Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
A. MENEGUHKAN MISI Islam hadir sebagai rahmat untuk semesta. Membentuk ulama yakhsallah, ( QS.35:28) dan hukama' ulul albab, (QS.2:269), intelektual tafaqquhfiddin, (QS.9:122) dan ilmuwan bermartabat, (QS.58:11) adalah kebutuhan umat yang diemban oleh Pesanteren. Ulama dan Pondok Pesantren adalah dua entitas yang menyatu dalam untuk mewujudkan Islam yang mulia. Ulama adalah juga penyandang fungsi profetik, atau kerasulan, "Ulama adalah pewaris para nabi." (HR At-Tirmidzi). Misi kerasullan yang diemban ulama ini sering di "rampas" oleh orang bodoh yang berambisi untuk menjadi ulama. Faktanya, penyebutan label dan gelar ulama mudah dilekatkan pada mereka yang sebenarnya tidak pantas. Rasul mengingat sejak awal, Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya, mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim ).
KATA PENGANTAR B erkat rahmat Allah SWT buku Pedoman RS PONEK 24 jam dapat diselesaikan. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi bagi RS Kabupaten/Kota maupun rumah sakit lainnya dalam menyelenggarakan pelayanan PONEK 24 jam sesuai dengan standar, karena memuat beberapa hal yang seharusnya ada dan dilaksanakan sehingga penanganan kasus emergensi maternal dan neonatal dapat terlaksana secara maksimal. Penurunan kematian dan peningkatan kualitas hidup ibu dan anak tidak terlepas dari penanganan kasus emergensi di fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Sehingga Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di Puskesmas dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit sebagai suatu kesatuan sistem rujukan mempunyai peran yang sangat penting. Upaya peningkatan PONEK di Rumah Sakit dilakukan melalui berbagai upaya antara lain peningkatan pengetahuan dan keterampilan tim dalam menyelenggarakan PONEK, pemenuhan tenaga kesehatan, pemenuhan ketersediaan peralatan, obat dan bahan habis pakai, terlaksananya manajemen pelayanan keperawatan dan pelayanan darah yang aman, serta bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh multidisipliner dalam penyelenggaraan RS PONEK. Buku ini tersusun atas kerjasama antara lintas program terkait di Kementerian Kesehatan dengan POGI, IDAI, IBI, PPNI dan JNPK-KR. Kami mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah berkontribusi hingga selesainya buku ini. Kami menyadari pedoman ini belum sepenuhnya sempurna sehingga masukan yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Jakarta, November 2012 Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan dr.Chairul Radjab Nasution, SpPD K-GEH, FINASIM, FACP, M.Kes Pedoman Penyelenggaraan PONEK 24 jam Rumah Sakit Pedoman Penyelenggaraan PONEK 24 jam di Rumah Sakit ii Pedoman Penyelenggaraan PONEK 24 jam Rumah Sakit iii Pedoman Penyelenggaraan PONEK 24 jam di Rumah Sakit S A M B U T A N DIREKTUR JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA P elayanan kasus emergensi maternal dan neonatal dasar (PONED) di Puskesmas dan Pelayanan kasus emergensi maternal dan neonatal komprehensif (PONEK) di rumah sakit harus dilaksanakan secara selaras dan melibatkan semua pihak terkait agar hasilnya maksimal. Penanganan yang cepat dan tepat tidak saja menyelematkan nyawa ibu dan neonatal namun juga menghindari terjadinya squele yang akan memengaruhi kehidupan mereka nantinya. Rumah sakit PONEK juga mampu memberikan intervensi promotif dan preventif. Berikut adalah kebijakan PONEK di rumah sakit yakni; 1) Regionalisasi Pelayanan Obstetri dan Neonatal adalah sistem pembagian wilayah kerja RS dengan cakupan area pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dalam waktu kurang dari 1 jam, agar dapat memberikan tindakan darurat emergensi standar, 2) RS siap PONEK 24 jam di masing -masing kabupaten / kota minimal 1 RS, 3) RS kabupaten / kota harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten / kota setempat untuk membina PUSKESMAS PONED di wilayah kerjanya. Agar layanan PONEK sesuai Standar Penyelenggaraan RS PONEK maka strategi yang ditempuh adalah optimalisasi di bidang manajemen maupun bidang pelayanan, sterategi tersebut berkaitan dengan beberapa hal yaitu 1) Pembentukan tim PONEK di RS dan Kabupaten/Kota melalui SK Direktur RS dan SK Kadinkes Kabupaten/Kota dan Bupati / Walikota membuat MOU dengan Universitas untuk pemenuhan tenaga Sp.A dan Sp.OG 2) pemenuhan kecukupan sarana, prasarana, alat, obat-obatan, dan sumber daya manusia 3) Ketersediaan data yang lengkap, akurat dan tepat waktu. Semoga buku pedoman ini menjadi acuan semua pihak untuk pelaksanaan Program PONEK sesuai dengan standar.
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang maha Esa, karena atas rahmat dan hidayahNya, kami dapat menyusun Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas mampu PONED. Pedoman ini merupakan penyempurnaan Pedoman Pengembangan Pelayanan Obstetri-Neonatal Emergensi Dasar (PONED) yang telah disusun pada tahun 2004. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Puskesmas mampu PONED sehingga mampu melaksanakan penanganan kasus emergensi maternal dan neonatal sesuai standar dan terlaksana secara op mal.
The writer conducted a qualitative research approach of social phenomenology; the data in this study were collected by using observation, in-depth interviews, and documentations. In order to articulate the leadership of the Islamic boarding school, the data has been analyzed by using qualitative methods with the mindset of deductive-inductive. The process of data analysis carried out in phases: data reduction, data presentation, and conclusion. The dynamics of leadership in Islamic boarding school. The figure of Kiai is the central figure and more of it is a determinant factor to the success of students in the search for knowledge, leadership models used a model of democratic leadership. In that sense, all the information from the outside before being made policies (rules) boarding schools, first in the filter by a caregiver. Development programs are prioritized in formal and non-formal. The inhibitors of Islamic boarding school leadership, namely: Human Resource students, education funds, and the interest of society to change the tendency towards salafiyah and modern values. Supporting; Their means of education oriented to the development of students, and institutions that help students accommodate their talents and interests to develop. Abstrak Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang menempatkan sosok kiai sebagai tokoh sentral dan masjid atau surau sebagai pusat lembaganya. Lembaga ini merupakan institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia dan sekaligus merupakan bagian dari warisan budaya bangsa (indigenous culture). Maka, bukanlah kebetulan jika pesantren masih dapat bertahan hingga saat ini. Dinamika kepemimpinan di pesantren. Sosok kiai merupakan figur sentral dan lebih dari itu merupakan faktor determinan terhadap suksesnya santri dalam mencari pengetahuan, model kepemimpinan menggunakan model kepemimpinan demokrasi. Dalam artian, Semua informasi dari luar sebelum dijadikan kebijakan (aturan) pesantren, terlebih dahulu di filter oleh pengasuh. Pengembangan program diprioritaskan pada pendidikan formal dan non-formal. Penghambat dari kepemimpinan pesantren ini, yaitu: Sumber daya santri, Dana pendidikan, dan Minat masyarakat yang mengalami perubahan kecenderungan terhadap nilai salafiyah dan modern. Penunjangnya; Adanya sarana pendidikan yang berorientasi pada pengembangan santri, dan lembaga yang membantu santri mengakomodir bakat dan minatnya untuk berkembang.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga buku Pedoman Penanganan Pasca Bencana tahun 2005 ini selesai disusun dan diterbitkan.
Perawat Kesehatan Masyarakat
PENDAHULUAN Penanganan pascapanen merupakan salah satu mata rantai penting dalam usahatani jagung. Hal ini didasarkan atas kenyataan bahwa petani umumnya memanen jagung pada musim hujan dengan kondisi lingkungan yang lembab dan curah hujan yang masih tinggi. Hasil survei menunjukkan bahwa kadar air jagung yang dipanen pada musim hujan masih tinggi, berkisar antara 25-35%. Apabila tidak ditangani dengan baik, jagung berpeluang terinfeksi cendawan yang menghasilkan mikotoksin jenis aflatoksin (Firmansyah et al.2006). Adanya nilai tambah dari produk olahan jagung seperti minyak jagung dan produk olahan lainnya yang dilaporkan berdampak positif bagi kesehatan manusia menyebabkan bergesernya penggunaan biji jagung dari pemenuhan konsumsi ternak menjadi konsumsi manusia dan ternak. Perubahan pola konsumsi tersebut menuntut adanya perbaikan proses pascapanen jagung untuk menghasilkan biji yang aman dikonsumsi, baik oleh manusia maupun ternak. Hal ini mendasari dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1996 tentang keamanan pangan. Beberapa negara seperti Cina, Malaysia, dan Singapura telah memberlakukan standar mutu yang sangat ketat untuk produk jagung (W arintek 2007). Untuk itu diperlukan teknologi penanganan pascapanen jagung, terutama di tingkat petani, untuk menghasilkan produk yang lebih kompetitif dan mampu bersaing di pasar bebas. Proses pascapanen jagung terdiri atas serangkaian kegiatan yang dimulai dari pemetikan dan pengeringan tongkol, pemipilan tongkol, pengemasan biji, dan penyimpanan sebelum dijual ke pedagang pengumpul. Ke semua proses tersebut apabila tidak tertangani dengan baik akan menurunkan kualitas produk karena berubahnya warna biji akibat terinfeksi cendawan, jagung mengalami pembusukan, tercampur benda asing yang membahaya-kan kesehatan. TUJUAN PASCA PANEN
Ahmad Badowi, 2022
In Islamic law, divorce is known as talaq and khuluk. Thalak is a divorce where the initiative comes from the husband, while khuluk is a divorce with the initiative coming from the wife. However, if in Indonesia a divorced family uses Islamic law, it will be difficult for both parties, because Islamic law a divorce only uses verbally, there is no letter stating that the divorce is legal. Therefore, in Indonesia, a law on divorce has been made so that neither party is harmed by the divorce or it does not make it difficult for both parties if they want to remarry and also does not make it difficult for the child to earn a living from his biological father. This Covid 19 has increased divorce in Indonesia, because some families are experiencing difficulties in the economy.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.