Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2016, BPOM RI
…
275 pages
1 file
Peraturan Terbaru dari BPOM tentang Kategori Pangan
2014
The Act of The Republic of Indonesia Number 7 of 1996 on Food mentioned that every label and or advertisement concerning food to be sold must mention information concerning the food correctly and not misleading. The government shall regulate, supervise and the measure which are needed, in order that an advertisement concerning food which is sold does not contain information which may be misleading. This cross-sectional study was conducted to Identify legislation related to food advertisement. Primary data collection by means of in-depth interviews and Round Table Discussion (RTD), as well as secondary data collection concerning institusional report and monitoring documentation has been used. The data were analysed qualitatively. The findings indicate that monitoring of food advertisement only at the provincial level. Monitoring of Processed foodstuff advertisement by testimony in broadcast media, inset in the event program at television and advertising on the Internet is not optimal...
Jurnal RASI
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.sehingga kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen terutama kosumen muslim,sertifikasi dan panandaan halal merupakan sesuatu yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah terutama dalam produk makanan yang merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif. Tulisan ini mengkaji tentang landasan perintah mengkonsumsi makanan halal untuk umat muslim, kriteria makanan halal dalam ajaran islam, faktor penyebab sulitnya mendapatkan makanan halal yang muncul dari kemajuan teknologi dan industri di bidang makanan, yang mengakibatkan munculnya urgensi dibentuknya regulasi kebijakan produk halal oleh pemerintah sebagai upaya untuk melindungi warga negara terutama umat muslim sebagai pemeluk agama sesuai dengan undang-undang nomor 29 pasal 2,dengan disahkannya undang-undang no 33 tahun 2014 berkenaan dengan regulasi makanan halal di Indonesia.
2017
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan badan pengawas obat dan makanan terhadap peredaran produk makanan olahan impor di Makassar masih kurang baik. Untuk mencegah terjadinya peredaran produk makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi maka dari pihak BPOM itu sendiri harus lebih meningkatkan kinerjanya untuk rutin turun langsung kelapangan untuk mengawasi peredaran produk-produk makanan yang layak untuk dikonsumsi.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
UNES Journal of Swara Justisia, 2022
Buku Pedoman Pangan Jajanan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, 2013
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal)
Mimbar Hukum, 2009
Jurnal Teknologi dan Industri Pangan, 2003