Academia.eduAcademia.edu

SEJARAH PENGATURAN HUTAN ADAT DI INDONESIA 1

Abstract

Abstrak Pengelolaan hutan adat di Indonesia memasuki era baru dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 sehingga hutan adat tidak lagi menjadi bagian dari hutan negara dan hak ulayat menjadi lebih penuh dalam pengelolaan hutan adat. Karena suatu produk kebijakan baru tidak lepas dari kebijakan-kebijakan sebelumnya, baik mengadopsi, negasi, maupun adaptasi, maka paper ini bertujuan untuk melihat kebijakan-kebijakan pendahulu yang terkait dengan pengaturan hutan adat sehingga dapat diketahui dinamika penguasa dalam memandang masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya. Kebijakan-kebijakan ini dikaji secara antar-waktu dan disusun secara periodik, dimulai dari periode kolonial, periode awal kemerdekaan, periode orde lama, periode orde baru, hingga periode reformasi. Melalui pengkajian kebijakan-kebijakan tersebut, didapat enam komponen pengaturan yang dinamis antar periode meliputi 1) sikap terhadap kapitalisme, 2) dualisme hukum, 3) pengakuan terhadap hukum adat dan hak ulayat, 4) pemaknaan terhadap hak ulayat, 5) hubungan antara Negara dan sumber daya lahan, dan 6) penetapan kawasan hutan. Dinamika tersebut menyiratkan saratnya kepentingan, dapat mencerminkan kehendak penguasa khususnya pada masa-masa pemerintahan yang otoriter, atau juga mencerminkan tuntutan publik khususnya di masa ketika iklim berdemokrasi semakin membaik. Dinamika ini akan terus berlanjut pasca putusan MK. Terdapat implikasi-implikasi dari putusan MK yang menjadi pekerjaan berikutnya untuk senantiasa dikawal agar implementasinya tidak keluar dari semangat pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, hak ulayatnya, dan kearifan-kearifannya.