Academia.eduAcademia.edu

PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA

2017, PUTRI AMALIZA

Pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 1 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang Undang desa tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mensejahterakan rakyat Indonesia diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa, jadi memang diharapkan tidak ada lagi desa yang akan tertinggal. Harapan lain dapat menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang sedang berlangsung. Undang-Undang desa dapat menjadi salah satu komitmen program yang berpihak pada rakyat sebagai dasar pembangunan 10 tahun terakhir yang merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat akar rumput yang dalam piramida kependudukan berada paling bawah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa adalah