Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2017, Kompas
…
3 pages
1 file
KORAN SINDO, 2016
Setelah masa reses DPR (19/3-4/4), rencananya lembaga legislatif akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Pemerintah mendesak agar pembahasan RUU tersebut segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang (UU) untuk menambal APBN 2016. DPR harus hati-hati dan jeli dalam membahas RUU tersebut. Alasannya, RUU tersebut mengandung sejumlah permasalahan serius dan bisa jadi bumerang bagi penerimaan pajak apabila dipaksakan segera disahkan. Ada beberapa alasan utama yang mendasari kekhawatiran tersebut. Pertama, masalah penggelapan pajak adalah menyangkut iktikad dan perilaku buruk dari para wajib pajak yang sengaja tidak mau membayar pajak kepada negara. Selama inik mereka berhasil menggunakan berbagai cara tipuan dan pembohongan untuk mengelabui pemerintah agar bisa menghindari dan meng-gelapkan pajak. Mereka sangat lihai dan sistematis dalam melakukan aksi-aksi tipuan tersebut. Pertanyaannya, apakah mereka akan tergiur oleh imingiming insentif amnesti pajak yang ditawarkan pemerintah? Jawabannya, tidak! Mereka tentu tidak akan gegabah mau mengakui telah melakukan kejahatan pajak hanya karena ada iming-iming amnesti pajak. Tergiur oleh amnesti pajak merupakan tindakan konyol dan sama saja bunuh diri. Apalagi, seandainya mau memanfaatkan amnesti pajak, mereka justru akan dikenakan sejumlah kewajiban yang memberatkan. Dalam draf RUU Pengampunan Pajak disebutkan bagi wajib pajak yang mengikuti skema pengampunan pajak maka harus menyerahkan Surat Permohonan Pengampunan Pajak dan NPWP, membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak dan mengalihkan harta yang berada di luar negeri ke bank yang ditunjuk. Selain itu, kekayaan mereka dan besaran pajak yang harus dibayarkan kepada negara juga pasti akan diaudit lebih lanjut oleh pemerintah. Itu berarti, semua trik-trik kejahatan pajak yang telah mereka lakukan selama ini akan diketahui pemerintah. Karena itu, sangat tidak mungkin para wajib pajak nakal akan memanfaatkan amnesti pajak karena mereka tahu skema tersebut hanyalah perangkap yang mematikan. Kedua, RUU Pengampunan Pajak memiliki dua sisi yang sama-sama berisiko tinggi bagi negara. Di satu sisi, pengampunan pajak merupakan pemberian insentif dari negara kepada para wajib pajak nakal, yang selama ini telah merugikan negara. Harapannya, insentif tersebutakanefektifmendorong para wajib pajak nakal bertobat, mengaku dosa,
KOMPAS, 2016
Keputusan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan alasanperlu waktu untuk mencermati naskah akademik dan draf RUU disesalkan banyak pihak. Pemerintah yang menginisiasi RUU tersebutkecewa karena penundaan itu bisa menyebabkan kerugian besar bagi negara dan kepercayaan masyarakat yang hendak melakukan pengampunan pajak menjadi rendah (Kompas, 26/2/2016). Saya justru menilai sebaliknya. Keputusan itu seharusnya perlu diapresiasi. Alasannya, keputusan menyangkut perlu tidaknya regulasi pengampunan pajak harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan komplikasi masalah di kemudian hari. Sebagai lembaga tinggi negara pengembanaspirasi rakyat, DPR memang harus mencermati dan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan negara sebelum menyetujui suaturancangan undang-undang (RUU)menjadi undang-undang (UU). Selain itu,permasalahan pengampunan pajak juga tidak hanya menyangkut aspek kepentingan penerimaan negara dan ketidakmampuan wajib pajak, tetapi juga menyangkut itikad buruk dan keperilakuan tak etis dari para wajib pajak. Oleh karena itu,penyelesaiannya bukan dengancara pengampunan, tetapi harusmelalui penciptaan mekanisme sistem dan tata kelola perpajakan, atau melalui regulasi penegakan hukum yang akuntabel dan transparan. Bumerang pengampunan Dari perspektif yang berbeda, saya justru menilai RUU Pengampunan Pajak yang diusulkan pemerintah bisa menjadi bumerang yang merugikan negara apabila semangatnya adalah demi mendapatkan dana ratusan triliun rupiah yang selama ini tidak bisa dibayarkan para wajib pajak atau sengaja dihindari para wajib pajak nakal yang menempatkan dananya di luar negeri. Seandainya DPR menyetujuinya, pasti akan muncul sejumlah permasalahan yang kompleks. Belum tentu juga harapan pemerintah mendapatkan pemasukan pajak dalam jumlah besar dari skema amnesti bakal terwujud. Mengapa? Jawabnya, karena tidak terbayarnya utang pajak oleh para wajib pajak tidak semata-mata disebabkan mereka mengalami krisis keuangan akibat bisnis atau pendapatan mereka memburuk. Sangat mungkin juga karena mereka memang tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak. Mereka menganggap membayar pajak merupakan suatu beban yang merugikan sehingga sedapat mungkin harus dihindari.
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 2018
Otoritas pajak melakukan reformasi di bidang perpajakan, salah satunya melaui tax amnesty untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi tax amnesty dari perspektif masyarakat pajak. Jenis penulisan yang digunakan adalah kualitatif dengan 11 orang informan dalam perspektif masyarakat pajak. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang mendalam kepada pihak terkait. Analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, verifikasi, reduksi data, dan penyajian data. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa implementasi tax amnesty belum berjalan dengan baik dan optimal karena masih terkendala masalah kurangnya standarisasi informasi yang sama antar otoritas pajak yang satu dengan yang lainnya, dan KPP satu dengan yang lainnya dalam implementasi tax amnesty, masih belum memadainya jumlah pegawai yang melayani tax amensty, kurangnya kualitas sistem antrian pelayanan tax amnesty, dan masih belum intensifnya sosialisasi tax amnesty untuk...
ABSTRAK Program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk memberi pengampunan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran di masa lalu. Tujuan dari dilaksanakannya program ini adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak atau Pembayar Pajak untuk nantinya mereka membayar pajak sesuai objek pajak yang dimiliki, tidak memanipulasi pajak, tidak menunggak pajak, dan mempunyai iktikad baik dan benar untuk membayar pajaknya. Di tahun 2015, Pemerintah akan memasukan klausul mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Kebijakan ini pun langsung menimbulkan pro dan kontra bagi beberapa pihak karena mengingat pelaksanaan program tax amnesty pada tahun 1984 dan 2008 tidak menimbulkan efek yang signifikan bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Selain itu banyak pihak yang kontra karena kebijakan ini perlu kajian yang mendalam untuk dilakukan seperti kekuatan hukum, sistem administrasi yang harus memadai untuk mendorong wajib pajak lebih mudah membayar pajak, dan kajian lainnya.
Pertumbuhan ekonomi merupakan kenaikan nasional bruto dalam suatu negara (KKBI). Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, akibatnya adalah program percepatan pembangunan terutama dalam bidang infrastruktur menjadi terkendala. Padahal tujuan utama percepatan infrastruktur sendiri adalah meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi ditengah situasi ekonomi global yang kurang bersemangat. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya masalah ekonomi yang tak kunjung mengalami penurunan. Salah satu masalah dalam perekonomian Indonesia adalah dari sektor pajak. Rasio penerimaan pajak indoneisia terhadap PDB dibanding dengan negara-negara maju masih sangat rendah. Rendahnya penerimaan pajak juga disebabkan oleh banyak faktor. Selain dari jumlah wajib pajak yang masih sedikit dan efektivitas kinerja petugas yang masih rendah, turunnya nilai ekspor juga sangat berdampak pada penerimaan pajak. Tahun 2016 lalu telah dilakukan beragam kebijakan yang baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah tax amnesty, kebijakan ini tak terlepas dari disahkannya UU No 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Tax amnesty merupakan suatu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi pajak patuh. Sawyer (2006) mengemukakan bahwa tax amnesty adalah a tax amnesty generally involves providing previously noncompliant tax payers with the opportunity ti payback taxes on undisclosed income, without fear of penalties or persecutuion. Dilihat dari teori makroekonomi, kebijakan tax amnesty ini merupakan kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif. Kebijakan fiskal ekspansif merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan meningkatkan belanja pemerintah atau mengurangi pajak untuk meningkatkan outpu perekonomian. Tax amnesty merupakan suatu program pemerintah Jokowi untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa adanya sanksi administrasi guna meningkatkan kepahaman wajib pajak dan penerimaan negara. kebijakan amnesti pajak ini dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Kegiatan amnesti pajak ini terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik wajib pajak maupun tidak, kegiatan ini belangsung hingga 31 maret 2017. Jika dilihat dari sejarah Indonesia, kebijakan tax amnesty ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan,
Behavioral Accounting Journal, 2018
On July 1, 2016, the Government established Law No. 11 of 2016 concerning Tax Amnesty. This law has been postponed several times, after tough discussions in the House of Representative (Dewan Perwakilan Rakyat – DPR) since 2015. The failure to achieve tax revenues over the past few years has triggered the enactment of this law. The government sees that tax revenues are still low due to a lack of public awareness in reporting taxes, even though the government in the last few years has relied heavily on state revenues from the results of tax revenues. The World Bank notes that Indonesia's tax ratio in 2014 was only 10.84% of Gross Domestic Income, while the average tax ratio of countries in the world was 14.81%. So the level of tax collectibility in Indonesia is still very small, so it is quite heavy in supporting state spending. The purpose of this study was to find out the benefits of tax amnesty as an effort to stimulate national income, to find out the magnitude of the tax a...
Pajak merupakan penerimaan negara yang terbesar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal ini dikarenakan, penerimaan yang berasal dari pajak mempunyai umur manfaat yang tak terbatas, lain halnya dengan penerimaan dari sumber daya alam yang umur pemanfaatannya relatif terbatas. Pajak dipungut dari warga negara sebagai kewajiban dan dapat dipaksakan penagihannya, serta tidak memiliki manfaat langsung untuk pihak yang membayarkannya, akan tetapi, manfaat yang diterima oleh masyarakat berupa pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan dana sosial. Selama beberapa tahun terakhir, dimulai dari tahun 2010, meskipun jumlah realisasi penerimaan pajak lebih dari 90% dari target, penerimaan pajak selalu saja meleset dari target yang ditetapkan (Rahmania dan Rustam, 2016). Pada akhir tahun 2015, jumlah penerimaan pajak yang berhasil dicapai hanya 83%. Jumlah tersebut adalah jumlah realisasi yang rendah jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan wajib pajak (WP) terdaftar, maka pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyadari pentingnya pajak bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, pemerintah juga berupaya melalui kebijakan ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak serta peraturan tentang perpajakan yang semakin diperbaharui untuk perbaikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan upaya peningkatan jumlah WP terdaftar dan peningkatan rasio pajak negara adalah tax amnesty (pengampunan pajak). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subjek pajak dan objek pajak juga kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri dan disertai penambahan jumlah WP. Dengan meningkatnya pendapatan pemerintah melalui pajak, diharapkan nantinya mampu meningkatkan fasilitas negara untuk kesejahteraan masyarakat.
SAR (Soedirman Accounting Review) : Journal of Accounting and Business, 2016
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji pengimplementasian tax amnesty di Indonesia. Tax amnesty merupakan sebuah kebijakan lama yang coba kembali ditawarkan oleh pemerintah Indonesia setelah sebelumnya tahun 1964 dan 1984 pernah gagal untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam pengimplementasiannya salah satu kelemahan Tax amnesty bila diterapkan di Indonesia adalah dapat mengakibatkan berbagai penyelewengan dan moral hazard karena sarana dan prasarana, keterbukaan akses informasi serta pendukung lainnya belum memadai sebagai prasyarat pemberlakuan tax amnesty tersebut. Dengan adanya payung hukum baru yaitu peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax amnesty). Peraturan baru DJP ini dibuat agar masyarakat memiliki azas keadilan bagi masyarakat. Aturan ini diharapkan dapat memperjelas aturan sebelumnya yang dinilai meresahkan masyarakat. Penerapan tax amnesty berimplikasi terhadap beberapa hal diantaranya 1) Adanya peningkatan Wajib Pajak yang didorong adanya kebijakan tax amnesty,2) Adanya Peningkatan penerimaan pendapatan negara, yang disebabkan peningkatan Wajib Pajak karena adanya kebijakan tax amnesty,3)Terkait dengan pembangunan nasional, adaningkatan ya pepenerimaan pandapatan negara karena pajak akan membuat pembangunan lebih berjalan lancar dan diharapan bisa mempermudah masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tax amnesty terhadap kepatuhan pajak BMT se-Karisidenan Pati. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner. Terdapat dua variabel independen dalam penelitian ini yaitu tax amnesty dan sanksi pajak. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah kepatuhan pajak. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling sehingga diperoleh sampel 55 BMT di wilayah Pati, Kudus, Jepara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tax amnesty berpengaruh terhadap kepatuhan yaitu sebesar 0.78 dengan p value <0.01 dan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan yaitu sebesar 0.41 dengan p value = 0.07. Abstract This study aimed to determine the effect of tax amnesty on tax compliance of BMT in Karisidenan Pati. This research was field research with quantitative approach. The data used were primary with survey through questionnaires. There were two independent variables in this study. They were tax amnesty and tax penalties. The dependent variable in this study was tax compliance. The sampling technique used purposive sampling to obtain samples of 55 BMT in Pati, Kudus, and Jepara. The results showed that tax amnesty influences the compliance 0.78 with p value <0:01 and tax penalties affect the compliance 0.41 with p value = 0.07.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Hukum Mimbar Justitia
JABE (Journal of Applied Business and Economic)
Jurnal Wahana Akuntansi, 2017
Publik Reform, 2016
Acman: Accounting and Management Journal, 2021
Jurnal Hukum Positum, 2018
SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION : Economic, Accounting, Management and Business
Jurnal ASET (Akuntansi Riset)
Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 2020
Jurnal Berdaya Mandiri
Jurnal Akuntansi Multiparadigma
Jurnal Komunitas Yustisia, 2022
E-Jurnal Akuntansi, 2017
Jurnal Akuntansi Manado (JAIM)