Academia.eduAcademia.edu

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA DI LINGKUP PERADILAN AGAMA

Abstract

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. 2 Kekuasaan kehakiman di lingkup Peradilan Agama dijalankan oleh dua Lembaga peradilan yaitu 1) Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya berada dalam lingkup kabupaten/kota, dan 2) Pengadilan Tinggi Agama yang wilayah hukumnya dalam lingkup Ibukota Propinsi. Peradilan Agama berdasar pada personalitas islam sehingga yang dapat berperkara di lingkup Peradilan Agama hanya orangorang islam. Peradilan Agama berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Sedangkan kewenangan Pengadilan Agama di antaranya adalah perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shodaqoh dan ekonomi Syariah. 3 Dalam peradilan Agama, salah satu upaya untuk menemukan kebenaran hukum adalah dengan diadakannya pembuktian oleh para pihak yang berperkara. Pembuktian wajib dilakukan bagi pihak yang menyangkal tuduhan yang ditujukan padanya. Kemudian pembuktian berfungsi agar hakim dapat memberikan ketatapan hukum yang seadil-adilnya bagi para pihak. Pembuktian dimaksud dalam Pengadilan Agama berbeda dengan pembuktian pada Pengadilan Umum. Sehingga dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai "Pembuktian dalam Perkara Perdata di Lingkup Peradilan Agama".