Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi untuk dapat menjamin hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat, diperlukan instrumen hukum baik internasional maupun nasional. Bagian ini akan memaparkan jaminan kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia dan pembatasan kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia yang terdapat dalam instrumen hak asasi manusia baik internasional maupun nasional melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan. 2 Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, PT. Alumni, Bandung, 2003, halaman 4. Sementara Article 20 menyebutkan bahwa: 6 Ibid, halaman 37. 7 Ibid, halaman 93.
ALHURRIYAH Jurnal Hukum Islam, 2018
Kebebasan berpendapat menjadi topik penting dalam sistem demokrasi sebab menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya perihal HAM, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi juga diterapkan di negara anggota Organisasi Konfrensi Islam (OKI) yang tertuang dalam Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia menurut Islam. Bagaimana konsep hak berpendapat dalam Deklarasi Kairo dan nilai-nilai filososfis yang terkandungnya? Makalah ini mengupas perihal norma hukum dan norma Islam yang terkandung di dalamnya. Sejatinya, manusia itu memiliki kebebesan untuk menyatakan pendapat dan berekspresi karena manusia adalah mahluk yang memiliki akal. Namun, nilai penting dalam kebebasan berpendapat itu setidaknya tidak melanggar dari maqashid al-syariah. Oleh sebab itu, pasal 22 pada Deklarasi Kairo hendak menerapkan hak asasi manusia namun tidak boleh melanggar hak asasi orang lain.
Sanskara Hukum dan HAM
As Article 28E (3) of the 1945 Constitution states that everyone has the right to freedom of association, assembly and speech. The purpose of this writing, among other things, is to find out that there is still a lot of freedom of expression which has experienced a narrowing of the public sphere, both verbally and in writing; to examine that in Indonesia there are still many cases that threaten freedom of expression thereby violating the human rights contained in the 1945 Constitution. The research method used is library research, in legal research the normative jurisprudence method is based on statutory provisions such as regulations on human rights books as well as from research magazines related to the subject matter and information from websites related to research titles. this. Research has found that recently freedom of speech sometimes makes sense only for constructive criticism of people, but freedom of speech often suffers from public scrutiny. Both orally and in writing.
Jurnal Syntax Fusion, 2021
Bidang pokok keadilan adalah susunan dasar masyarakat semua institusi sosial, politik, hukum dan ekonomi; karena susunan institusi sosial itu mempunyai pengaruh yang mendasar terhadap prospek kehidupan individu. Memang terdapat berbagai masalah pokok di mana kategori adil dan tidak adil dapat diterapkan. John Rawls memusatkan diri pada bidang utama keadilan yang menurut dia adalah susunan dasar masyarakat. Susunan dasar masyarakat meliputi konstitusi, pemilikan pribadi atas sarana-sarana produksi, pasar kompotitif dan susunan keluarga monogami. Kebebasan berpendapat menjadi hak setiap individu sejak ia lahir, dan tidak dapat diambil ataupun diatur oleh orang lain dalam menyampaika pendapat.
Abstrak Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis isu liberalisme terhadap konteks islam. Liberalisme memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan pemikiran keagamaan di dunia Islam. Di Indonesia hampir, tidak ada komunitas-komunitas yang benar-benar steril dari pengaruh pemikiran leberalis ini. NU (Nahdatul Ulama) sebagai ormas terbesar di Indonesia adalah salah satu contohnya. Dari organisasi ini telah mampu melahirkan pemikiran-pemikiran yang positif dan fenomena baru bagi perkembangan khasanah dalam konteks Islam. Dampak dari fenomena ini dapat menjadikan perkembangan pemikiran masyarakat yang dinamis. Kata Kunci : Liberalisme,Islam. Abstract Writing this aims to analize the isue of liberalisme against the contexs of Islam. Liberalism have the influence of a very large against the development of thinking Islam religius in the world Islam. In the Indonesia almost, no communities who really sterile of the influence of thinking liberalis this. NU (Nahdatul Ulama) as ormas biggest Indonesia is one example. From the Organization had been able to give birth thingkings the positive a new phenomenon for the developmen of khasanah in konteks Islam. The impact of this phenomenon can make the developmen of the idea of dynamic.
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan dimasyarakat, mengevaluasi masalah didalam masyarakat terutama dikalangan organisasi mahasiswa di Pematangsiantar serta mengupayakan memberikan solusi terhadap masalah yang ada terutama mengenai pemahaman kebebasan berpendapat dalam bermasyarakat. Kebanyakan organisasi yang terbentuk dan berkembang saat ini menganggap bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak dan cita-cita dari masyarakat yang harus di utarakan baik melalui media internet ataupun sosial media serta orang ke orang. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan penyegaran beberapa materi ilmu dasar tentang kebebasan berpendapat terutama dalam berorganisasi pemahamannya didalam Pendidikan perguruan tinggi. Pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan memiliki penyelesaian dan berguna bagi mahasiswa dalam berorganisasi dan bermasyarakat.
Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan, selamanya tidak dapat dipisahkan dari kajian Hak Asasi Manusia seperti banyak digaungkan berbagai kalangan dalam beberapa dekade terakhir. Sebab diyakini bahwa persoalan beragama adalah kebutuhan dasar bagi setiap manusia, sebagai manifestasinya dari seorang hamba Tuhannya. Hal ini yang kemudian disebut sebagai Hak asasi (fundamental rights) artinya hak yang bersifat mendasar (grounded), pokok atau prinsipil. HAM menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang bersifat mendasar. Adanya hak pada seseorang berarti bahwa ia mempunyai suatu "keistimewaan" yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlakukan sesuai dengan "keistimewaan" yang dimilikinya. Sebaliknya juga, adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa diminta daripadanya suatu sikap yang sesuai dengan "keistimewaan" yang ada pada orang lain. Banyaknya kekerasan yang didasari atas agama dan dimotori oleh oknum 'agama mayoritas' tentunya menjadi pertanyaan yang mendasar bagaiamana sebenarnya Islam mengatur persoalan kebebasan beragama. Mungkin masih terekam jelas bagaimana kasus penusukan terhadap jamaah Gereja HKBP di Bekasi yang terjadi beberapa hari yang lalu, hal itu semakin menjadi tanda tanya bagi kita semua kenapa hal itu bisa terjadi di Negara yang mengklain sebagai Negara demokratis dan agama mayoritasnya juga mentolerir setiap agama yanag ada di Indonesia.
Jurnal Penelitian Medan Agama, 2019
Tulisan ini berusaha menarasikan polemik-polemik yang pernah terjadi di antara Ulama Nusantara terkait masalah-masalah yang berkembang di Nusantara itu sendiri, terutama masalah hukum Islam. Melalui pengkajian terhadap karyakarya yang mereka tulis langsung (library research), ditemukan bahwa Ulama Nusantara adalah sosok yang memegang teguh prinsip yang mereka yakini sekaligus tidak antipati-dalam arti menutup diri terhadap keberadaan Ulama Nusantara lainnya yang berprinsip dan berpegetahuan berbeda dengan mereka. Sikap itu tergambarkan dari beberapa polemik yang pernah terjadi, yang di antaranya adalah terkait dengan beduk dan kentongan, berdiri ketika peringatan maulid Nabi, perihal tarekat naqsyabandiyah, seputar ber-ushalli, khutbah jum'at berbahasa Indonesia, dan warisan khususnya di daerah Minangkabau. Narasinarasi yang ditemukan, untuk konteks saat ini, dapat digunakan untuk memahami bagaimana iklim ilmiah yang tercorakkan dalam konsep kebebasan berpendapat telah terbentuk sebelumnya dan itu sangat berpengaruh dalam mewujudkan budaya ilmu yang menjadi kunci terbentuknya peradaban Islam Nusantara yang terlihat sekarang. Tugas ilmuwan dan para pakar saat ini untuk melanjutkannya.
DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum
Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak kebebasan berpendapat, akan tetapi cita-cita tersebut masih berusaha mengejar posisi ideal terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan perintah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang masalah-masalah penegakan hak asasi manusia dalam konsep negara hukum yang ditinjau dari hak kebebasan berpendapat. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kebebasan berpendapat ditinjau pada tiga aspek yakni, struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Ketiga aspek ini menjadi sumber temuan permasalahan fundamental, sehingga revisi undang-undang mengenai informasi dan transaksi elektronik, pendekatan restorative justice, dan pembanguna karakter bangsa menjadi sebuah keniscayaan da...
Dalam menghadapi kehidupan yang nyata di dunia ini, kita dihadapkan kepada realita sosial bahwa masyarakat dunia ini terdiri dari berbagai macam agama dan berbagai macam keyakinan, untuk itulah sangat diperlukan pemahaman tentang pentingnya kebebasan dalam menjalankan kehidupan beragama dan keyakinannya masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak manapun termasuk juga dari penganut agama yang berbeda. Agama Islam merupakan salah satu agama yang besar di dunia ini, mempunyai banyak penganut di seluruh dunia tanpa membedakan bangsa, suku, ras dan warna kulit. Dari sekian banyak penganut agama Islam tersebut tentu saja mereka hidup berdampingan dengan pemeluk agama maupun keyakinan berbeda. Ajaran Islam yang menekankan tentang prinsip perdamaian dan membimbing akhlak manusia menuju akhlak yang baik, mengajarkan juga tentang bagaimana sikap dalam menghadapi umat yang berbeda agama, melalui teks-teks agama Islam terutama al-Quran yang mengajarkan bahwa dalam agama tersebut tidak ada paksaan dan juga menganut prinsip kebebasan bagi penganut agama lain menjalankan keyakinan agamanya, maka umat Islam harus bersikap seperti apa yang diajarkan di dalam al-Quran dan Sunnah tersebut. Makalah ini akan memberikan penjelasan bagaimana prinsip tidak ada paksaan dalam agama dan prinsip kebebasan dalam beragama melalui dua ayat di dalam surah yang berbeda yakni: ayat 256 dari surah al-Baqarah dan ayat 29 dari surah al-Kahfi.
El Madani : Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam
Da'wah and freedom of religion are separate problems in social life. Especially after the entry of thoughts that come from outside Islam. For this reason, it is important to conduct this research to provide a theological understanding of the implementation of da'wah in the realm of religious freedom. With a qualitative approach, this study tries to answer several questions: First, how is the concept of Islam and religious freedom as contained in QS Al Baqarah, 256. Second, how is Islam regulating people of other religions in the context of Islamic society. The results of the study show that: (1) Islam is a religion of da'wah but prohibits every Muslim from forcing non-Muslims to convert to Islam. (2) Islam recognizes the terms kafir dhimmi and kafir muahad to create a peaceful society among human beings. (3) The concept of the relationship between Islam and other religions has several lessons; the creation of relations between Muslims and non-Muslims and the maintenance ...
Adian Husaini, M.A. Nuim Hidayat
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 2013
In Islam, reason is put on the most honor place and make it as one of the valuable means to realize the exixtance of God. It is inevitable that some of the Islamic teachings are mobilizing sense, opening mind, and opening human reason, body and soul. Islam does not like the people who do not use their minds, the people whose minds are bound by beliefs and isms that are not based on a correct basis. The independence of thinking can reinforce and strengthen the faith, humility 'and awareness of the greatness of Allah. Independence of thinking is quite important. Because without it, there would be no innovation and creativity. After 68 years of Indonesian's independence politically, independence of thinking is something that needs to be realized. Without freedom of thinking and social justice, the so called independence is just imaging. Independence of thinking is a golden bridge towards a common welfare. Independence of thinking and freedom of expression are the right of every citizen to express their thoughts orally and in a written form freely in accordance with the provisions of the legislation in force.
AHKAM:Jurnal Ilmu Syariah, 2015
Apostasy and Religious Freedom in the Alquran. The concept of apostasy should be understood in the context of religious freedom which is a basic principle of every person under Islam. Thus, the apostate merely moves religions without participating in provocative acts against Islam and Muslims, and not having imposed sanctions in this world but in the hereafter as affirmed within the verses in the Alquran. Now, it so happens that sanctions of murder mentioned by the prophet -if hadis is viewed validly- apply to the apostate who participated in provocation and hostility contrary to the administration of Islam and Muslims. This penalty is also just able to be enforced at a new practical level, if the legal provisions have become positive law which has been made into legislation or regulation by a country, so that the law is binding and applies to all the citizens.DOI: 10.15408/ajis.v14i2.1284
Paska jatuhnya Soeharto dari tampuk kepemimpinan pada tahun 1998 yang dimotori oleh kalangan masyarakat sipil, khususnya kalangan mahasiswa, Indonesia mengalami berbagai perubahan signifikan, salah satunya ialah perubahan pada lanskap politik. Pada zaman Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto, hampir tak ada celah kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi, karena rezim yang berkuasa cenderung bersifat otoriter dan militeristik. Siapapun yang berani mengkritik kebijakan rezim dan melakukan demonstrasi di ruang publik, maka rezim tak segan menangkap, menjebloskan, bahkan menyiksa pelaku aksi tersebut karena dianggap menjadi penghambat pembangunan, anti-Pancasila, atau tidak pancasilais.
Dalam al-Qur'an banyak sekali ayat yang menggambarkan konsep kebebasan beragama, bahwasanya tidak ada paksaan untuk masuk agama Islam, salah satu nya adalah pada surah al-Baqarah ayat ke-256 yang berbunyi: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (Q 2:256).
Article, 2019
I PENDAHULUAN Syari'at Islam merupakan hukum yang telah Allah rancang untuk manusia, dapat direalisasikan dalam situasi dan kondisi apapun. Kurang lebih 15 abad silam, melalui utusan-Nya, nabi terakhir yang diutus kepada seluruh umat, Allah menurunkan ketentuan-ketentuan-Nya kepada manusia yang meliputi segala aspek kehidupan. Kemenangan Islam dengan tegaknya di muka bumi hanya dapat bertahan hingga abad ke 19. Setelah itu, dunia Islam telah terwarnai oleh paham-paham orientalis, salah satu di antaranya adalah paham Liberalisme. Tak terkecuali tanah air kita, telah mendapat dampaknya dari berbagai aspek. Diantaranya, dalam hukum-hukum Islam yang menjadi landasan hukum umat Islam di Indonesia. Hukum Islam yang berlaku di Indonesia ini, tidak lagi sempurna sebagaimana ia datang. Pemahaman orang-orang yang berada di atas kursi jabatan telah berhasil merubahnya. Pun para orientalis yang telah berhasil menularkan pemahaman rusak kepada para pemimpin bertahta. Umat Islam yang awam seolah termanipulasi dengan adanya hukum Islam yang telah berlaku. Hingga pada tahun 2004, orang-orang berpaham Liberalisme mengajukan perubahan pada KHI sesuai dengan keinginan mereka. Kebebasan, kesetaraan gender, dan hak antara manusia ingin mereka samakan. Maka, timbullah pengaruh-pengaruh Liberalisme dalam KHI. Berdasarkan ini, penulis hendak memaparkan dampak Liberalisme terhadap hukum Islam yang melahirkan KHI sebagai hukum Islam. II PEMBAHASAN A Pengertian Kompilasi Hukum Islam Kompilasi merupakan derivasi dari bahasa Inggris 'compilation' atau dari bahasa Belanda 'compilatie' atau 'compilare' yang berarti mengumpulkan
Pangkaja: Jurnal Agama Hindu
Mantrikopaniṣad adalah salah satu Upaniṣad yang merupakan bagian dari Śukla Yajur Veda. Teks tersebut hanya terdiri dari 20 śloka, namun isi teksnya mengandung begitu banyak benih-benih ajaran yang selanjutnya berkembang menjadi pemikiran dan disiplin penting bagi umat Hindu. Benih-benih ajaran yang ada di dalamnya antara lain ajaran tentang realitas Ātman dan Brahman, konsep Tuhan yang Saguṇa dan Nirguṇa, konsep Māyā, filosofi Ketuhanan (Advaita dan Dvaita Vedānta), ajaran tattva-Sāṁkhya, dan juga ajaran tentang penyatuan diri dengan Brahman. Dari semua śloka yang ada dalam Mantrikopaniṣad, teks tersebut pada dasarnya berusaha untuk menyampaikan ajaran yang berkaitan dengan pembebasan (Mokṣa) yang dicapai melalui jalan dan metode tertentu, yaitu Bhakti, Jnāna (pengetahuan), dan Karma (perbuatan). Untuk itu penelitian secara khusus mencoba menganalisis bagaimana bentuk ajaran pembebasan (Mokṣa) yang terkandung dalam Mantrikopaniṣad.
Pada bab V kita telah membahas, bahwa osilator sederhana dengan kondisi ideal yang tak teredam, akan tetap bergetar dengan amplitudo konstan pada frekuensi naturalnya. Pengalaman menyatakan bahwa bagaimanapun, tidak akan ditemukan suatu alat yang bergetar dengan kondisi ideal ini. Gaya-gaya yang dinyatakan sebagai gesekan (friction) atau gaya redam (damping force) selalu ada pada tiap sistem yang bergerak. Gaya-gaya ini melepaskan (dissipate) energi; lebih tepat lagi, adanya gaya-gaya geser yang tidak dapat diabaikan, membentuk suatu mekanis energi mekanis, energi kinetis ataupun energi potensial yang ditransformasikan ke bentuk energi lain misalnya, panas. Mekanisme transformasi atau pelepasan (dissipation) energi ini sangat rumit dan belum tuntas dimengerti saat ini. Dengan memperhitungkan adanya gaya yang melepaskan energi dalam menganalisa sistem dinamis, diperlukan juga untuk membuat beberapa asumsi tentang gaya-gaya ini, dengan berdasarkan pada pengalaman. VI..1 Redaman Liat (Viscous Damping) Dengan memperhitungkan gaya-gaya dalam (damping forces) dalam analisa dinamis struktur, dianggap bahwa gaya-gaya ini selalu selaras (proportional) dengan besar kecepatannya dan mempunyai arah gerak yang berlawanan. Bentuk redaman ini dikenal sebagai redaman liat (viscous damping); ini adalah bentuk dari gaya redam (damping force) yang dapat terjadi pada benda yang tertahan geraknya dalam cairan pekat (viscous fluid). Terdapat beberapa keadaan dimana anggapan redaman-liat benar nyata dan di dalam mana mekanisme pelepasan energi mendekati kondisi liat. Namun, anggapan redaman liat ini sering dibuat tanpa memperhatikan kenyataan karakteristik pelepasan (dissipative characteristic) dari sistem. Analisa matematik yang relatif sederhana, merupakan alasan utama penggunaan metoda ini secara luas.
Pembahasan kebebasan berpendapat di Indonesia sejak orde lama sampai dengan orde baru ditinjau dari aspek hukum yang berlaku saat itu dan memiliki kesinambungan secara historis dengan kebebasan berpendapat dewasa ini.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.