Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
167 pages
1 file
K3 dalam bengkel otomotif sangat dibutuhkan untuk menghindari kecelakaan kerja. Kecelakaan yang timbul di bengkel otomotif akan mengakibatkan kerugian baik kesehatan maupun material yang besar.
Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan jugamenunjukankemampuanuntukberinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya. Status kesehatan seseorang, menurut Blum (1981) 1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan) 2. Perilaku yang meliputi : sikap, kebiasaan, tingkah laku 3. pelayanan kesehatan : promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasigenetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia
Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
A. DESKRIPSI Dalam modul ini akan mempelajari tentang standar kompetensi Keselamatan kesehatan kerja dan Lingkungan hidup, yang mencakup kompetensi dasar : Mendeskripkan keselamatan kesehatan kerja, Melaksanakan Prosedur keselamatan kesehatan kerja, Menerapkan konsep lingkungan hidup, Menerapkan ketentuan pertolongan pertama pada kecelakaan. Modul ini mempunyai keterkaitan dengan modul lain seperti mengidentifikasi serat tekstil,pengujian benang tekstil, proses pencelupan dan sebagainya, sebagai pendukung untuk melaksanakn keselamatan kesehatan kerja pada setiap kegiatan. Adapun hasil belajar yang bakan dicapai setelah menguasai modul ini, peserta didik diharapkan dapat memahami dan mengaplikasikan disetiap kompetensi sesuai kompetensi keahlian teknik penyempurnaan tekstil
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang K3 Mekanikal dan Elektrikal adalah pemahaman tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam penerapannya pada Mekanikal dan Elektrikal.
Negara Indonesia merupakan negara berkembang, hal ini ditunjukan dengan banyaknya pembangunan yang sedang dilakukan di Indonesia. Dewasa ini kita melihat bahwa pertumbuhan industri, perkantoran, teknologi dan perdagangan di Indonesia semakin meningkat. Salah satu tolok ukur peningkatannya adalah perekonomian Indonesia yang saat ini semakin meningkat. Peningkatan perekonomian di Indonesia tidak lepas dari keterlibatan tenaga kerja. Namun dalam pelaksanaannya seringkali terjadi kecelakaan yang menimpa tenaga kerja. Hal ini tidak lepas dari buruknya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3). Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat. Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik 2 karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
a. K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Occupational Health and Safety, disingkat OHS. K3 atau OHS adalah kondisi yang harus diwujudkan di tempat kerja dengan segala daya upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku. b. SMK3 ialah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 1.2. SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3) a. SIKLUS PROSES SMK3. Tahapan proses dalam SMK3 bersifat siklus, yaitu harus terjadi proses perbaikan yang berkelanjutan (continual improvement), yaitu mulai dari proses pengembangan komitmen & kebijakan -perencanaanpelaksanaan/ penerapan -pengukuran & evaluasi -peninjauan ulang & peningkatan oleh manajemen dst sehingga terjadi proses perbaikan sistem secara inheren, sebagaimana digambarkan dalam bagan sbb: (Sumber: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.: PER.05/MEN/1996) b. Tahapan Proses dalam SMK3: A. Komitmen dan Kebijakan Tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu: 1. Kepemimpinan dan Komitmen: Komitmen untuk menerapkan SMK3 di tempat kerja, mutlak harus diberikan oleh semua pihak, terutama dari pihak manajemen / pengurus dan tenaga kerja. Oleh karena itu, perusahaan harus: Membentuk organisasi tempat kerja untuk terciptanya K3. Menyediakan anggaran dan personil yang memadai. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan Program K3. Melakukan penilaian atas kinerja Program K3. 2.Tinjauan awal K3 Manajemen harus melakukan tinjauan awal K3 dengan cara: Mengidentifikasikan kondisi yang ada. Mengidentifikasikan sumber bahaya. Penguasan pengetahuan, peraturan perundangan dan standar K3. Membandingkan penerapan K3 di perusahaan lain yang lebih baik. Meninjau sebab akibat dari kejadian yang membahayakan. Menilai efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan. 3. Kebijakan K3. Kebijakan K3 merupakan suatu pernyataan kepada umum yang ditandatangani oleh manajemen senior yang menyatakan komitmen dan kehendaknya untuk bertanggung jawab terhadap elemen K3: Komitmen tertulis, ditandatangani pengurus tertinggi. Memuat visi dan tujuan yang bersifat dinamis. Memuat kerangka kerja dan program kerja. Dibuat melalui proses konsultasi dengan pekerja/wakil pekerja. Disebarluaskan kepada seluruh pekerja.
Handout K3, tugas PPGdaljab, 2019
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Menurut America Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan APD, perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Aspek Hukum Konstruksi : Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, 2017
Upaya mencegah dan mengatasi bullying di SD Jatimulya 09t tambun,bekasi, 2024