Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2019
…
21 pages
1 file
TUGAS TERSTRUKTUR DOSEN PENGAMPU USHUL FIQH JAMIAH, M.Pd KHAS DAN TAKHSIS OLEH: ABDURRASYID 180101011066 LAILATUL RAHMI 180101011171 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN 2019 i KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan taufiq, hidayah, serta inayahnya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini bisa terwujud atas bantuan dan jasa dari berbagai pihak, baik bantuan moril maupun materil. Untuk itu penulis tidak lupa mengucap terima kasih kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah Ushul Fiqh Ibu Jamiah, M.Pd. yang telah memberikan masukan terhadap pembuatan makalah ini.
Segala puji bagi Allah SWT. yang telah memberi rahmat dan nikmat-Nya,sehingga kami bisa menyelesaikantugas makalah ini.
Faizurrahman Keraf Ainussyamsi, 2018
Sumber hukum islam yang disepakati ulama’ adalah al Qur’an, Hadits, Ijma’. Qiyas. Jumhur ulama’ menyepakati keempat sumber hukum ini. Namun demikian masih terdapat beberapa ulama’ yang tidak sepakat terhadap kehujjahan qiyas dengan beberapa alasan. Seiring perjalan waktu, perkembangan teknologi dan pengetahuan begitu pesat terjadi, sehingga muncul banyak permasalahan-permasalahan baru yang terkadang tidak cukup dengan keempat sumber hukum di atas. Atas dasar demikian muncul setelahnya beberapa metode istinbath hukum yang pada kelanjutannya diklaim sebagai sumber hukum yang dipercaya. Kemunculan sumber hukum yang baru tidak serta-merta diterima keabsahannya, sehingga tidak heran pro dan kontra tetap bermunculan bahkan hingga saat ini. Terlepas dari pro konta yang terjadi, jika melihat dari situasi dan kondisi masa ini modifikasi terhadap hukum islam merupakan sebuah keniscayaan. Di antara sumber hukum yang baru itu adalah istihsan. Istihsan yang merupakan dalil syariat yang prinsip dasarnya adalah kebaikan untuk umat, tentunya sangat dibutuhkan untuk setidaknya meredam permasalahan-permasalahan baru yang terjadi. Karena jika tetap berpegang pada sumber hukum yang empat dengan fanatisme buta, otomatis agama akan ditinggalkan karena tidak bisa mewadahi permasalahan-permasalahan baru yang terjadi. Metode yang ditawarkan istihsan cukup konflek kendati tetap membutuhkanpengembangan-pengembangan yang signifikan. Jamal Ma’mur Asmani misalnya memandang bahwa istihsan merupakan keniscayaan untuk menerapkannya pada masa ini, hal itu mencakup seluruh bidang kehidupan (sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain sebagainya) tentunya dengan modifikasi-modifikasi yang tidak bertentangan dengan syariat agama. Dalam makalah sederhana ini, penulis akan membahas tentang istihsan, hal itu terkait dengan definisi dan pro kontra yang terjadi terhadapnya. Tidak ketinggalan pula kita akan mengkaji tentang pentingnya istihsan dalam kehidupan sekarang ini, yang mana kita temukan banyak sekali permasalahan-permasalahan kontemporer yang membutuhkan ijtihad hukum yang baru. Ternyata tidak semua persoalan yang dijumpai masyarakat islam ketika itu dapat diselesaikan dengan wahyu. Dalam keadaan seperti ini, Nabi menyelesaikan dengan pemikiran dan pendapat beliau dan terkadang pula melalui permusyawaratan dengan para sahabat. Inilah yang kemudian dikenal dengan sunnah Rasul. Memang al-Qur’an hanya memuat perinsip-perinsip dasar dan tidak menjelaskan segala sesuatu secara rinci. Perinciannya khusus dalam masalah ibadat, diberikan oleh hadist. Sedangkan dalam bidang muamalat, perinsip-perinsip dasar itu, yang belum dijelaskan oleh Rasulullah SAW diserahkan kepada ummat untuk mengaturnya. Dengan demikian persoalan yang belum ada nasnya dalam al-Qur’an dan Hadist, para ulama mencoba memberikan solusi atau di istimbatkan hukumnya dengan berbagi metode, walaupun metode dalam berijtihad berbeda satu sama lain, ada yang memakai metode misalnya Istihsan tetapi ulama lain menolaknya. Dalam makalah ini akan dibahas tentang persoalan metode berijtihad oleh para ulama, namun dalam makalah ini pembahasan cukup difokuskan pada persoalan berijtihad dengan Istihsan.
Setiap lafadz (kata) yang digunakan dalam teks hukum mengandung suatu pengertian yang mudah dipahami oleh orang yang menggunakan lafadz itu. Ada pula lafadz yang mengandung beberapa pengertian yang mengandung beberapa pengertian yang merupakan bagian-bagian dari lafadz itu. Apabila hukum berlaku untuk lafadz itu, maka hukum tersebut berlaku untuk semua pengertian yang terkandung di dalamnya. Di samping itu, ada juga suatu lafadz yang hanya mengandung suatu pengertian tertentu, sehingga hukum itu hanya berlaku untuk itu saja. Lafadz yang mengandung beberapa pengertian itu secara sederhana disebut'Amm (umum), sedangkan yang hanya mengandung satu pengertian tertentu, disebut Khash.
Tiara Salsabila, 2022
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, khususnya bagi penulis dalam menyusun makalah fiqih mawaris, jinayah dan siyasah. Shalawat dan salam kita ucapkan kepada nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ilmu pengetahuan. Terima kasih penulis ucapkan kepada orang tua yang telah memberikan dukungannya, selanjutnya terima kasih penulis ucapkan kepada dosen pembimbing yang telah memberikan arahan untuk melakukan penulisan makalah ini, yang bertujuan untuk memenuhi salah satu dari tugas mata kuliah fiqih mawaris, jinayah dan siyasah. Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran serta sumbangan pemikiran untuk perbaikan agar penulis tidak mengulangi kesalahan yang sama di waktu yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfat bagi yang membaca, terutama bagi penulis yang masih dalam proses belajar dan mohon maaf jika ada kekurangan dalam penulisan makalah ini.
Ilmu Fiqh yang bersumber dari kitab suci Al-Quran dan Hadist Nabi, ternyata mampu bertahan dan terus mengetahui kehidupan muslim, baik individu maupun kelompok. Ushul fiqh juga merupakan suatu ilmu yang berisikan tentang kaidah yang menjelaskan cara-cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalilnya. Bahasan tentang kaidah-kaidah kebahasaan ini penting mengingat kedua hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan sunnah berbahasa arab, untuk membimbing mujtahid dalam memahami al-Qur'an dan sunnah sebagai landasan dalam menetapkan hukum tentu perlu mengetahui tentang lafal dan ungkapan yang terdapat pada keduanya. Fiqh telah lahir sejak periode sahabat, yaitu sesudah Nabi saw wafat, sejak saat itu sudah digunakan para sahabat dalam melahirkan fiqh, meskipun ilmu tersebut belum dinamakan ushul fiqh. Perkembangan terakhir dalam penyusunan buku Ushul Fiqh lebih banyak menggabungkan kedua sistem yang dipakai dalam menyusun ushul fiqh, yaitu aliran Syafi'iyyah dan Hanafiyyah. Keadaan seperti ini terus berlangsung dan akan terus pula diberikan jawabannya oleh ilmu fiqh terhadap problem yang muncul sebagai akibat dari perubahan sosial yang disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam kehidupan umat islam, perkembangan lembaga tidak hanya terjadi sebagai aplikasi ajaran islam, tetapi juga timbul hanya sebagai interaksi umat islam dengan kebudayaan lain. Karena didalam kehidupan bersama diperlukan pranata yang dapat memelihara ketertiban dan ketentraman, termasuk pranata hukumnya. Dalam sebuah penetapan sebuah hukum yang akan diberlakukan secara umum, perlu diketahui dan juga menjadi sangan urgent untuk dapat memahami apa saja unsur-unsur yang harus ada dalam penentuan tersebut. sebut saja salah satunya adalah hukum itu sendiri, pada umumnya setiap orang pasti mengetahui adanya hukum. Akan tetapi tidak menjamin mereka memahami apa makna sesungguhnya dari hukum tersebut. Selain itu masih banyak sekali komponen-komponen yang harus ada dalam penentuan sebuah hukum, khususnya hukum syara' diantaranya adalah 1
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.