Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
2019
In a country that is currently experiencing a continuous economic growth spurt, it is not out of the ordinary to hear phrases such as “bankruptcy”. In general, bankruptcy means the failure of a company or an individual in order to meet their expected debt requirements according to their respective loan agreements. In order to file a bankruptcy, a person or a company must bring it to court with the expected evidence to declare bankruptcy. This paper will strive to understand the evidence needed in filing and declaring a bankruptcy according to the civil procedural law. Using the juridical normative approach to solve the problems, this research has concluded that civil procedural law requires written evidence, testimony, and suspicion-based evidence in order to file a civil procedural case. In terms of evidence in bankruptcy, it is typically filed before the case goes to court with written letters of transaction or peace agreements made by the parties involved.
Di dalam dunia perniagaan, apabila debitur tidak mampu ataupun tidak mau membayar utangnya kepada kreditur (disebabkan oleh situasi ekonomi yang sulit atau keadaan terpaksa), maka telah disiapkan suatu "pintu darurat" untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yaitu dikenal dengan lembaga "kepailitan" dan "penundaan pembayaran".
Hukum adat kekerabatan adalah hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua dan sebaliknya kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian anak. Jelasnya hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan pertalian darah (sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan adat. 2003, hal;201)
Hukum adalah ketetapan , peraturan , ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum , yang harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya . Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.
Book Review dari buku karya H. Joni, S.P., S.H., M.H. yang berjudul Hukum Lingkungan Kehutanan, yang di terbitkan oleh Penerbit Pustaka Pelajar pada Mei 2015, di Yogyakarta.
PENDAHULUAN Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan. Proses pengadilan juga dikenal sebagai tuntutan hukum dan istilah biasanya mengacu pada persidangan pengadilan sipil. Mereka digunakan terutama ketika sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain. Litigasi telah berdampak signifikan atas profesi akuntan public dalam rentang waktu 30 tahun terakhir dan secara incremental memperjelas tanggung jawab dan peran auditor sebagai katalis untuk pengembangan dan kemajuan standar auditing. Namun, pada awal decade 1990-an, perhatian orang-orang yang berada di dalam atau di luar profesi akuntan tertuju pada ledakan gugatan sekuritas yang kejam serta keterpaksaan untuk mencari penyelesaian di luar pengadilan sebagai pendekatan proporsi krisis, ancaman terhadap profesi itu sendiri serta peran yang dimainkan bagi ekonomi bebas (Boynton, 2002: 171). Kewajiban hukum dapat terjadi ketika seorang auditor memberikan jasa profesionalnya dalam bentuk apapun. Pertimbangan hukum terutama yang berkaitan dengan kewajiban hukum para CPA dalam kegiatan pelaksanaan audit laporan keuangan. Proses pengadilan tidak selalu terjadi dalam gugatan penggugat. Dalam beberapa kasus, tuduhan palsu dan kurangnya fakta-fakta dari orang-orang yang terkait, menyebabkan akan cepat menyalahkan, dan ini menyebabkan litigasi atau tuntutan hukum. Sayangnya, orang juga tidak mau bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, jadi bukannya menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, mereka mencoba untuk menyalahkan orang lain dan yang hanya bisa memperburuk keadaan. Seperti kasus yang terjadi pada KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono pada bulan September tahun 2001 dan mereka harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.Badan pengawas pasar modal AS, Securities dan Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan www.hukumonline.com.
Dalam kita mencari ilmu untuk beribadah menurut apa yang diajar oleh Nabi saw, masih ramai lagi yang keliru dalam memahami kaedah sebenar sebagai panduan dalam beribadah. Maka lahirlah begitu banyak perselisihan di dalam bab ini. Baik perselisihan dengan golongan ahli ahwa' (golongan rafhidhah yang menghalalkan bid'ah di dalam urusan agama) yang sememangnya tersasar dari Manhaj As-Sunnah mahupun perselisihan sesama golongan yang berfahaman atau bermanhaj As-Sunnah.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jihadda R. Husen , 2022