Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
11 pages
1 file
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. 2 Kekuasaan kehakiman di lingkup Peradilan Agama dijalankan oleh dua Lembaga peradilan yaitu 1) Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya berada dalam lingkup kabupaten/kota, dan 2) Pengadilan Tinggi Agama yang wilayah hukumnya dalam lingkup Ibukota Propinsi. Peradilan Agama berdasar pada personalitas islam sehingga yang dapat berperkara di lingkup Peradilan Agama hanya orangorang islam. Peradilan Agama berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Sedangkan kewenangan Pengadilan Agama di antaranya adalah perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shodaqoh dan ekonomi Syariah. 3 Dalam peradilan Agama, salah satu upaya untuk menemukan kebenaran hukum adalah dengan diadakannya pembuktian oleh para pihak yang berperkara. Pembuktian wajib dilakukan bagi pihak yang menyangkal tuduhan yang ditujukan padanya. Kemudian pembuktian berfungsi agar hakim dapat memberikan ketatapan hukum yang seadil-adilnya bagi para pihak. Pembuktian dimaksud dalam Pengadilan Agama berbeda dengan pembuktian pada Pengadilan Umum. Sehingga dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai "Pembuktian dalam Perkara Perdata di Lingkup Peradilan Agama".
2018
A. Pendahuluan Dalam proses peradilan, setelah adanya tahappersiapan, tahap pembuatan gugatan atau permohonan, tahap pendaftaran gugatan atau permohonan, tahap pemeriksaan perkara, maka akan dapat diketahui oleh hakim apa yang sesungguhnya disengketakan atau peristiwa apa yang menjadi pokok perkara. Dari pernyataan tersebut maka hakim mempunyai tugas mengkonstair, mengkwalifisisr, kemudian mengkonstiituir suatu peristiwa. Meskipun peristiwa atau faktanya itu disajikan oleh para pihak, hakim harus pasti akan peristiwa yang diajukan itu. Hakim harus mengknstatirnya, yang berarti hakim harus mengakui kebenaran peristiwa yang bersangkutan, dan kebenaran peristiwa itu hanya dapat diperoleh dengan pembuktian. Untuk dapat menjatuhkan keputusan yang adil maka hakim harus mengenal peristiwanya yang telah dibuktikan kebenarannya. Tujuan dari pembuktian adalah untuk memberi kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu. Secara tidaklangsung bagi hakim, tujuan pembuktian adalah putusan hakim yang didasarkan atas pembuktian tersebut. Walaupun putusan itu diharuskan obyektif, namun dalam hal pembuktian dibedakan antara pembuktian dalam perkara pidana yang mensyaratkan adanya keyakinan dan pembuktian dalam perkara perdata yang tidak secara tegas mensyaratkan adanya keyakinan. Berbeda dengan tujuan pembuktian ilmiah adalah suatu konstatasi peristiwa dan bukan semata-mata untuk mengambil kesimpulan atau putusan. Tujuan pembuktian yuridis adalah untuk mengambil putusan yang bersifat definitif, pasti dan tidak meragukan yang mempunyai akibat hukum. Putusan pengadilan harus obyektif dalam arti mengandung unsur kesamaan dalam hukum yaitu kesamaan perlakuan terhadap para pihak.
Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektris maupun mekanis, termasuk memfotocopy, merekam atau dengan sistem penyimpanan lainnya, tanpa izin tertulis dari Penulis dan Penerbit.
Suatu perkara di Pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Dengan kata lain, kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi putusan yang menolak gugatan karena tidak ada bukti. Pembuktian memegang peranan penting dalam pemeriksaan perkara dalam persidangan di pengadilan. Untuk membuktian seseorang terlibat atau tidak, proses pembuktian memegang peranan sangat penting. Melalui pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa, apakah ia bersalah atau tidak. Dengan adanya pembuktian, hakim akan mendapat gambaran yang jelas terhadap peristiwa yang sedang menjadi sengketa di pengadilan. Sehubungan dengan hal tersebut maka diketahui tentang apa yang harus dibuktikan, siapa yang seharusnya dibebani pembuktian dan hal-hal yang tidak perlu dibuktikan lagi dalam menyelesaikan suatu perkara.
162 111242) A. Pendahuluan Dalam proses beracara di pengadilan Agama, tentu melewati tahap-tahap sebagaimana yang telah digariskan di dalam HIR/RBg. Dari bebagai rangkaian proses tersebut adayang sangat vital yang dapat menentukan kalah atau menangnya para pihak, yaitu pembuktian. Dasar pembuktian ini adalah Pasal 163 HIR / 283 Rbg yang berbunyi,
ABSTRAK "Witnesses are people outside the parties that see, hear or experience events that would he explain dipersidangan. The family belonged to people who can not a witness in the Civil Procedure Code. But in case of divorce by reason of disputes and continous quarrels or syiqaq, then the family must actually hear the information as a witness. "
Manusia sebagai makhluk sosial di masyarakat, pasti selalu berhubungan dengan orang lain. hubungan yang timbul antara masyarakat satu dengan yang lain itu bisa dalam hal yang menyenangkan namun juga bisa dalam hal pertentangan atau konflik. Dalam hal pertentangan atau konflik, tentu saja hal ini mengganggu dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman hidup dalam masyarakat. Maka untuk itu konflik harus di selesaikan supay kehidupan masyarakat dapat kembali pulih seperti semula. Untuk menyelesaikan konflik tersebut salah satunya adalah melalui pengadilan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun pemeriksaan dari perkara yang diajukan di pengadilan akan diakhiri dengan di tetapkannya putusan oleh hakim sebagai penyelesaian perkara. Dan dari putusan tersebut harus dapat dilaksanakan (ekseskusi). Dari banyak proses yang dilalui oleh para pihak untuk menyelesaikan perkaranya, putusan hakim dan bagaimana melaksanakannya adalah yang menjadi tujuan utama dari adanya persengketaan itu diajukan ke Pengadilan Agama. Maka dalam makalah ini akan sedikit dibahas mengenai pelaksanaan putusan dalam Peradilan Agama. Dari pendahuluan yang telah dipaparkan tersebut, dapat ditarik beberapa rumusan masalah, antara lain: 1 1 Silvi Nur Arofah HES 5E_162111173, Fakultas Syariah Program Hukum Ekonomi Syariah semeseter 5
Bahwa dalam beracara di Pengadilan Agama tidak mesti berakhir dengan putusan perceraian karena ada beberapa jenis perkara yang dapat diselesaikan dengan cara non litigasi. Salah satunya adalah dengan cara mediasi yang merupakan perluasan dari negosiasi dalam mekanisme ADR = Alternative Dispute Resolution = Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam mediasi terdapat beberapa pengertian secara umum yang menurut pendapat Gary Goodpaster menyatakan bahwa mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (importial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Nah kalau beracara di Pengadilan Agama biasanya akan terlihat daftar Mediator yang terpampang di ruang tunggu sidang/loby para pihak berperkara. Gunanya agar para pihak dapat mengetahui siapa saja yang telah mendapat legimitasi sebagai Mediator di Pengadilan tersebut. Sebelum pemeriksaan perkara yang menyangkut pokok perkaranya, biasanya akan ada tahapan perdamaian oleh Majelis Hakim apabila kedua belah pihak berperkara hadir di persidangan. Dan oleh Ketua Pengadilan akan ditunjuk Mediator Hakim yang bukan Hakim Pemeriksa Perkara yang memutus atau dapat juga ditunjuk Pegawai Pengadilan oleh Ketua Pengadilan sesuai dengan daftar yang tersedia tersebut.
2024
Religious Courts face various challenges and dynamics in their efforts to realize justice in divorce law. Factors such as differences in interpretation of Islamic legal norms, social and cultural aspects, and community participation have an impact on the implementation of justice. The research was conducted using qualitative methods and literature study techniques. The Religious Courts play an important role as implementers of Islamic law enforcement, household dispute resolution, and providers of Islamic legal information. The Compilation of Islamic Law (KHI) and Law No. 1 Year 1974 became the basis for decisions in divorce cases. Hopefully, counseling and socialization related to current Islamic law can reduce public misunderstanding regarding divorce status.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
MUSLIM HERITAGE, 2016
Hafid Nur Fauzi, 2018
https://badilag.mahkamahagung.go.id, 2013
DIAN NOVYTA OKTAVIA, 2023
Irgi Rahma Fitri, 2022
Risma Nur Isnaini, 2018
Jurnal Studi Agama dan Masyarakat vol. 16 no.2 , 2020