Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
38 pages
1 file
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul "Rancangan untuk Teknologi informasi".
Di susun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Sistem Informasi Manajemen Di Susun Oleh Indah Permata Sari 2S1.14.064.S JURUSAN MANAJEMEN SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MANAJEMEN BISNIS BANDUNG BANDUNG BUSINESS SCHOOL 2016 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sekitar 90 persen perangkat lunak yang beredar di Indonesia merupakan produk bajakan. Direktur Penyidikan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Muhammad Adri mengatakan pelanggaran hak cipta software berada pada taraf yang meresahkan. Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp 12,8 triliun, Saat ini teknologi berkembang dengan sangat pesat dan dapat dirasakan dari waktu ke waktu. Teknologi yang berkembang ini dapat memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya. Komunikasi dari satu tempat ke tempat lain pun menjadi lebih mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Informasi yang didapat oleh seseorang pun akan lebih mudah dan sangat beragam. Bahkan teknologi dapat dikatakan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini. Tanpa adanya teknologi, manusia tidak akan berkembang sampai sejauh ini. Salah satu contoh perkembangan teknologi saat ini adalah software komputer yang dapat menunjang kecanggihan yang dimiliki oleh alat elektronik tersebut. Beberapa peneliti telah melakukan penelitian dengan cara mengembangkan atau menciptakan software-software baru. Disinilah letak permasalahan terjadi. Banyak pengguna komputer melakukan pembajakan terhadap software-software tesebut. Menurut BSA (Business Software Alliance) Adalah : Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja. Pembajakan software adalah penggunaan perangkat lunak yang memiliki hak cipta untuk sebuah tujuan komersial tanpa membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta dari perangkat lunak tersebut, Pembajakan software juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan komputer.Pengertian kejahatan komputer menurut OECD yang didefinisikan dalam kerangka computer abuse yakni, 'Any illegal, unethical or unauthorized behavior involving authomatic data processing and/or transmissing of data', terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut 'Setiap perilaku yang melanggar /melawan hukum, etika atau tanpa kewenangan yang menyangkut pemrosesan data dan/atau pengiriman data'.
Dewasa ini perkembangan dan kemajuaan teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang dengan sangat pesat. Berbagai kemudahan memperoleh informasi dari berbagai penjuru dunia dapat kita nikmati dalam hitungan detik. Pada saat " Zaman Batu " teknologi informasi dan komunikasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak mungkin, kini telah menjadi kenyataan. Dengan teknologi yang luas ini kita harus dapat memanfaatkannya.
Describe about Scheduling Process and Algoritme PREEMPTIVE and NONPREEMPTIVE
SURAKARTA 2015 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keberadaan organisasi sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya organisasi sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization menghasilkan organisasi sosial. Para ilmuan sosial hingga saat ini masih berdiskusi tentang penggunaan istilah yang berhubungan dengan "seperangkat aturan/ norma yang berperan untuk anggota masyarakatnya". Istilah untuk menyebutkan seperangkat aturan/ norma yang berperan untuk anggota masyarakatnya itu, terdapat dua istilah yang digunakan, yaitu "social institution" dan "organisasi kemasyarakatan". Manakah yang benar? Tentu semunya tidak ada yang salah, semuanya benar. Hanya saja ada perbedaan penekanannya. Mereka yang menggunakan istilah "social institution" pada umumnya adalah para antropolog, dengan menekankan sistem nilai-nya. Sedangkan pada sosiolog, pada umumnya menggunakan istilah organisasi kemasyarakatan atau yang dikenal dengan istilah organisasi sosial, dengan menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan sekaligus abstrak. Pada tulisan ini, akan digunakan istilah organisasi sosial dengan tujuan untuk mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada kurikulum sosiologi yang berlaku saat ini. Pada awalnya organisasi sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya organisasi sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan, kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan yang dilingkupi kepemimpinan lokal daerah tersebut. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang yang sudah dipaparkan diatas, maka rumusan masalah yang dapat
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.