Academia.eduAcademia.edu

Konsep Kebebasan Berpendapat Dalam Islam.docx

Key takeaways

  • Dalam pasal 19 Universal Declaration of Human Right1948 disebutkan"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah)" 1 .
  • Sementara di negara-negara lainnya, kebebasan mengekspresikan pendapat ini diartikan sebagai kebebebasan tak berbatas, sehingga banyak terjadi penghinaan dan ujaran kebencian menjatuhkan harkat martabat manusia, golongan dan kelompok kemasyarakat lainnyadan jugapenodaan atas kesucian agama tertentu.