Academia.eduAcademia.edu

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL2.docx

Abstract

KELAS A ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO 2019 KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nyalah serta kemuliaan-Nya kami dapat menyelesaikan tugas ini. Penyusunan tugas inidividukan guna memenuhi salah satu syarat dalam memenuhi tugas mata kuliah 'HUKUN PIDANA INTERNASIOANL" akan memberi penjelasan tentang unsur-unsur kejahatan dalam yurisprudensi internasional,khususnya kejahatan berbasis jender yang dapat menjadi bagian dari (1) genosida; (2) kejahatan terhadap kemanusiaaN. Gorontalo 13 FEBUARI 2019 Penulis Moh Ilyas Abdullatif Nim : 1011416219 KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB 1 PENDAHULUAN BAB II PEMBAHASAN 2.1 Hak asasi manusia……………………………………………………………………………………………… Kekuatan hukum hak asasi manusia yang diikat sebagai jaminan perlindungan hukum terhadap integritas tubuh perempuan sebagai korban janji yang tidak terpenuhi untuk mekah ……………………………………………………………………………………………….. 2.3 Kejahatan Genosida……………………………………………………………………………. 2.4 kejahatan terhadap kemanusiaan ……………………………………………………………… BAB 1 PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia didasarkan pada prinsipprinsip hak asasi manusia universal sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Prinsip-prinsip tersebut meliputi Undang-Undang pertama yang menyatakan bahwa komitmen Indonesia untuk memprioritaskan hak asasi manusia dan kebebasan (UU 2) menyatakan bahwa Republik Indonesia mengakui dan mengutamakan hak asasi manusia dan kewajiban manusia sebagai hak alamiah yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia. Hak harus dilindungi, dihormati, dan ditingkatkan demi prestise kemanusiaan, kebahagiaan, kecerdasan, dan keadilan.Karena itu, negara ini membentuk elemen utama dalam pengembangan dan perlindungan hak asasi manusia.Kedua, ini menyatakan kembali prinsip non-diskriminasi (Kisah Para Rasul 3 dan 5). Setiap orang dilahirkan dengan tingkat martabat dan prestise yang sama di depan hukum. Ketiga, jaminan perlindungan hak tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (UU 4). Hak-hak tersebut termasuk hak untuk hidup, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pemikiran dan hati nurani, beragama, tidak dipermalukan, dan diterima sebagai individu, kesetaraan hukum dan tidak diklaim berdasarkan dasar hukum yang berlaku surut. Konsep Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengembangkan kesadaran manusia akan pentingnya menerima, menghormati, dan menciptakan manusia yang terintegrasi dan lengkap. Dalam Undang-Undang 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa Right Hak Asasi Manusia membentuk serangkaian hak yang melekat pada martabat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merujuk pada karunia Allah yang harus dihormati, dijaga tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan semua orang untuk kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia