Dalam konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapat pasal 18 ayat 2, pemerintah daerah baik provinsi,kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan(otonomi daerah). Dengan bertujuan untuk terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 1 dengan adanya otonomi ini, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dapat membuat suatu peraturan daerah (perda). Perda itu sendiri merupakan kerjasama antara kepala daerah yakni Gubernur, bupati/walikota dan DPRD. dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.