Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
29 pages
1 file
Judul skripsi ini adalah "ANALISIS POLA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI PROGRAM KELOMPOK WANITA TANI DALAM PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KELOMPOK WANITA TANI SEJARAH (KWTS) DESA PANDANSURAT KECAMATAN SUKOHARJO KABUPATEN PRINGSEWU)" untuk menghindari kekeliruan dalam pemahaman tentang skripsi ini maka perlu dijelaskan beberapa istilah yang terdapat didalam judul diatas : 1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pemberdayaan merupakan terjemahan dari empowerment, sedangkan memberdayaakan adalah terjemahan dari empower. Menurut Meriam Webster dan Oxpord English Dictionary yang dikutip oleh Mardi Yatno Hutomo, kata empower mengandung dua pengertian, yaitu: to give power atau authority to atau member kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas kepihak
Kuliah kerja nyata (KKN) diawali di Universitas Gadjah Mada dan dilaksanakan sejak tahun 1971 hingga sekarang. Berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh Program Pengolahan dan Pengembangan KKN UGM, terutama ditandai dengan status dan sifatnya, perkembangan periode pelaksanaannya dapat dibagi dalam: I. PERIODE PERINTISAN (1971-1976) Periode perintisan adalah periode awal kemunculan gagasan perlunya pelaksanaan kegiatan KKN bagi para mahasiswa sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat sebelum mereka diwisuda menjadi seorang sarjana. Periode ini diawali ketika ketika pada 1971, ditunjuk oleh Direktur Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai proyek perintis dalam melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan pendekatan multidisipliner yang didasarkan atas partisipasi mahasiswa. II. PERIODE PERALIHAN (1977-1979) Periode Peralihan merupakan periode pelaksanaan kegiatan KKN dengan berpedoman pada Surat Keputusan yang menyatakan KKN sebagai kegiatan intrakurikuler terbatas. Pada periode ini KKN mengalami perkembangan yang signifikan, terutama jika dilihat dari jumlah mahasiswa 1 yang mengikuti KKN. Jumlah KKN pada waktu itu bahkan melebihi dana yang tersedia, sehingga berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Universitas Gadjah Mada pada tanggal 30 Maret 1977 diadakan dua model KKN, yaitu KKN Lapangan dan KKN Teori. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Rapat Kerja pada tanggal 28 Januari 1978, KKN teori tersebut dinamakan KKN Kampus, selain alasan pendanaan, KKN teori diadakan karena KKN lapangan pada Semester 1 tahun 1977 ditiadakan karena masa kampanye pemilu. III. PERIODE PEMANTAPAN Periode pemantapan adalah periode pemantapan pelaksanaan kegiatan KKN dengan statusnya yang baru sebagai intrakurikuler wajib, tidak lagi sebagai kegiatan intrakurikuler terbatas. Dengan statusnya yang baru ini, pengelola KKN mendapatkan kewenangan yang lebih luas memantapkan kegiatan pelaksanaan KKN di lingkungan PT. Sebagai konsekuensinya, selama periode pemantapan ini, sejak 1979 sampai 1990, pelaksanaan kegiatan KKN mengalami beberapa perkembangan yang signifikan, yaitu: 1. Mulai tahun akademik 1979/1980 KKN seluruhnya merupakan KKN lapangan, dan tidak lagi menyelenggarakan KKN teori. 2. Adanya penyempurnaan diversifikasi tanggung jawab DPL dan Korkab. 3. Adanya penyempurnaan dalam hal penilaian hasil KKN mahasiswa dengan tidak lagi menggunakan angka melainkan menggunakan predikat. 4. Untuk menambahkan persyaratan tidak dalam keadaan hamil bagi mahasiswi yang akan mengikuti KKN. 5. Sejak tahun akademik 1985/1986 terjadi perubahan dalam pendanaan pengolahan KKN , yaitu semula menggunakan dana DIP dalam bidang Proyek Peningkatan Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan 2 Kebudayaan menjadi dana universitas yang berasal dari dua sumber: DPP/SPP dan mahasiswa KKN. Perubahan pendanaan KKN. 6. Diadakan bakti kampus dalam kegiatan pra KKN dengan tujuan agar mahasiswa sebagai civitas akademika merasa ikut bertanggungjawab terhadap kebersihan dan keindahan kampus. Berbagai upaya signifikan dalam pengembangan kegiatan KKN pada periode ini merupakan bentuk komitmen terhadap KKN, kendatipun ada beberapa perguruan tinggi yang telah menghilangkan kegiatan KKN setelah pada dekade 80-an mengalami puncak pelaksanaan kegiatan KKN di Indonesia. VI. PERIODE PENGEMBANGAN (1990-1997) Periode pengembangan adalah upaya peletakan dasar pelaksanaan kegiatan KKN, baik secara regional maupun nasional dimulai tahun 1990 sampai dengan 1997. Sejumlah pengembangan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan KKN pada periode ini yaitu: Pertama, pada tahun akademik 1990/1991 UGM mulai mengembangkan KKN ke luar Jawa, di Propinsi Lampung dengan mengambil lokasi di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Kedua, tahun akademik 1991/1992 UGM mulai merintis pelaksanaan kegiatan KKN semester genap secara terpadu bersama Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di kecamatan Karang Moncol, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah. Ketiga, pada tahun akademik 1994/1995 mulai menyelenggarakan pola KKN ekstensi disamping pola KKN Reguler. Keempat, tahun akadenik 1997/1998n mulai menyelenggarakan KKN pada semester pendek, semester gasal dan semester genap,
DALAM KITAB RI'ĀYAH AL-HIMMAH (Tah} qīq dan Dirāsah) Oleh: M a ' m u n NIM. 08216611 TESIS Diajukan kepada Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga untuk Memenuhi Salah Satu Syarat guna Memperoleh Gelar Magister Humaniora YOGYAKARTA 2010
Perencanaan merupakan proses menggunakan pengetahuan untuk melakukan suatu kegiatan (Forrester, 1987). Dalam melakukan suatu kegiatan perencanaan dibutuhkan data-data terkait untuk menunjang dalam proses pelaksanaannya. Proses Perencaanaan memerlukan adanya sasaran -sasaran yang ingin dilakukan untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai. Agar dalam pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan, maka diperlukan data-data yang akurat. Dengan adanya data dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan yang pada umumnya dikaitkan dengan waktu. Data-data yang digunakan untuk mendukung harus diperoleh dan dicari sesuai dengan kebutuhan tema dalam kegiatan perencanaan.
Hukum adat merupakan suatu istilah yang diterjemahkan dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat itu dinamakan "adat rect" oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers". Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh. Mengapa Snouchk Hurgronje memberi judul "Orang-orang Aceh ?" karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke dalam hukum adat.
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Penelitian Lembaga Perbankan di Indonesia pada saat ini dihadapkan pada tingkat persaingan yang semakin ketat. Persaingan tersebut tidak hanya terjadi antar bank syariah dan bank konvensional tetapi juga datang dari lembaga keuangan lain yang berhasil mengembangkan produk-produk keuangan baru. Persaingan dan perkembangan cukup pesat pada usaha perbankan tersebut membuat masingmasing lembaga perbankan syariah dan lembaga perbankan konvensional harus berlomba untuk memenangkan persaingan.Oleh karena itu, lembaga perbankan perlu meningkatkan kinerjanya untuk dapat bertahan dalam situasi krisis atau memenangkan persaingan dalam era globalisasi.Pelaku bisnis harus selalu siap menghadapi berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat. Selain persaingan yang semakin ketat, perbankan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya juga dihadapkan pada berbagai macam risiko. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, dijelaskan definisi risiko-risiko yang harus dihadapi bank dalam aktivitas bisnisnya terutama dalam kegiatan operasional yaitu resiko operasional. Risiko operasional adalah risiko yang timbul akibat tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem dan problem eksternal. Risiko operasional yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan yang melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan diantaranya: pembiayaan, operasional dan jasa, pendanaan dan instrumen hutang, teknologi dan sistem informasi, treasury dan investasi, pembiayaan perdagangan, sumber daya insani dan aktivitas umum. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tersebut diketahui bahwa sebagian besar risiko-risiko bank bersumber dari kegiatan operasional yang dijalankan. Untuk meminimalkan risiko-risiko tersebut maka perbankan perlu bertindak rasional.Dalam arti, lebih memperhatikan masalah efektivitas kegiatan yang dijalankan.Hal ini sangat penting untuk dilakukan
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
HUKUM MEMINJAMKAN UANG DENGAN MEMAKAI BUNGA, 2018