Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2019, YoroshiNeas
…
2 pages
1 file
Jurisdiksi Mahkamah Internasional diatur oleh Bab II Statuta Mahkamah Internasional dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari dan membahas Jurisdiksi ini harus dibedakan antara Jurisdiksi rationae personae yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah dan Jurisdiksi rationae materiae yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Hukum adat di masyarakat Indonesia sebenarnya sudah ada sejak Zaman sebelum datangnya penjajah di beberapa daerah-daerah di Indonesia yang merubah hukum adat menjadi hukum mereka. Diantaranya Zaman Melayu Polinesia, Zaman Hindu-Buddha, dan Zaman Islam. Dalam zaman-zaman tersebut hukum adat sudah ada dan ditaati oleh masyarakat adat pada zaman itu. Walau itu berlaku hanya di beberapa daerah di Indonesia. (1). Zaman Melayu Polinesia Menurut beberapa para ahli sejarah, nenek moyang bangsa Indonesia meninggalkan daratan Asia dan memasuki kepulauan Indonesia. Kedatangan mereka di Indonesia terjadi dalam dua gelombang, gelombang pertama disebut Proto Malaio (Melayu Tua) dan gelombang kedua disebut Deutoro Malaio (Melayu Muda).
This study will discuss about parental constraints and school environment factors in the implementation of Physical Education in primary school. This study was implemented through quantitative method by employing questionnaires as instrument. A total number of 310 respondents were involved as research samples. The collected data were analysed by using SPSS version 13.0 to generate descriptive and inferential statistics. The findings denoted that parental constraint factors was at moderate level (M=3.27; SD=1.31) while the school environment factors was at high level (M=4.37;SD=0.98). The findings also showed no significant difference between parental constraints and school environment factors. Apart from that, there was a moderate relationship between the parental constraints and school environment factors in the implementation of Physical Education in primary school. To conclude, parents must play their roles by providing positive support for their children in following the Physical Education class in school. While, school authorities must always provide cooperation in preparing conducive school environment. Cooperation from both parties must be established to ensure the smooth implementation of Physical Education teaching in school.
Abstrak bandung Kota dengan luas 167,67 km2 ini berpenduduk 2.457.686 jiwa (Data BPS tahun 2010) memiliki potensi
Memasuki era pasar bebas, persaingan usaha di antara perusahaan-perusahaan yang ada semakin ketat. Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat bertahan atau bahkan lebih berkembang. Untuk itu perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi agar perusahaan bisa mengembangkan eksistensinya dan memperbaiki kinerjanya. Strategi yang tepat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perusahaan ditempuh adalah dengan melakukan ekspansi baik itu internal maupun eksternal.
Dalam kajian ilmu hubungan internasional, terdapat tiga bentuk interaksi antar negara, yaitu coexistence, cooperation, dan conflict. Namun, dari keseluruhan bentuk interaksi tersebut, perang dan konflik merupakan suatu fenomena yang tidak dapat terhindarkan akibat adanya perbedaan kepentingan antar negara. Isu mengenai perang dan konflik bersenjata terus dipelajari sebagai bentuk penggunaan kekuatan militer untuk meraih kepentingan politik suatu negara. Dalam rangka untuk mencapai kepentingan tersebut, suatu negara dapat melakukan intervensi terhadap aktor-aktor internasional lain, termasuk terhadap aktor negara yangmempunyai kedaulatan atau kekuasaan tertinggi atas wilayahnya. Konflik antar negara yang terjadi pun tidak jarang melibatkan dan merugikan non kombatan, dalam hal ini penduduk sipil, ataupun kombatan terutama dalam hal kemanusiaan. Hukum Humaniter Internasional terkait dengan hal tersebut hadir dalam rangka sebagai jembatan antara kepentingan negara untuk mewujudkan kepentingan melalui perang serta kebutuhan untuk melindungi hak-hak kemanusiaan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik yang terjadi. Hukum Humaniter Internasional menjadi penting untuk mengurangi penderitaan yang dialami oleh masyarakat akibat adanya perang, dengan mengatur perlindungan terhadap kombatan dan non kombatan serta mengatur penggunaan alat dan cara untuk berperang dalam situasi perang dan konflik bersenjata. Untuk mewujudkan penerapan Hukum Humaniter Internasional, dibutuhkan peran dan dukungan berbagai pihak, terutama pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perang atau konflik. Selain itu, institusi-insitusi yang menegakkan Hukum Humaniter Internasional seperti International Committee of the Red Cross dan International Criminal Court pun dibutuhkan dalam menerapkan Hukum Humaniter Internasional, baik memberikan bantuan kemanusiaan pada saat situasi perang maupun memberikan sanksi hukuman bagi pelanggar berat Hukum Humaniter Internasional. Namun, apabila melihat kenyataan yang terjadi, prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional seringkali diabaikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, dimana pihak-pihak tersebut terkesan mengutamakan pencapaian kepentingan masing-masing. Perang Chechnya I dan Perang Chechnya II merupakan konflik yang melibatkan Republik Chechnya dan Federasi Rusia, yang disebut sebagai konflik paling parah setelah Perang Dingin. Chechnya merupakan wilayah yang terletak di Kaukasus Utara dan menjadi bagian dari Federasi Rusia, yaitu wilayah otonom dengan berbagai macam etnis. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, akibat dari Perang Chechnya telah menjadikan Chechnya menjadi wilayah yang paling hancur lebur di muka bumi. Dalam hal ini, Perang Chechnya I dan Perang Chechnya II dapat diidentifikasi sebagai konflik bersenjata non internasional, dimana Chechnya merupakan suatu entitas negara yang telah menyatakan kemerdekaan setelah perpecahan Uni Soviet pada bulan Oktober 1991. Hal tersebut yang kemudian menjadi faktor pemicu terjadinya konflik, yaitu bahwa Federasi Rusia kemudian masih memiliki anggapan bahwa Republik Chechnya merupakan bagian dari wilayah negara tersebut setelah tiga tahun menjalankan pemerintahan di luar pemerintahan Federasi Rusia. Perang Chechnya I kemudian pecah pada tahun 1994 hingga 1996, yang diselesaikan melalui Plan of Peaceful Conflict Resolution in Chechnya pada bulan Maret 1996 yang diajukan oleh Presiden Rusia, Boris Yeltsin. Adanya persetujuan tersebut pada akhirnya menandakan pengakuan terhadap Chechnya secara de facto. Meskipun begitu, konflik antara Republik Chechnya dengan Federasi Rusia kembali terjadi dengan adanya upaya serangan oleh pemberontak Dagestan, yaitu Islamic International Brigade. Hal tersebut menyebabkan Federasi Rusia kemudian mengirimkan pasukan pada 1 Oktober 1999 ke wilayah Republik Chechnya. Konflik di antara kedua pihak tersebut berlangsung hingga bulan April 2009, yaitu dalam jangka waktu sepuluh tahun dikarenakan adanya faktor penyebab yang dapat dikatakan kompleks. Adanya pernyataan kemenangan oleh Federasi Rusia yang menyatakan telah menghilangkan gerakan pemberontak menyebabkan pemerintahan Republik Chechnya berakhir. Menurut Richard Sakwa dalam Chechnya: From Past to Future, jumlah korban Perang Chechnya I diperkirakan mencapai 80.000-120.000 orang, sedangkan Perang Chechnya II mengakibatkan adanya 25.000-50.000 orang. Meskipun begitu, jumlah korban baik kombatan maupun non kombatan yang berasal baik dari pemberontak Chechnya maupun angkatan bersenjata Rusia tidak dapat ditentukan sebagai akibat berbagai bentuk pelanggaran Hukum Humaniter Internasional sepert serangan militer, penyiksaan, cleansing, pemerkosaan, bahkan penggunaan tentara anak dan human shield.
PT Bukit Asam (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tambang Muara Tiga Besar Utara (MTBU) merupakan tambang yang dioperasikan dengan metode penambangan menggunakan Bucket Wheel Excavator (BWE). Perlapisan di daerah Muara Tiga Besar Utara (MTBU) dapat diihat pada Stratigrafi, dimana merupakan rangkaian Formasi Muara Enim dari tiga lapisan batubara yaitu lapisan Mangus, lapisan Suban, dan lapisan Petai.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Nisrina Mardhiyyatul Hasanah , 2025