Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
22 pages
1 file
permasalahan tentang tanah akan terus berkembang sesuai dengan jumlag populasi manusi dan semakin terkurasnya tanah baik secara volume atau kesuburan.maka perlu diketahui cara pemikikan bahkan cara orang lain bisa mengklain tanah. semua harus cerdas tentang tanah, sebagai harta yang paling sering diperebutkan. pendaftaran tanah hanya salahsatu dari kajian tentang tanah. semoga dapat memberi pencerahan.
Tanah sangat dibutuhkan dalam kehidupan sebab tanah dapat dimanfaatkan oleh tumbuh-tumbuhan untuk pertumbuhan. Sedangkan manusia sangat membutuhkan tanaman baik dalam pemenuhan makanan, pakaian dan lain-lain.
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai Pendaftaran Tanah, Lembaga administrasi Negara dalam hak Pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional yang saat ini bernama ATR/BPN dan apa saja yang merupakan objek dari pendaftaran serta azas-azas yang berlaku pada pendaftaran tanah , Anda harus mampu menyebutkan jenis pendaftaran tanah dan ojek dari pendaftaran tanah. B. URAIAN MATERI Meskipun UUPA mengatur pendaftaran tanah, namun tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan pendaftaran tanah. Begitu pula dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, juga tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan pendaftaran tanah. Menurut A.P. Parlindungan, pendaftaran tanah berasal dari kata Cadastre (Bahasa Belanda Kadaster) suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman), menunjukkan kepada luas, nilai, dan kepemilikan (atau lainlain atas hak) terhadap suatu bidang tanah. Kata ini berasal dari bahasa Latin "Capistratum" yang berarti suatu register atau capita atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah Romawi (Capotatio Terrens). Dalam arti yang tegas, Cadastre adalah record pada lahan-lahan, nilai dari pada tanah dan pemegang haknya dan untuk kepentingan perpajakan. Dengan demikian, Cadastre merupakan alat yang tepat yang memberikan uraian dan identifikasi dari tersebut dan juga sebagai continuous recording (rekaman yang berkesinambungan) dari hak atas tanah. 1
Ranny Intan Raflis, 2020
Jelaskanlah bagaimana proses pendaftaran tanah wakaf terhadap tanah milik yang belum terdaftar (belum bersertipikat) untuk masjid di Kelurahan Aie Pacah Pacah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang? Jawaban : Wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam Pasal 49 ayat (3) UUPA, Hak Atas Tanah yang bisa diwakafkan adalah hak milik karena perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, dan hal itu sesuai dengan karakter hak milik yang berlaku selamanya, sehingga yang dapat bertindak sebagai wakif (orang yang member wakaf) dalam perwakafan tanah adalah pemilik tanah. Pada umumnya wakaf di Indonesia digunakan untuk masjid, musholla, sekolah/yayasan, makam, rumah yatim piatu dan sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan khususnya kaum fakir miskin. Proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW). Lalu bagaimana tanah yang didaftarkan sebagai tanah wakaf belum bersertifikat? Pada Umumnya Tanah Milik yang diwakafkan dalam perwakafan dapat berupa Tanah Milik yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat (Tanah Milik Adat), khususnya Tanah yang ada di Minangkabau Sumatera Barat sebagian besar tanah yang diwakafkan berasal dari Tanah Ulayat. Bagaimana Proses Pendaftaran Tanah yang belum bersertifikat tersebut, berikut ini adalah tahapannya :
PRAKTIKUM GEOGRAFI TANAH, 2019
GEOGRAFI TANAH
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.