Academia.eduAcademia.edu

PEMKOT KUPANG DAN REFORMASI PERIZINAN

Abstract

Max Weber (1958), pernah berpendapat bahwa efisiensi birokrasi dan buruknya perilaku birokrasi hanya mungkin dapat dihindari melalui reformasi struktur yang “pendek” dan tidak “gemuk”. Pendapat Weber ini menuai penggenapannya di Indonesia. Tumpang tindihnya izin dalam struktur perizinan di Indonesia saat ini telah menghasilkan ketidakjelasan, yaitu apakah suatu izin usaha melakukan fungsi kontrol atau fungsi informasi. Fungsi informasi berarti bahwa tujuan utama dari suatu izin adalah untuk memberikan informasi kepada pemerintah mengenai kegiatan-kegiatan usaha. Peranan ini dapat dan harus dilakukan oleh TDP. Suatu izin kontrol dikeluarkan jika sebuah perusahaan memenuhi aturan-aturan tertentu dan dapat dicabut atau perusahaan tersebut dikenai sanksi, jika melanggar hukum. Fungsi kontrol biasanya diterapkan untuk mengurangi dan memantau eksternalitas kegiatan-kegiatan usaha, seperti polusi dan kecelakaan yang dapat terjadi. Fungsi ini dapat dilakukan oleh izin atas aktivitas produl-produk tertentu dan bukan oleh izin-izin sektoral.