Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2018
…
22 pages
1 file
aliran-aliran filsafat hukum yaitu Aliran Hukum Alam, Aliran Hukum Kodrat, Mazhab Positivisme Hukum, Mazhab Kebudayaan Dan Sejarah, Utilitarianisme, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, Critical Legal Studies, Feminisme Jurisprudence, Semiotika Jurisprudence
MATA KULIAH : FILSAFAT HUKUM DOSEN : Dr. L. Wira Pria Suhartana, SH., MH. OLEH : ACHMAD SYAUQI NIM. 12B012003 PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2012 1 BAB I PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk yang diciptakan Tuhan dengan keistimewaan akal sebagai ruang cipta dan hati sebagai ruang rasa. Keduanya menuntun manusia untuk selalu ingin tahu terhadap segala sesuatu, yang hasil dari keinginan ini disebut sebagai pengetahuan. Terdapat empat macam pengetahuan, yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, dan pengetahuan agama. Secara istilah "pengetahuan" (knowledge) tidak sama dengan "ilmu pengetahuan" (science). Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain, sedangkan ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta bersifat universal. Ilmu adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam usaha manusia mencari pengetahuan. Akan tetapi tidak semua pertanyaan tersebut dapat dijawab secara keilmuan. Pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi wilayah filsafat untuk menjelaskannya. Filsafat sering dipahami sebagai sebuah falsafah atau sebuah pandangan mendalam tentang pertanyaan dalam kehidupan yang dijalani manusia. Dalam pemahaman yang demikian, filsafat ditangkap sebagai sesuatu yang abstrak 1 . Filsafat membangun banyak dasar-dasar keilmuan atas pengetahuanpengetahuan yang dipelajari manusia. Immanuel Kant mengartikan filsafat sebagai dasar segala pengetahuan yang mencakup empat persoalan: 1. Apakah yang dapat diketahui ? 2. Apakah yang boleh kita kerjakan? 3. Sampai di manakah penghargaan kita? 4. Apakah yang dinamakan manusia? 1 Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manulang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hal 31.
Jika berbicara tentang aliran-aliran dalam ilmu hukum atau teori hukum berarti membicarakan kembali pemikiran-pemikiran tentang hukum yang telah muncul sejak jaman kerajaan yunani dan romawi beberapa abad yang lalu. Yunani terkenal sebagai puncak pemikiran tentang hukum sampai ke akar filsafatnya. Masalah-masalah teori hukum yang utama pada masa sekarang bisa dikaitkan kebelakang pada bangsa tersebut, karena teori hukum telah mendapatkan rumusannya pada masa itu.
Mengenal lebih dekat Idealisme, Materialisme, Eksistensialisme, Mononisme, Dualisme dan Pluralisme
MATA KULIAH : FILSAFAT HUKUM DOSEN : Dr. L. Wira Pria Suhartana, SH., MH. OLEH : ACHMAD SYAUQI NIM. 12B012003 PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS MATARAM 2012 1 BAB I PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk yang diciptakan Tuhan dengan keistimewaan akal sebagai ruang cipta dan hati sebagai ruang rasa. Keduanya menuntun manusia untuk selalu ingin tahu terhadap segala sesuatu, yang hasil dari keinginan ini disebut sebagai pengetahuan. Terdapat empat macam pengetahuan, yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, dan pengetahuan agama. Secara istilah "pengetahuan" (knowledge) tidak sama dengan "ilmu pengetahuan" (science). Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain, sedangkan ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta bersifat universal. Ilmu adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam usaha manusia mencari pengetahuan. Akan tetapi tidak semua pertanyaan tersebut dapat dijawab secara keilmuan. Pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi wilayah filsafat untuk menjelaskannya. Filsafat sering dipahami sebagai sebuah falsafah atau sebuah pandangan mendalam tentang pertanyaan dalam kehidupan yang dijalani manusia. Dalam pemahaman yang demikian, filsafat ditangkap sebagai sesuatu yang abstrak 1 . Filsafat membangun banyak dasar-dasar keilmuan atas pengetahuanpengetahuan yang dipelajari manusia. Immanuel Kant mengartikan filsafat sebagai dasar segala pengetahuan yang mencakup empat persoalan: 1. Apakah yang dapat diketahui ? 2. Apakah yang boleh kita kerjakan? 3. Sampai di manakah penghargaan kita? 4. Apakah yang dinamakan manusia? 1 Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manulang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hal 31.
Istilah idealisme yang menunjukkan suatu pandangan dalam filsafat belum lama dipergunakan orang. Namun demikian, pemikiran tentang ide telah dikemukakan oleh Plato (477-347 Sb.M) sekitar 2.400 tahun yang lalu. Menurut Plato, realitas yang fundamental adalah ide, sedangkan realitas yang tampak oleh indera manusia adalah bayangan dari ide tersebut. Bagi kelompok idealis alam ini ada tujuannya yang bersifat spiritual. Hukum-hukum alam dianggap sesuai dengan kebutuhan watak intelektual dan moral manusia. Mereka juga berpendapat bahwa terdapat suatu harmoni yang mendasar antara manusia dengan alam. Manusia memang bagian dari proses alam, tetapi ia juga bersifat spiritual, karena manusia memiliki akal, jiwa, budi, dan nurani. Kelompok yang mengikuti pandangan ini cenderung menghormati kebudayaan dan tradisi, sebab mereka mempunyai pandangan bahwa nilai-nilai kehidupan itu memiliki tingkat yang lebih tinggi dari sekadar nilai kelompok individu. Ini menunjukkan bahwa kekuatan idealisme terletak pada segi mental dan spiritual kehidupan. Para penganut rasionalisme berpandangan bahwa satu-satunya sumber pengetahuan yang dapat dipercaya adalah rasio (akal) seseorang. Perkembangan pengetahuan mulai pesat pada akhir abad ke-17 sampai abad ke-18. Pada zaman ini hal yang khas bagi ilmu pengetahuan adalah penggunaan yang eksklusif daya akal budi (ratio) untuk menemukan kebenaran. Ternyata, penggunaan akal budi yang demikian tidak sia-sia, melihat tambahan ilmu pengetahuan yang besar sekali akibat perkembangan yang pesat dari ilmu-ilmu alam. Maka tidak mengherankan bahwa pada abad-abad berikut orang-orang yang hidup dan dunia. Hal ini menjadi menampak lagi pada bagian kedua abad ke-17 dan lebih lagi selama abad ke-18 antara lain karena pandangan baru terhadap dunia yang diberikan oleh Isaac Newton (1643-1727) tentang fisikanya. Harus diakui bahwa Newton sendiri memiliki suatu keinsyafan yang mendalam tentang batas akal budi dalam mengejar kebenaran melalui ilmu pengetahuan. Berdasarkan kepercayaan yang makin kuat akan kekuasaan akal budi lama kelamaan orang-orang abad itu berpandangan dalam kegelapan. Baru dalam abad mereka menaikkan obor terang yang menciptakan manusia dan masyarakat modern yang telah dirindukan, karena kepercayaan itu pada abad ke-18 disebut juga zaman Aufklarung (pencerahan). Kaum terpelajar makin percaya pada akal budi mereka sebagai sumber kebenaran tentangOrang yang dianggap sebagai bapak rasionalisme adalah Rene Descartez (1596-1650) yang juga dinyatakan sebagai bapak filsafat modern. Semboyannya yang terkenal adalah cogito ergo sum (saya berpikir, jadi saya ada).
Aliran Nativisme adalah aliran yang lebih menekankan kemampuan dalam diri anak, sehingga faktor lingkungan beranggapan kurang berpengaruh terhadap perkembangan anak. Tokoh aliran Nativisme adalah Schopenhaur (filsuf Jerman 1788-1860) berpendapat bahwa bayi lahir itu sudah dengan bawaan baik dan buruk.
Filsafat Hukum, 2024
Pengetahuan filsafat sering sekali menjadi fokus pengkajian dalam sejarah perkembangannya dengan tidak menyampingkan ketiga pengetahuan lainnya yang saling berkontribusi dalam hal menghasilkan ilmu selalu berkembang. Ketidakpuasan dan kehausan para pemikir dalam menghasilkan ilmu yang dinamis menjadikan berkembangnya aliran-aliran yang saling mempertahankan ilmu atau buah pikiran yang telah mereka hasilkan. Hal yang demikian ini juga terjadi dalam disiplin ilmu filsafat pada umumnya, dan filsafat hukum pada khususnya. Filsafat sering dipahami sebagai sebuah falsafah atau sebuah pandangan mendalam tentang pertanyaan dalam kehidupan yang dijalani manusia, dalam artian filsafat merupakan sesuatu yang bersifat abstrak. Filsafat adalah pengetahuan yang membangun banyak dasar-dasar keilmuan atas pengetahuan-pengetahuan yang dipelajari manusia. Diantara ilmu yang dihasilkan dan dikembangkan oleh manusia dari berfilsafat antara lain adalah ilmu hukum yang merupakan salah satun produk dari filsafat. Sebuah adagium mengatakan, ibi ius ibi societas, yakni dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Sebagian keilmuan, teori-teori dan penemuan norma-norma dalam hukum didasari oleh filsafat hukum sebagai cabang dari filsafat. Berbagai pergulatan pemikiran hukum yang terus menerus berkembang dalam filsafat hukum, menimbulkan banyak aliran dalam filsafat hukum. Antar aliran-aliran atau mazhab-mazhab filsafat hukum tersebut terjadi dialektika yang membahas asal usul terciptanya hukum. Maka dari itu, penulis merangkum beberapa aliran dari filsafat hukum, aliran utilitarian dan aliran atau mazhab sejarah dalam makalah ini.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora
Value Added Majalah Ekonomi Dan Bisnis, 2009