is that the existence of law and customs may assist members of society to live in harmony as both law and customs established rules that organized human behavior. Human life will be in chaos in the absence of law and customs as the people will not be able to organize the manner they should interact with one another. This article will try to answer the problem on how does law preserved customs that was used to unite the society. The article shows that law needs the support of custom to understand the need of the society, while custom requires the support of law in order for the people to notice the existence of the practice and at the same time, able to be understood by the people at large. Customs are able to produce social accord as customs are embedded with the spirit of ushering good relationship thus encourages man to live harmoniously. On...
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Hukum adat adalah sistem hukum yang berakar tradisi, norma dan nilai-nilai budaya suatu masyarakat. Hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan sosial, termasuk dalam hal perkonomian. Dalam banyak hal, hukum adat mengatur hak kepemilikan dan penggunaan sumber daya alam, seperti lahan pertanian, hutan dan perikanan. Melalui sistem ini, masyarakat adat dapat mempertahankan tradisi berkelanjutan dalam mengelola sumber daya yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi mereka. Pengakuan dan penghargaan terhadap hak-hak properti masyarakat adat dapat mengurangi konflik terkait sumber daya, menciptakan stabilitas ekonomi, dan meningkatkan investasi. Hukum adat juga berperan dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi di antara anggota masyarakat. Konsep gotong royong dan solidaritas dalam hukum adat dapat memperkuat jaringan sosial dan membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi lokal, mengurangi kesenjangan eko...
Qureta, 2018
Secara konsep, masyarakat adat 1 di Indonesia berawal dari terma masyarakat hukum adat yang dikembangkan oleh sarjana-sarjana Belanda. Masyarakat hukum adat sendiri merupakan deskripsi atas komunitas-komunitas adat (adat rechtsgemeenschappen) yang berasosiasi dengan kelompok sosial pribumi di masa kolonial Hindia Belanda.
Ekopendia, 2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian ilmu hukum normatif, dengan menganalisis bahan-bahan hukum. Dalam penelitian ini peran masyarakat adat lewat hukum adat sangat dibutuhkan dalam kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Masyarakat hukum adat harus dioptimalkan, baik sebagai pengelola, pelindung, dan penegak, karena sebelum adanya negara ini masyarakat hukum adat memiliki tradisi dan cara mereka tersendiri untuk hidup berdampingan dengan alam. Lima hal yang perlu dilakukan untuk mengoptimalisasi peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup: a. Kualitas SDM; b. Peraturan Perundang-undangan; c. Peran Pemerintah; d. Peran Korporasi; e. Penegakan Hukum.
Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 2016
The judicial review allegation conducted by the Nusantara Indigenous Peoples Alliance (AMAN) against Act No. 41/1999 on Forestry has resulted Constitutional Court Rulling No.35 (Putusan MK 35) which sucessfully excluded indigenous forests from the state forest. This ruling has implications for the process of new policy formulation related to the recognition and protection of indigenous people and their customary land. Therefore this study aims to look at the influence of the Putusan MK 35 on the formulation of the Village Law and Recognition and Protection of Indegenous People Bill (RUU PPMHA)through the role of actors and discourses. This study found that; The Putusan MK 35 affect the substance of the Village Law with the inclusion of the indegenous village nomenclature within the law. A common discourse and political interests among actors made the Village Law formed quickly. However the rulling did not succeed in promoting PPMHA Law given the conflict of the actors was very high and the discourse about social unit of indegenous people was unclear at that time
Selama ini debat soal istilah dan definisi masyarakat adat masih saja terus berlangsung. Ada beragam istilah yang digunakan, bahkan di dalam peraturan perundang-undangan pun digunakan berbagai istilah untuk merujuk sesuatu yang sama atau yang hampir sama itu. Mulai dari istilah masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, masyarakat adat yang terpencil, sampai pada istilah desa atau nama lainnya. Sekalian istilah tersebut dapat dijumpai pada peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai dengan Peraturan Menteri (lihat lampiran).
Jurnal Lemhannas RI
Pemilihan Umum Serentak lanjutan pada tahun 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Salah satu pemilih adalah masyarakat hukum adat, dan diharapkan partisipasi memilihnya meningkat serta berintegritas. Selama ini partisipasi masyarakat adat tidak terlalu besar, hal ini menurut peneliti disebabkan karena ketidak tahuan masyarakat desa akan pentingnya pemilu bagi peningkatan kehidupan mereka. Bagaimana peran Ketua Masyarakat Hukum Adat mewujudkan pemilihan umum serentak yang bermartabat pada tahun 2024?; Kedua, Bagaimana korelasi Ketua Masyarakat Hukum Adat dengan masyarakat hukum adat untuk menghindari penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilu? Data penelitian adalah data sekunder (penelitiankepustakaan), dan dianalisis secara kualitatif. Hasi penelitian pertama, Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki peranan penting, Ketua MHA menjadi panutan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ketua MHA wajib untuk memberitahukan untuk memilih sesuai ...
Undang: Jurnal Hukum, 2019
This article reviews critically the evolution of the regulation of recognition of the rights of indigenous peoples in the Indonesian Constitution through historical and legal perspective. Using the customary law rights recognition theory as developed by constitutionalists on the experience of the struggle of indigenous peoples in several Latin American countries, this article finds the fact that none of the Constitutions in Indonesia fully recognize and protect the rights of indigenous peoples, although it contains elements of partisanship rhetoric. The weak recognition and protection of the rights of indigenous peoples in the Constitution resulted in the state freely using its power to exclude ancestral rights of indigenous peoples on the pretext of state interests. The interpretation of the articles in the Constitution that recognize and protect the rights of indigenous peoples must be based on the spirit of asserting Indonesian unity in diversity and distinctiveness. Without such...
Journal Kompilasi Hukum
Tujuan dari penelitian dan pengabdian ini adalah untuk mendeskripsikan dan membedah peranan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam memberdayakan perekonomian masyarakat desa khususnya di Desa Gegerung Lombok Barat. Metode penelitian menggunakan metode normatif dan empiris menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dideskripsikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak atas karya intelegensi dan olah pikir seseorang terhadap barnag/jasa yang dipasarkan dan memiliki nilai yang ekonomis. Banyak potensi yang dimiliki Desa untuk mengembangkan diri dan mendukung sektor pariwisata. Banyak produk desa yang diperkenalkan kepada pasar namun terhenti hanya sampai produksi dan pemasaran saja, padahal banyak produk yang memiliki ciri khas dan nilai pembeda dengan produk lainnya. Hukum Kekayaan Intelektual memiliki banyak jenis dan peranannya dapat meningkatkan identitas dan nilai jual produk jika mendapatkan pengaku...
Sejak kernerdekaan, menjadi kewajiban yang sangat penting bagi para pernimpin untuk membuat kemerdekaan itu menjadi berarti bagi rakyat. Dengan berakhirnya masa kolonial, maka kita dihadapkan pada masalah mengubah dan membaharui Indonesia, yang berarti meruntuhkan tata tertib masyarakat yang lampau dan menciptakan ukuran-ukuran baru berdasarkan kebutuhan-kebutuhan nasional bagi bangsa lndonesia, disesuaikan dengan sayarat-syarat hidup modern. 1 Sesungguhnya nasionalisme yang sehat dan bersifat membangun, harus bergandengan tangan dengan internasionalisme yang sehat pula. Ini berarti bahwa tata tertib sosial baru yang dibentuk mencantumkan dengan tepat warisan kebudayaan pada proses 1 Supomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Penerbitan Universitas, Jakarta, 1966, hal.5. modernisasi, yaitu mempertinggi taraf-taraf penghidupan yang harus rnendapat ternpat pertama dalam program nasional. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa dalarn proses modernisasi, ekspansi dunia Barat tetap memberi warna pada corak dunia, sehingga dalam prakteknya sering diartikan sebagai pemungut lernbaga-lembaga dan cita-cita Barat. Khususnya cita-cita Barat tentang kemajuan tanpa harus meninggalkan kehormatan dan harga dirinya sendiri sebagai orang tirnur, yang tetap akan mempertahankan kebudayaannya. 2
SUPREMASI HUKUM
Globalization brings us to a new order of life, because globalization is a process that takes place in people's lives with various kinds of progress and the rapid rise of capitalism. Of course legal products also develop in the era of globalization. The purpose of this study is to determine the development of madat law in the current era of globalization by using normative juridical methods. The results of this study indicate that the national cultural identity and customary rights of indigenous peoples are respected and protected as long as they do not contradict the principles of state law. Keywords: Globalization, Customary People, Customary Law, Industry 4.0
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
Penyelesaian perkara nonlitigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi. Salah saktu aktor yang bisa didorong untuk menjalankan peran ini adalah paralegal. Meski paralegal bisa menjadi solusi bagi terbukanya akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat adat miskin di daerah terpencil, namun masih perlu dirumuskan beberapa hal teknis seperti bagaimana mengintegrasikan bantuan hukum yang diberikan oleh paralegal yang tumbuh dan telah hidup di komunitas masyarakat adat dengan OBH yang telah terakreditasi, serta bagaimana kualitas bantuan hukum yang diberikan bisa memenuhi standar yang dikendaki oleh kebijakan hukum nasional. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa paralegal yang tumbuh dalam komunitas masyarakat adat yang belum terdaftar pada pemberi bantuan hukum (OBH) harus berafiliasi dengan OBH Terakreditasisehingga output kegiatannyajadi lebih jelas.Selain itu, ji...
Ethos, 2003
The aims of this research to find out of the role of law to control the communities in terms of environmental management to find out the role of the traditional communities.
Indonesia has been well known as a multicultural country inSoutheast Asiaregion in term of its ethnic, religion, racial and social stratification. It is, therefore, Unity in Diversity is reflected as an official motto of the State in order to describe the empirical social and cultural diversity ofIndonesia. The diversity refers to a cultural configuration which reflect the Nation identity ofIndonesia, forming elements of cultural capital as well as cultural power that generate the life of Nation State of Indonesia. In the effort of National Law development then questioned whether the existence of adat law as living law and product of culture can be accounted as instrument for enriching substance of National Law? The article attempts to offer answer of the above fundamental question by employing legal anthropology approach with the purpose of obtaining a better understanding holistically regarding the development of National law in multicultural country toward a more just and equitab...
Desa adat atau disebut juga dengan nagari, huta, marga dan lain-lain adalah unit pemerintahan (politik), sosial, ekonomi dan budaya masyarakat hukum adat. Desa adat adalah susunan asli yang mempunyai hak-hak asal usul berupa hak mengurus wilayah (hak ulayat) dan mengurus kehidupan masyarakat hukum adatnya. Dalam menjalankan pengurusan tersebut, Desa adat mendasari diri pada hukum adat untuk mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya. Pada masa rezim orde baru, desa adat mengalami tekanan luar biasa dari negara melalui penyeragaman sistem pemerintahan desa dalam kesatuan administrasi sentralistik melalui UU 5/79 tentang Desa. Desa (termasuk desa adat) tidak lagi berdaya dalam mengurus masyarakat hukum adat berdasarkan hukum adat. Desa orde baru telah menjadi " perpanjangan tangan " pemerintah pusat yang bertindak dan berprilaku seragam dalam komando yang sentralistik. Desa adat kemudian hancur sebagai unit pemerintahan, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat hukum adat. Desa adat terpecah-pecah menjadi desa-desa administrasi atau tidak diakui sebagai unit pemerintahan asli (asal usul) masyarakat hukum adat. Seiring dengan itu, wilayah desa adat terbagi-bagi dalam pengurusan berbasis sektor sumber daya alam oleh pemerintah melalui undang-undang sektoral Sumber Daya Alam, seperti UU Kehutanan, UU Pertambangan dan lain-lain. Hak ulayat menjadi persil-persil yang terpecah-pecah di tangan pengurus tanah, hutan, dan tambang dalam institusi pemerintah. Akibatnya, masyarakat hukum adat kehilangan penguasaan dan akses atas sumber daya alamnya. Konflik pun membara dimana-mana. Dalam catatan HuMa (2012) terdapat 232 konflik sumber daya alam dan agraria. Konflik berlangsung di 98 kota / kabupaten di 22 provinsi. Luas area konflik mencapai 2.043.287 hektar (ha), atau lebih dari 20.000 kilometer persegi (km²) dengan korban sebanyak 91.968 orang dari 315 masyarakat hukum adat. B. Otonomi Daerah ; " Jauh Panggang Dari Api " 1 Artikel ini juga diterbitkan pada : http://huma.or.id/pembaruan-hukum-dan-resolusi-konflik/peluang-desa-adat-dalam-memperkuat-hak-hak-masyarakat-hukum-adat.html
Mencangkup tentang bagaimana peran dalam dalam pembangunan ekonomi menurut islam, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta reformasi hukum di Indonesia
Masyarakat hukum adat dipandang sebagai subjek hukum yang istimewa karena membawa karakter sebagai badan hukum privat di satu sisi, sekaligus juga badan hukum publik di sisi lain. Sebagai badan hukum privat, masyarakat hukum adat dimungkinkan untuk melakukan tindakan-tindakan di lapangan hukum keperdataan, seperti menggugat dan digugat, memiliki hak atas tanah dan harta kekayaan lainnya, serta membuat dan melaksanakan perjanjian. Sedangkan sebagai badan hukum publik, masyarakat hukum adat berhak dan berwenang untuk melakukan tindakan di lapangan hukum publik seperti mengatur ketertiban, membuat dan menegakkan hukum (berdasarkan asas personalitas dan asas teritorial), serta memiliki kedaulatan atas wilayah sebagaimana konsep beschikkingrecht (hak ulayat) 3. Pada wilayah diskusi yang lain, masyarakat hukum adat juga diposisikan sebagai sebagai rechtsgeemenschappen (jural community) atau yang dikenal sebagai persekutuan hukum. Konsep ini diperkenalkan oleh Van Vollenhoven dan diikuti oleh para penerusnya untuk menjelaskan posisi masyarakat hukum adat tempat
Pokok pembahasan dalam makalah akan beranjak dari berbagai fenomena yang Epistema Institute dan saya temui dalam proses pendampingan untuk pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah mengenai masyarakat adat di beberapa tempat, seperti Kasepuhan di Lebak-Banten, Malinau di Kalimantan Utara, Sigi di Sulawesi Tengah, Tambrauw di Papua Barat dan beberapa tempat lain. Keterlibatan Epistema Institute terutama memberikan dukungan kepada organisasi masyarakat adat dan organisasi non-pemerintahan di daerah yang melakukan advokasi pembentukan produk hukum daerah mengenai masyarakat adat. Dalam menyampaikan hasil refleksi itu, makalah ini dikelompokan ke dalam beberapa bagian. Setelah bagian pengantar ini diikuti dengan bagian yang menjelaskan posisi produk hukum daerah dalam upaya untuk mempertahankan dan mengembalikan wilayah kehidupan masyarakat adat. Berikutnya mengenai dinamika yang dihadapi dalam proses penyusunan produk hukum daerah, diikuti dengan tantangan yang dialami dalam pelaksanaan setelah dibentuknya produk hukum daerah dimaksud. Dalam kaitannya dengan penyelesaian konflik agraria, keberadaan produk hukum daerah bukanlah instrumen hukum penyelesai konflik, melainkan menyediakan pra-kondisi bagi penyelesaian konflik. Hal ini mengingat akar kebijakan konflik agraria itu terjadi karena kebijakan pemerintah, terutama pemerintah pusat melalui kementerian maupun kepala badan yang nampak dalam pemberian izin, hak guna usaha, penetapan kawasan hutan dan berbagai instrumen administratif lainnya.
Keberadaan desa sebagai bagian dari Indonesia telah menjadi perdebatan panjang dalam ketatanegaraan Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.