Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Media Televisi seringkali mengobjektifikasi perempuan dan mengeksploitais tubuh perempuan dalam tayangan nya sebagai nilai jual. Hal ini menciptakan sebuah stereotipe buruk mengenai perempuan yang sudah tertanam kuat di pikiran khalayak. Perempuan-perempuan yang tampil dalam program-program “khusus” secara tidak sadar dirugikan karena telah di objektifikasi dan dieksploitasi tubuhnya oleh media.
REGULASI UU ITE DALAM KASUS CYBERBULLYING PADA PUBLIC FIGURE DI INTERNET, 2019
ASTI TRESNA PRIANTI 0802514019
Oleh: FAIRUZA KHAIRUL IKHSAN 0802514047 PEMINATAN BROADCASTING AND NEW MEDIA PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS AL AZHAR INDONESIA JAKARTA 2018 BAB I PENDAHULUAN Menurut Effendy (2002 : 21) yang dimaksud dengan televisi adalah televisi siaran yang merupakan media dari jaringan komunikasi dengan ciri-ciri yang dimiliki komunikasi massa, yaitu berlangsung satu arah, komunikatornya melembaga, pesannya bersifat umum, sasarannya menimbulkan keserampakan, dan komunikasinya bersifat heterogen. Televisi adalah salah satu media yang memilii peran besar terhadap masyarakat, media massa menduduki peran penting dalam teori pembelajaran social (Winarso, 2005:175). Televisi juga dapat membentuk sifat masyarakat dengan tayangan yang disajikan. Stasiun televisi setiap harinya menyajikan berbagai jenis program yang jumlahnya sangat banyak dan jenisnya sangat beragam. Pada dasarnya apa saja bisa dijadikan program untuk ditayangkan di televisi selama program itu menarik dan disukai audien, dan selama tidak bertentangan dengan kesusilaan, hukum dan peraturan yang berlaku (Morrisan, 2011:217). pembalut wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; g. hubungan asmara antara lawan jenis dan sesama jenis; dan h. jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual. (5) Program siaran anak-anak diutamakan disiarkan dari pukul 05.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat. BAB IV ANALISIS DAN DISKUSI Perkembangan teknologi komunikasi, khususnya televisi telah membawa dampak negatif sekaligus positif. Oleh karena itu, televisi kerap disanjung karena kebaikan siarannya, dan seringkali juga jadi kambing hitam karena efek negatif siaran yang ditayangkan. (Aep Kusnawan, 2004 : 73). Dalam hal ini KPI seharusnya lebih peka pada jam tayang anak, karena sebenarnya pada jam jam tersebut masih banyak stasiun televisi yang masih melanggar P3SPS. Pada saat ini KPI hanya focus pada konten yang disajikan oleh stasiun televisi. Dalam P3SPS jam tayang yang dilindungi untuk anak yaitu pada pukul 05.00 hingga 18.00 waktu setempat. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak TRANS TV yaitu menayangkan program Insert Pagi, FTV, Insert dan Katakan Putus, Rumpi (no secret). Program TV tersebut mengandung unsur perceraian, perselingkuhan, hubungan asmara antara lawan jenis, adegan kekerasan dan/atau berbahaya. Begitu juga dengan SCTV yang menayangkan mermaid in love 2 dunia dan SCTV FTV pagi. RCTI menayangkan go spot, intens dan silet. Jam yang seharusnya
Pembahasan teologi moral katolik mengenai KB kiranya tak dapat dilakukan tanpa mengutarakan ensiklik Humanae vitae Paus Paulus VI 25 Juli 1968, lepas dari soal bagaimana orang menilainya, karena alas an-alasan sbb.:
Etika dan Regulasi Media (Dampak Tindakan Kekerasan Bagi Anak Pada Tayangan Televisi)
NADHIRA ALIYA, 2019
Oleh: NADHIRA ALIYA (0802515134) BC 15 B MATA KULIAH ETIKA DAN REGULASI PEMINATAN BROADCASTING AND NEW MEDIA PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS AL AZHAR INDONESIA JAKARTA 2019 Peran KPI dalam Regulasi Media terhadap Tayangan Sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta
JAKARTA 2018 BAB 1 PENDAHULUAN Media massa memiliki peranan penting dalam pembangunan masyarakat.
2017
Membangun etika dan regulasi media yang komprehensif dan berdimensi jangka panjang bukan perkaran mudah. Mengingat perkembangan teknologi komunikasi umumnya selalu mendahului regulasi. Regulasi selalu ketinggalan jika dihadapkan dengan perkembangan teknologi komunikasi yang demikian cepat dan masif. Jika sebuah regulasi atau kebijakan disahkan dan diimplementasikan, bisa saja telah muncul varian teknologi baru yang tak terjangkau oleh regulasi tersebut. Regulasi selalu ketinggalan dalam realitanya. Tulisan ini juga mencoba memaparkan mengenai revolusi etika sebagai implikasi dari teknologi. Revolusi media berubah secara mendasar dan tidak bisa dicegah, sifat jurnalistik dan etikanya. Sementara internet mendorong bentuk baru jurnalisme yang interaktif dan langsung, dimana publikasi berita di tangan warga negara. Individu menjadi agen penyiaran karena mereka bisa menciptakan konten kapan pun dan dimana pun.
Peran UU Penyiaran dalam Konglomerasi Media di Indonesia, 2019
Tantangan Keamanan Dan Etika TI Penggunaan TI dalam bisnis memiliki dampak besar pada masyarakat dan akhirnya akan menimbulkan berbagai isu etika dalam hal kejahatan, privasi, individualitas dan lainnya. TI dapat memiliki hasil yang bermanfaat dan juga merusak pada masyarakat serta pihak-pihak disetiap area ini. Tanggung jawab etika dari professional bisnis praktisi bisnis memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan penggunaan TI yang beretika di tempat kerja. Seorang manajer ataupun praktisi bisnis bertanggung jawab membuat keputusan mengenai berbagai aktivitas bisnis dan penggunaan TI, yang mungkin memiliki dimensi etika yang harus dipertimbangkan. Contohnya : Haruskah praktisi bisnis secara elektronik memonitor aktivitas kerja para karyawan dan email mereka. Haruskah membiarkan karyawan menggunakan komputer di tempat kerja mereka untuk kepentingan pribadi atau membawa pulang berbagai copy software untuk digunakan sendiri. Haruskah secara elektronik mengakses catatan pribadi karyawan atau berbagai file ditempat kerja karyawan Haruskah menjual informasi pelanggan yang di ekstrasi dari sistem pemrosesan transaksi ke perusahaan lain Etika bisnis (business ethics) berkaitan dengan berbagai pertanyaan etika yang harus dihadapi para manajer dalam pengambilan keputusan mereka sehari-hari. Teori stakeholder (stakeholder theory) dalam etika bisnis menekankan bahwa para manajer memiliki tanggung jawab etika untuk mengelola perusahaan demi kebaikan semua pemilik kepentingan, yang terdiri dari individu atau kelompok dengan kepentingan atau kebutuhan atas perusahaan. Hal ini biasanya meliputi para pemegang saham perusahaan, karyawan, pelanggan, pemasok, dan masyarakat setempat. Kadang kala istilah tersebut diperluas dengan memasukkan semua kelompok yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, seperti pesaing, lembaga pemerintahan dan kelompok kepentingan khusus.
Kejahatan Genosida, 2024
Hukum internasional lebih berpengaruh dibandingkan hukum nasional karena kekuatan dan pengaruhnya yang lebih besar. Statuta Roma, sebuah hukum nasional, mengizinkan hukum internasional untuk menegakkan ketentuan-ketentuannya. Hukum internasional, gabungan hukum internasional dan nasional, mempunyai banyak pengaruh terhadap hukum nasional. Genosida adalah bentuk hukum internasional yang paling parah, yang melibatkan tindakan terhadap kelompok minoritas dan diskriminasi budaya. Hukum internasional telah mengembangkan peraturan dan mekanisme untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif untuk mengidentifikasi konsep hukum relevan terkait genosida dan hukum internasional. Data dikumpulkan dari hukum internasional, peraturan, dan literatur hukum yang relevan. Kajian ini mengevaluasi efektivitas hukum dalam menangani kasus genosida dengan menggunakan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, sehingga menjadikannya sebagai penelitian normatif.
2014
Abstract; Media merupakan salah satu lembaga penting bangsa. Untuk melaksanakan peran dan fungsi media yang benar, media harus menerapkan peraturan secara profesional. Perilaku media tidak dapat dilepaskan dari kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan sistem media. Secara umum, pers adalah seluruh industri media yang ada, baik cetak maupun elektronik. Namun secara khusus, pengertian pers adalah media cetak (printed media). Dengan demikian, Undang-Undang Pers berlaku secara general untuk seluruh industri media, dan secara khusus untuk media cetak. Peraturan dapat menjadi hukum yang ditetapkan oleh pemerintah (seperti UU Pers); atau kode etik yang ditetapkan oleh wartawan atau organisasi profesi (seperti Kode Etik Jurnalistik). Peraturan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk mendukung pelaksanaan UU Pers, Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sedangkan peraturan media penyiaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 32 T...
Analisis Unsur Naratif dan Unsur Sinematik (Mise En Scene) dalam Film The Girl in the Spider's Web, 2018
Analisis Unsur Naratif dan Unsur Sinematik (Mise En Scene) dalam Film The Girl in the Spider's Web
Sebuah penelitian di semester 5 tentang pendapat netizen mengenai video yang viral di Youtube, yaitu musik video Young Lex dan Awkarin yang berjudul "Bad". Kelompok peneliti menganalisis video ini apakah konten yang disajikan dimaklumi oleh kalangan masyarakat, mulai dari anak sekolah sampai orang-orang awam. Kelompok peneliti mengambil sampel anak sekolah, mulai dari SMA, mahasiswa, sampai masyarakat biasa, untuk diminta pendapat mengenai video yang sempat kontroversial di tahun 2016.
Amal Ilmiah : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2020
Maksud dan tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada siswa-siswi SMPN 1 Kota Magelang tentang etika komunikasi di media sosial, dan dampak UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang dilakukan dalam pengabdian berupa identifikasi masalah, pelaksanaan berupa kegiatan permainan (games), ceramah, tanya jawab, diskusi interaktif dan evaluasi pemahaman. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang Edukasi Hukum dan Etika Bermedia Sosial Bagi Gen Z di SMPN 1 Kota Magelang telah terlaksana dengan baik dan mendapatkan respon positif dari siswa-siswi peserta kegiatan serta SMPN 1 Kota Magelang. Hasil dari kegiatan ini membuat para siswa-siswi memahami tentang dampak hukum yang berkaitan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu para siswa-siswi juga memahami dan bisa memp...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.