Antropologi Hukum adalah ilmu yang membahas tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yg bersifat Hukum. Hubungan Ilmu Antropologi Dengan Ilmu Hukum Dalam perspektif antropologi hukum, hukum lahir dari kebudayaan. Melihat hal tersebut di atas tentunya menyadarkan kepada kita akan peran Antropologi Hukum sebagai sebuah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan. Mempelajari Antropologi Hukum berarti kita melihat sebuah realitas, kenyataan atas kehidupan hukum yang sesungguhnya yang berjalan di masyarakat. Hal ini karena para ahli antropologi mempelajari hukum bukan semata-semata sebagai produk dari hasil abstraksi logika sekelompok orang yang diformulasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan semata, tetapi lebih mempelajari hukum sebagai perilaku dan proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat.Hukum dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, ideologi, religi,struktur sosial. Satu hal yang dapat kita ambil dari antropologi hukum, adalah diharapkan dapat memunculkan kesadaran atas kenyataan adanya keberagaman hukum karena beragamnya budaya. Beragamnya hukum tersebut jangan dimaknakan sebagai pertentangan hukum (conflict of laws), tetapi patut dianggap sebagai khazanah kekayaan hukum yang akan mampu memperkuat serta memperbaharui hukum nasional. Di sisi lain akibatnya adalah memunculkan sikap toleransi untuk menghargai umat manusia yang beragam pola fikir, karakter, pemahaman, dan tentunya juga beragam hukum.