Academia.eduAcademia.edu

Bab II Statuta Mahkamah Internasional

2019, YoroshiNeas

Jurisdiksi Mahkamah Internasional diatur oleh Bab II Statuta Mahkamah Internasional dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari dan membahas Jurisdiksi ini harus dibedakan antara Jurisdiksi rationae personae yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah dan Jurisdiksi rationae materiae yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.