Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
13 pages
1 file
Keberadaan peradilan keluarga dengan kewenangan terhadap perkara perdata dan pidana dapat lebih mampu mewujudkan penegakan hukum dan keadilan bagi kaum perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketika seorang istri mengajukan gugatan perceraian dengan alasan mengalami KDRT, maka berdasarkan bukti-bukti yang ada suami pelaku KDRT juga dapat langsung diproses secara pidana, dalam hal ini pihak pelapor
Many family cases in Indonesia such as divorce, inheritance disputes, probate, grant, joint treasury settlement, adoption of children, mixed marriage, domestic violence, and others need right and fast solution. These cases are currently resolved through Religious Courts for Muslims and General Courts for non-Muslims. This dualism of justice often generates the dualism of contradictory decisions, unclear competence. It is also questionable that the Religious Courts only hear Muslim plaintiffs, whereas the recognized Religion in Indonesia is not only Islam but other religions, and beliefs that are guaranteed protection by the state. It is necessary to establish a special family judiciary to try family affairs that give more guarantee the legal certainty and lighten duties of the general court. Abstrak Maraknya kasus-kasus keluarga di Indonesia seperti perceraian, sengketa waris, wasiat, hibah, penyelesaian harta bersama, pengangkatan anak, perkawinan campuran, kekerasan dalam rumah tangga, dan lainnya membutuhkan solusi yang tepat dan cepat. Kasus-kasus tersebut saat ini diselesaikan melalui jalur Peradilan Agama bagi muslim dan Peradilan Umum bagi non muslim. Adanya dualisme Peradilan ini sering melahirkan dualisme putusan yang bertentangan, tidak jelasnya kompetensi mengadili. Hal yang patut dipertanyakan juga bahwa Peradilan Agama hanya menyidangkan pemohon/penggugat yang beragama Islam padahal agama yang diakui di Indonesia tidak hanya Islam tetapi juga agama lainnya dan kepercayaan yang dijamin perlindungannya oleh negara. Untuk itu, perlu pendirian Peradilan keluarga yang khusus mengadili urusan keluarga agar lebih menjamin kepastian hukum dan meringankan tugas-tugas Peradilan Umum.
Rili, 2021
Religious Court in Indonesia has a long history in accordance with the history of Islam in Indonesia. This article portrays the development of religious court on Indonesia since the era of Islamic kingdom until the New Order era.
Majalah Info Singkat, 2017
Korupsi telah merasuk di badan peradilan selaku pemegang kekuasaan kehakiman sehingga mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat dan penerapan prinsip independensi pada badan peradilan. Untuk itu, diperlukan reformasi peradilan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pada lembaga peradilan. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan reformasi peradilan dan bagaimana seharusnya reformasi dijalankan. Reformasi peradilan sudah berjalan sejak perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang melahirkan lembaga baru dalam kekuasaan kahakiman. Pemerintah juga telah menempatkan pembangunan hukum sebagai salah satu agenda pembangunan nasional. Namun pembangunan hukum masih menyisakan banyak permasalahan dan reformasi yang sudah berjalan belum menemukan arah yang konstruktif. Oleh karena itu, diperlukan revitalisasi reformasi peradilan melalui penataan regulasi, kelembagaan, kerja sama, dan pengawasan. Dalam hal ini, DPR dapat berperan melalui penataan regulasi dan pengawasan eksternal lembaga peradilan, yaitu dengan lebih selektif dan hati-hati dalam penentuan anggaran badan peradilan, pengangkatan hakim agung, hakim konstitusi, pimpinan KY, serta segera menyelesaikan proses pembahasan RUU tentang Jabatan Hakim.
Indonesia telah tumbuh sebagai negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Dengan kenyataan bahwa Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk dari berbagai agama, ras, bahasa, dan budaya. Islam dan hukum Islam selalu berjalan beiringan tidak dapat dipisah-pisahkan. Maka dari itu pertumbuhan Islam selalu diikuti dengan pertumbuhan hukum islam itu sendiri. 2 Peradilan Agama telah tumbuh dan melembaga di bumi nusantara ini sejak agama Islam dianut oleh penduduk yang telah berada di wilayah ini selama berabad-abad sebelum kehadiran penjajah. Keberadaan Peradilan Agama pada waktu itu belum mempunyai landasan hukum secara formal. Peradilan Agama ini muncul bersamaan dengan adanya kebutuhan dan kesadaran hukum umat Islam Indonesia. 3 Maka tuntutan hukum yang digunakan di dalam Peradilan Agama di Indonesia juga ditentukan, serta jenis-jenis perkara yang dikuasai oleh sebuah badan peradilan juga ditentukan. Maka setiap pengadilan yang ada di indonesia, telah ditentukan dalam hal apa saja dan di mana proses peradilan itu patut untuk dilaksanakan. Peradilan Agama pada awalnya diatur dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai peraturan, mulai dari sebelum tahun 1882 hingga kemudian baru pada tahun 1989 Peradilan Agama diatur dalam satu peraturan perundang-undangan, yaitu 1
one effort of realizing independence of nation in defrayal of development is find the source of fund that coming from tax. but there are behaviour of tax evasion that manipulated by legal subject and object of tax to get thrift of tax by doing contempt of court (unlawful). Criminal liability of taxation by humans based on culvabilitas (error), to the corporation as a criminal tax liability, the principle of taxation based on the identification theory, vicarious liability and strict liability. Criminal sanctions against the perpetrators of the crime of tax, using only the sanction of imprisonment and confinement. In order to maintain income countries, the formulation of criminal penalties against the perpetrators of the crime of tax by the taxpayer becomes a major penalty (premum remedium), while imprisonment is defined as the sanctions are ultimum remedium (ultimate weapon).
Peradilan Agama adalah terjemahan dari Godsdienstige Rechtspraak (Bahasa Belanda), berasal dari kata godsdienst yang berarti agama; ibadat; keagamaan dan kata rechtspraak berarti peradilan, yaitu daya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan-peraturan dan dalam lembaga-lembaga tertentu dalam pengadilan.
ABSTRAK Kedudukan sistem peradilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kemandirian Hakim dalam Pengadilan Pajak masih menggunakan “dual roof system” dimana di berbagai peradilan telah menganut “one roof system”. Dengan melihat karakteristik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sekilas dapat diketahui bahwa pengadilan ini tidak dapat masuk dalam lingkup Peradilan Umum dikarenakan Pengadilan Pajak menyelesaikan sengketa warga negara yang tidak puas dengan keputusan yang diberikan oleh negara khususnya Kantor Perpajakan baik itu di daerah dan atau di pusat. Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa yang dapat digugat dalam Pengadilan Pajak adalah putusan dari pejabat negara. Dalam hal ini Pengadilan Pajak mempunyai kemiripan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini menjadi perbedaan karena status keberadaan Pengadilan Pajak akan menyangkut mengenai banyak hal seperti pembinaan hakim, pembinaan panitera dan pembinaan pegawai lainnya, pemeliharaan infrakstruktur lainnya, dan masih banyak lainnya. Kejelasan status ini juga akan sangat berkaitan sekali dalam sistem satu atap di Makamah Agung yang diamanatkan oleh dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang dibawahnya
Makalah tentang sistem peradilan di Indonesia sebagai tugas mata kuliah Hukum Tata Negara.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 2018
SINTESA KOPERTAIS V ACEH, 2018
HENDRIKO DEMUS SEPTIANO S, 2022