Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Bahwa Allah Subhanahu Wata'ala telah menetapkan manusia sebagai khalifah-Nya untuk membangun dan mengatur kehidupan di muka bumi sesuai dengan fitrahnya. Setiap manusia diharuskan berusaha memenuhi segala kebutuhan yang dianggap dapat meningkatkan kualitas sumber dayanya dalam rangka mengembangkan proses aktualisasi kefitrahannya dengan tujuan hanya untuk mengabdi kehadirat Allah Subhanahu Wata'ala. Mahasiswa Betawi sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, bertekad untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya, membina solidaritas dan kekompakan yang kuat serta menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, demokrasi, hak-hak azasi manusia, supremasi hukum dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan taufiq, hidayah dan inayah Allah Subhanahu Wata'ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Betawi se-Universitas Negeri Jakarta menghimpun diri dalam suatu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut:
Syariat Islam sebagai hukum mempunyai dua implikasi dalam kehidupan ummat manusia. Pertama adalah sebagai hukum negara melalui praktek peradilan. Kedua adalah sebagai ketentuan halal-haram yang tercermin dalam lima kaedah hukum Islam (wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah) yang berbentuk ifta' atau fatwa untuk pedoman masyarakat umum. Segi pertama syariat Islam sudah mendapat tempat secara terbatas dalam kewenangan Peradilan Agama/Mahkamah Syariyah di Indonesia sampai ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariyah Propinsi, dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sementara itu segi kedua menyangkut kewenangan fatwa belum mendapat tempat yang semestinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Dalam sistem hukum Islam, pemberi fatwa adalah mufti yang sah atau para imam yang terkenal kedalaman pemahamnan dan ilmu mereka. Orang awam tidak dibenarkan memberikan fatwa, karena ini akan menjerumus kepada kekacauan dan memberikan fatwa tanpa ilmu. Karena itu sebenarnya terdapat kualifikasi untuk jabatan yang penting ini B. Rumusan Masalah Apa yang dimaksud dengan Fatwa? Apa yang dimaksud dengan Mufti? Bagaimana kedudukan Fatwa dalam hukum Islam di Indonesia? Lembaga Fatwa apa saja yang ada di Indonesia? Perbedaan Fatwa dengan Putusan Pengadilan? Tingkatan-tingkatan Fatwa? C. Tujuan Pembahasan Mengetahui dan memahami pengertian Fatwa. Mengetahui dan memahami pengertian Mufti. Mengetahui dan memahami kedudukan Fatwa dalam hukum islam di Indonesia. Mengetahui Lembaga-lembaga Fatwa yang ada di Indonesia. Mengetahui Perbedaan Fatwa dengan Putusan Pengadilan. Mengetahui Tingkatan-tingkatan Fatwa. 2 BAB II INSTITUSI FATWA DI INDONESIA A. Pengertian Fatwa Fatwa berasal dari bahasa Arab فتوى , yang artinya nasihat, petuah, jawaban atau pendapat. Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.[1]
ma'rifat merupakan salah satu ajaran dari ilmu tasawuf. tokoh pelopor pemikirannya adalah Dzun Nun al-Mishri.
Kehidupan di masa modern ini menjelaskan beberapa perubahan sesuai dengan tuntunan manusia pada saat ini . Para sufi sudah memikirkan dari dahulu, permasalahan yang akan muncul pada masa modern ini, salah satunya yang memisahkan manusia lepas dari agamanya, maka tasawuf modern melalui tokoh-tokoh dapat menyemibangkan kembali manusia dalam bertasawuf. Tulisan ini bertujuan menyelesaikan permasalahan dalam masa modern, dalam manusia agar tetap bertasawuf ke Tuhanya, melalui teori-teori tasawuf modern agar manusia dapat mendapatkan kebahagian setelah kehidupan di dunia. Berbagai masalah antara bertasawuf kepada tuhan yang dilakukan oleh para sufi terdahulu sulit dikembangkan di masa modern ini, maka harus memiliki pendekatan khusus. Penelitian ini yang berjudul "Tasawuf Modern" menggunakan metode penelitian kualitatif dan metode studi literatur. Menurut Hamka dalam menjalankan tasawuf modern ini bahwa muslim harus dapat menyeimbangkan di lingkungan masyarakat tanpa menghilangkan budaya yang baru, agar tetap sesuai ajaran Al-Qur"an dan As-Sunahnya sesuai ajaran agama Islam.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.